Senin, 17 November 2025

Bagi perempuan yg sudah terlanjur berihram (umrah atau haji), kemudian datang haidnya, dan ia gak bisa tinggal lama di Mekkah untuk menunggu sucinya, maka ada sekian solusi baginya.

Bagi perempuan yg sudah terlanjur berihram (umrah atau haji), kemudian datang haidnya, dan ia gak bisa tinggal lama di Mekkah untuk menunggu sucinya, maka ada sekian solusi baginya.

Dalam (فتاوى وأحكام المرأة), Darul Ifta Mesir menyebutkan 4 ragam pendapat dalam hal ini yg bisa dijadikan solusi.

Dan salah satu yg menarik adalah pendapat pilihan (اختيارات) Imam Ibnu Taimiyyah yg mengatakan sah-nya thawaf perempuan haidh, dengan syarat sudah pakai "pengaman" agar tidak mengotori masjid. Dan tidak ada kewajiban bayar dam. Hal ini berlaku jika dalam keadaan darurat seperti takut ketinggalan rombongan, dll.

Apakah boleh memakai pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dalam masalah ini?

Jawabannya: boleh, sebagaimana bolehnya taqlid ke pendapat ikhtiyarat para imam mujtahid yg lain.

Dalam masalah fiqih, Imam Ibnu Taimiyyah itu sudah sampai di taraf mujtahid, sebagaimana yg disampaikan Imam Suyuthi, Imam Mardawi, dll.
ustadz amru hamdany

Ini 4 ragam pendapat itu. Setelah menyebutkan semuanya, DIM menyampaikan bolehnya memakai salah satu dari yg 4..