Selasa, 18 November 2025

Hukum Memakan Buah Dari Pohon Di Jalan Umum

Hukum Memakan Buah Dari Pohon Di Jalan Umum

Pertanyaan:

Apa hukum memakan buah dari pepohonan yang ditanam di pinggir jalan umum yang merupakan milik pemerintah?

Jawab:

Tidak mengapa memakan buah dari pepohonan yang ditanam di pinggir jalan umum, karena ia merupakan milik seluruh kaum Muslimin. Dan dibiarkannya tanpa ada tembok atau penjagaan merupakan indikasi adanya izin dan kebolehan untuk memakan buah dari pohon tersebut.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan orang yang melewati sebuah kebun buah milik seseorang untuk memakan buah yang ada di sana. Selama tidak membuat khubnah, yaitu tidak membawa buah itu di dalam kantong bajunya untuk dibawa pulang. Ini berlaku untuk buah-buahan yang berstatus milik pribadi, maka apa yang merupakan milik kaum Muslimin secara umum tentu lebih layak untuk dibolehkan.

At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1287) meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:

مَنْ دَخَلَ حَائِطًا فَلْيَأْكُلْ وَلا يَتَّخِذْ خُبْنَةً

“Barang siapa masuk ke suatu kebun, maka silakan ia makan buahnya namun jangan membuat khubnah”.

Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2301) juga meriwayatkannya dengan lafadz:

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِحَائِطٍ فَلْيَأْكُلْ وَلا يَتَّخِذْ خُبْنَةً

“Apabila salah seorang dari kalian melewati sebuah kebun, maka silakan ia makan darinya namun jangan membuat khubnah”.

Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibnu Majah.

Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2300) juga meriwayatkan dari Abu Sa‘id radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ عَلَى رَاعٍ فَنَادِهِ ثَلاثَ مِرَارٍ فَإِنْ أَجَابَكَ وَإِلا فَاشْرَبْ فِي غَيْرِ أَنْ تُفْسِدَ ، وَإِذَا أَتَيْتَ عَلَى حَائِطِ بُسْتَانٍ فَنَادِ صَاحِبَ الْبُسْتَانِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، فَإِنْ أَجَابَكَ وَإِلا فَكُلْ فِي أَنْ لا تُفْسِدَ

“Apabila engkau mendatangi seorang penggembala, maka panggillah ia tiga kali. Jika ia menjawabmu maka mintalah izin, dan jika tidak menjawabmu maka minumlah susu hewan gembalaannya selama engkau tidak merusaknya. Dan apabila engkau mendatangi kebun buah, maka panggillah pemilik kebun itu tiga kali. Jika ia menjawabmu maka mintalah izin kepadany. Dan jika tidak menjawabmu maka makanlah darinya selama engkau tidak merusaknya”.

Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.

Selengkapnya:
https://fawaidkangaswad.id/2025/11/18/hukum-memakan-buah-dari-pohon-di-jalan-umum/ 

Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami : bit.ly/fawaid-umroh