Rabu, 19 November 2025

Dalam madzhab Syafi'i, sah menikahi perempuan yg sedang hamil dari zina, baik hamil itu oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain, karena "air" zina itu tidak dianggap (لا حُرمة).Pendapat ini yg dipilih oleh Darul Ifta Mesir.

Dalam madzhab Syafi'i, sah menikahi perempuan yg sedang hamil dari zina, baik hamil itu oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain, karena "air" zina itu tidak dianggap (لا حُرمة).

Pendapat ini yg dipilih oleh Darul Ifta Mesir.

Adapun madzhab Maliki dan Hanbali, tidak boleh menikahi perempuan hamil dari zina, sampai ia melahirkan.

Wallahu a'lam

[فتاوى المرأة لدار الإفتاء المصرية، ١٦٩]
ustadz amru hamdany