Mazhab (Hanbali) berpendapat bahwa kelompok Khawarij, Rafidhah, dan para ahli bid’ah secara umum tidak boleh dibantu ketika mereka berperang melawan orang-orang kafir.
Sebabnya: mereka sama-sama membawa kerusakan besar bagi umat, dan semuanya termasuk pihak yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Kalau membantu mereka saja terlarang, apalagi membantu orang kafir untuk memerangi mereka, itu lebih terlarang lagi, karena termasuk membantu musuh islam.
Dalam Kasyf al-Qinā’ disebutkan:
“Haram bagi seorang muslim membantu mereka (ahli bid’ah) menghadapi musuh mereka kecuali jika ia khawatir tertimpa bahaya dari musuh-musuh itu (kaum kuffar). Dalilnya adalah firman Allah: ‘Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya.’”
Dalam Daqā’iq Ulin-Nuhā juga disebutkan:
“Haram membantu mereka—yakni para ahli hawa—menghadapi musuh mereka, kecuali bila dikhawatirkan bahaya datang dari pihak musuh (kaum kuffar).”
______
Kesimpulannya, hukum ini tidak mutlak, tapi punya pengecualian yang jelas.
Perhatikan pengecualiannya:
إلا خوفًا من شرِّهم
“Kecuali jika dikhawatirkan bahaya dari mereka (kaum kuffar).”