Ada pertanyaan apakah keharaman Onani itu ijmâ'
Kami jawab:
"Perkara ini terdapat khilâf di dalamnya, Jumhûr mengatakan harâm, sebagiannya memberi rukhshah dengannya
Yang mengharamkan adalah Mâlikiyyah, Syâfi'iyyah, dan yang memberi rukhshah Ibnu 'Abbâs dan Ahmad karena dharûrah, tanpa ada dharûrah tidak ada rukhshah.
Ibnu 'Abbâs berkata:
إن نكاح الأمة خير منه ، وهو خير من الزنا" . رواه عبد الرزاق في " المصنف " (7/ 390)
"Sesungguhnya nikâh ummat ini lebih baik dari onani, dan onani lebih baik dari zinâ."
['Abdurrazzâq meriwayatkannya di dalam Al-Mushannaf 7/390]
يقول شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :
" نقل عن طائفة من الصحابة والتابعين أنهم رخصوا فيه للضرورة ، مثل أن يخشى الزنا فلا يعصم منه إلا به ، ومثل أن يخاف إن لم يفعله أن يمرض ، وهذا قول أحمد وغيره .
وأما بدون الضرورة ، فما علمت أحدا رخص فيه " انتهى من " مجموع الفتاوى " (34/ 229).
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata: "Telah dinukil dari thâifah dari sebagian sahabat, dan tâbi'în, bahwasanya mereka telah memberi rukhshah (keringanan) dalam beronani karena dharûrah, misal ia takut berbuat zinâ, sehingga tidak ada yang bisa menjaganya dari zinâ tersebut kecuali dengan beronani, dan misal juga seseorang takut jika tidak melakukannya ia akan sakit, dan ini adalah qaul Ahmad dan selainnya. Dan adapun tanpa ada dharûrah, maka Aku tidak tahu ada seorang pun yang memberikan rukhshah padanya."
[Majmû' Al-Fatâwâ 34/229]
Dan yang paling berhati-hati dalam perkara ini adalah keluar dari khilâf dan segera menikah, agar seorang insân bisa mendapatkan kenikmatan, kesehatan, dan pahala."
https://www.facebook.com/share/14N2ZJrVQ2C/
Pertanyaatan Pucuak Paran Cih syaikh albani berfatwa onani tidak membatalkan puasa apa betul demikian
Jawab : Syaikh Al-Albâniy yang berucap demikian di dalam kitâb beliau tamâmul minnah, dan pendapat ulamâ' yang membatalkan itu lebih dekat.
Al-Albâniy berkata:
أن الاستمناء لا يجوز في نهار رمضان ولكنه لا يفطر صاحبه. وأن الكفارة والقضاء لا تكون إلا بالجماع
Sesungguhnya onani itu tidak boleh di siang ramadhân, tetapi ia tidak membatalkan puasa pelakunya, dan sesungguhnya kaffârah dan qadhâ' itu tidaklah terjadi kecuali dengan sebab jimâ'.