Senin, 17 November 2025

Status istri yg ditalak itu sama seperti ajnabiyyah dalam hal tidak boleh berduaan dengannya, pegang-pegangan, melihat aurat, dan jima'.

Status istri yg ditalak itu sama seperti ajnabiyyah dalam hal tidak boleh berduaan dengannya, pegang-pegangan, melihat aurat, dan jima'.

Jadi, setelah melafadzkan talak, suami gak boleh lagi satu rumah, karena akan membuat mereka khalwat.

Istri yg ditalak itu masih punya hak tempat tinggal dari suaminya, jadi selama masa iddah, suami harus menyediakan itu, baik dengan cara disewakan tempat tinggal sendiri, atau ditempatkan di rumah yg lain milik suami. Gak boleh suruh pulang ke rumah ortunya.

Para fuqoha menyampaikan bahwa suami yg menjima' istrinya yg telah ditalak dan belum dirujuk, mendapatkan 3 hal; dosa, ta'zir, dan wajib bayar mahar mitsl.

Dalam madzhab Syafi'i, merujuk istri yg telah ditalak (talak satu atau dua) itu hanya dengan lafadz, seperti, "saya merujukmu", tidak cukup dengan perbuatan saja, semisal menjimaknya.

[المعتمد في الفقه الشافعي للشيخ محمد الزحيلي]

Wallahu a'lam..
ustadz amru hamdany