Jumat, 14 November 2025

Mazhab (Hanbali) berpendapat bahwa kelompok Khawarij, Rafidhah, dan para ahli bid’ah secara umum tidak boleh dibantu ketika mereka berperang melawan orang-orang kafir.

Mazhab (Hanbali) berpendapat bahwa kelompok Khawarij, Rafidhah, dan para ahli bid’ah secara umum tidak boleh dibantu ketika mereka berperang melawan orang-orang kafir.

Sebabnya: mereka sama-sama membawa kerusakan besar bagi umat, dan semuanya termasuk pihak yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya ﷺ.

Kalau membantu mereka saja terlarang, apalagi membantu orang kafir untuk memerangi mereka, itu lebih terlarang lagi, karena termasuk membantu musuh islam.

Dalam Kasyf al-Qinā’ disebutkan:

“Haram bagi seorang muslim membantu mereka (ahli bid’ah) menghadapi musuh mereka kecuali jika ia khawatir tertimpa bahaya dari musuh-musuh itu (kaum kuffar). Dalilnya adalah firman Allah: ‘Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya.’”

Dalam Daqā’iq Ulin-Nuhā juga disebutkan:

“Haram membantu mereka—yakni para ahli hawa—menghadapi musuh mereka, kecuali bila dikhawatirkan bahaya datang dari pihak musuh (kaum kuffar).”

______

Kesimpulannya, hukum ini tidak mutlak, tapi punya pengecualian yang jelas.

Perhatikan pengecualiannya:

إلا خوفًا من شرِّهم
“Kecuali jika dikhawatirkan bahaya dari mereka (kaum kuffar).”
al akh reza