Seorang penuntut ilmu Uṣhūl Fiqh perlu mengembangkan beberapa kemampuan penting:
1) Fondasi dan Kerangka Berpikir
Yaitu kemampuan menyusun, merumuskan, dan menata kaidah-kaidah hukum.
Ada banyak karya yang membahas hal ini, dan yang paling komprehensif adalah Jamʿul-Jawāmiʿ.
2) Ketepatan Ungkapan
Yaitu kemampuan menjelaskan istilah dan definisi ushul dengan jelas, padat, dan tepat sasaran.
Contoh terbaik untuk tujuan ini adalah al-Fawāʾid al-Saniyyah karya al-Birmāwī.
3) Ketajaman Analisis
Yaitu kemampuan membedakan isu-isu yang mirip, menelaah perbedaan halus, dan menganalisis dengan cermat.
Di antara karya paling kuat dalam hal ini adalah Nafāʾis al-Uṣhūl karya al-Qarāfī.
4) Kedalaman Wawasan
Yaitu memperluas pemahaman melalui paparan diskusi yang lebih luas dan metode yang beragam dari para ulama.
Dua kitab yang sangat menonjol dalam hal ini adalah al-Baḥrul Muḥīṭh karya al-Zarkashī dan al-Taḥbīr karya al-Mardāwī.
5) Penguatan Argumen dan Dalil
Yaitu belajar bagaimana menyusun dan menguatkan kaidah ushul dengan dalil yang benar dan argumentasi yang kuat.
Tiga karya terbaik dalam aspek ini adalah:
● Bidāyat al-Mujtahid karya Ibn Rusyd,
● Iḥkāmul-Aḥkām, syarah ʿUmdatul-Aḥkām karya Ibnu Daqīq al-ʿĪd,
● dan Mukhtaṣhar at-Tirmidzī, yang menunjukkan penerapan kaidah ushul secara praktis.
6) Penerapan dalam Furu’
Yaitu melatih diri menerapkan kaidah ushul pada masalah-masalah fikih nyata (takhrīj al-furūʿ ʿalāl-uṣhūl).
Hal ini dibahas dalam berbagai karya fikih perbandingan dan ushul terapan tingkat lanjutan.
Wallahu a'lam