Menurut Ibn Hajar, hukum asal seorang muslimah tidak wajib menutup wajahnya. Namun, bagi laki-laki non mahram diharamkan memandanginya, walau tanpa syahwat. Jadi, ada dua masalah di sini:
✅ Masalah kewajiban muslimah menutup wajahnya, dimana menurut Ibn Hajar hukum asalnya tidak wajib,
✅ Masalah laki-laki non mahram memandangi wajah muslimah (apalagi selain wajah), maka ini diharamkan menurut kesepakatan Ibn Hajar dan Ar-Ramli.
Kemudian apabila muslimah tersebut sadar sedang dipandangi oleh laki-laki, maka ia wajib menutupi wajahnya. Demikian pula apabila seorang muslimah keluar rumah menuju tempat-tempat yang diperkirakan banyak orang-orang fasik, seperti pasar, mall, terminal, dsb., maka wajib baginya menutupi wajahnya, sebagaimana apabila ia mengenakan make up, maka wajib menutupi wajahnya di hadapan laki-laki non mahram.
Adapun menurut pendapat Ar-Ramli, hukum asalnya adalah wajib bagi muslimah untuk menutupi wajahnya di hadapan laki-laki non mahram. Jadi kewajiban muslimah menutupi wajahnya itu tidak menunggu dipandangi terlebih dahulu dan tidak mesti saat ia memakai make up saja, namun berlaku secara umum di depan laki-laki non mahram.
Namun demikian, dianjurkan baginya untuk membuka penutup wajahnya saat shalat, apabila diyakini aman dari fitnah.
Lalu, apakah seorang muslimah boleh mengenakan niqab saat shalat di tempat umum?
Jawabannya boleh, hanya saja mesti diperhatikan bahwa pada saat sujud, sebagian keningnya mesti terbuka agar bisa menyentuh tempat sujud. Karena wajib bagi setiap orang yang shalat untuk menyentuhkan keningnya secara langsung pada tempat sujud.
Wallâhu a'lam.
- Faidah Daurah Safinah bersama Fadhilatusy Syaikh Dr. Labib Najib Al-Adni hafizhahullahu ta'ala -
- Muhammad Laili Al-Fadhli -