Rabu, 12 November 2025

Hasysyisyah (ganja) itu najis, dan haram dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, hukumnya sama seperti khamr (minuman keras) — bahkan sampai dalam hal wajibnya dijatuhi hukuman had bagi pelakunya.

Al-‘Allamah Ibnu Balban al-Hanbali -rahimahullah- berkata:

“Hasysyisyah (ganja) itu najis, dan haram dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, hukumnya sama seperti khamr (minuman keras) — bahkan sampai dalam hal wajibnya dijatuhi hukuman had bagi pelakunya.”

📚 Mukhtashar al-Ifadat karya Ibnu Balban
ustadz reza