Yg nikah tanpa lewat KUA, hukum nikahnya sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi, tapi berdosa.
Hukum nikahnya sah secara agama karena mendatangkan "hakim" di akad nikah itu bukan syarat dan rukun nikah.
Tapi berdosa, karena ia tidak mematuhi kebijakan pemerintah yg memerintahkan hal itu.
Karena konsepnya, hal yang asalnya mubah tapi diperintah oleh ulul amri maka hukumnya menjadi wajib, jika ada maslahat di sana. Dan pencatatan buku nikah itu, punya maslahat yg besar.
[الفتوى وما لا ينبغي للمتفقه جهله، التطبيقات الأصولية في الفتاوى الإندونيسية، للكياهي الحاج زلفى مصطفى، ٢٦٣]