Syaikhul Islam Imam Ibnu Qudamah — semoga Allah mensucikan jiwanya — (wafat tahun 620 H) berkata dalam kitab Al-Muqni’ sekitar 8 abad yang lalu:
“Seorang penyihir yang terbang di udara dengan sapu (atau sejenisnya) maka ia telah kafir dan harus dihukum mati.
Adapun penyihir yang melakukan sihir dengan ramuan obat-obatan, asap-asapan, atau memberi minuman yang membahayakan, maka ia tidak kafir dan tidak dihukum mati, tetapi dikenai hukuman ta’zir.
Namun jika ia menggunakan sihirnya hingga menyebabkan kematian seseorang atau kejahatan yang setara dengan pembunuhan, maka dijatuhkan padanya hukuman qishash.”
Catatan:
Hukuman semacam ini dijatuhkan oleh pemerintah Islam yang sah melalui keputusan Qadhi (hakim syar’i), bukan dilakukan oleh masyarakat.