Jumat, 21 November 2025

ruqyah

Tanpa menjatuhkan dan dengan tetap menghormati pendapat yang dipilih pemilik akun ini hafidzahullah (kami pribadi tidak saling mengenal), kami hendak memberikan catatan terhadap tulisan beliau. Walaupun mungkin judul di SS terkait ruqyah masal, tulisan tsb juga mengulas ttg hukum ruqyah jarak jauh dengan suara terdengar di mana beliau hafidzahullah memilih pendapat tidak boleh disertai fatwa para sejumlah ulama yang diakui keilmuannya. Tulisan tersebut diposting guna mengkritisi poster acara ruqyah yang beliau lampirkan.

𝗥𝘂𝗾𝘆𝗮𝗵 𝗢𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲 𝗩𝗶𝗮 𝗪𝗔 -atau sejenisnya-

Semester lalu, usai mata kuliah akidah, saya bertanya kepada syaikh Dr. Yasir ar-Raddadiy, dosen pengampu untuk mata kuliah tsb. Beliau pakar di bidang itu:

"Duktur, apa hukum ruqyah online. Misalnya saya di Madinah ini meruqyah orang sakit di Indonesia dengan wasilah video call."

"Adakah hal yang menjadikannya tidak boleh?" Tanya beliau balik.

"Ada pandangan yang menyatakan bahwa harus face to face secara langsung karena mesti ada hembusan nafas/tiupan tertuju pada pihak yang diruqyah"

"Ini terkait ruqyah, kan? kaidahnya adalah لا باس بالرقى ما لم تكن شركا Tak jadi soal tentang ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan. Jadi terkait larangan sebagian ulama meruqyah via telpon itu tidak berdalil." Kata beliau.

Inilah salah satu pembahasan dalam dunia ruqyah, yaitu dengan gambaran seorang meruqyah dengan video/audio call WA/aplikasi lain -atau mungkin telpon biasa tanpa internet- di waktu yang sama namun berlainan tempat. Dengan demikian, pihak yang diruqyah mendengar secara langsung suara peruqyah. Dengan kata lain bukan mendengar rekaman suara.

𝗣𝗮𝗿𝗮 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗱𝘂𝗮 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁. 𝗣𝗼𝗶𝗻-𝗽𝗼𝗶𝗻𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝘂𝘁:

1. Pihak pertama yang melarang hal tsb, sehingga ruqyah mesti berlangsung secara langsung dalam arti bhw peruqyah dan yang diruqyah mesti berada di waktu dan tempat yang sama, berhujjah bahwa demikian itu menyelisihi keterangan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. 

Terkait ini, jawaban pihak kedua adalah ruqyah masuk dalam bab thibb/kedokteran/terapi sehingga selama tidak mengandung hal terlarang, tentu diperbolehkan. Tentunya ruqyah via video/audio call WA tidak ada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam karena ini terkait perkembangan tekhnologi. Andai ada WA di zaman itu, lantas Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menggunakan WA untuk meruqyah, dan juga para sahabat, masih ada celah untuk disebut bid'ah, karena Nabi tidak melakukannya padahal ada kebutuhan untuk menggunakannya.

2. Pihak pertama mengklaim bahwa pada proses ruqyah mesti ada tiupan nafas atau semburan air ruqyah atau usapan pada pihak yang diruqyah. Dengan demikian, ruqyah online live tidak mengandung itu semua. 

Terkait ini jawaban dari pihak kedua yang membolehkan, apa yang disebutkan tersebut adalah kesempurnaan ruqyah, bukan syarat/rukun yang harus ada yang ketiadaannya menjadikan ruqyah tidak sah atau tidak boleh sama sekali. Artinya, menurut pihak kedua, tiupan dari peruqyah atau usapan pada badan pihak yang diruqyah adalah poin ideal yang jika tidak ada bukan bermakna ruqyah tidak berpengaruh. Sisi lain, pada ruqyah secara langsung face to face pun tidak mesti adanya tiupan.

3. Pada ruqyah online WA atau semacamnya secara langsung butuh niat meruqyah. 

Jawaban dari pihak kedua yang membolehkan, ruqyah online WA secara langsung tidak bertentangan dengan niat, sekaligus bukan penghalang niat. Peruqyah tinggal meniatkan bhw prosesi itu adalah ruqyah dengan niat keberkahan, begitu pula niat pihak yang diruqyah. WA bukan penghalang niat. 

4. Sisi lain, pihak kedua menyebutkan bahwa dari tajribah/pengalaman, tidak sedikit kesembuhan diraih dengan proses ruqyah WA online ini. Maslahat lainnya adalah, begitu banyak daerah/kampung yang tidak mengenal dakwah tauhid, tidak ada yang bisa meruqyah. Dengan wasilah ruqyah WA online, dengan tetap memperhatikan halal haram, ada maslahat yang bisa diraih atau setidaknya meminimalisir mudharat pada korban gangguan jin. Tentu ini terapan kaidah ما لا يؤخذ كله لا يترك كله "kebaikan yang tidak bisa digapai dengan sempurna, jangan ditinggalkan sama sekali." 

Syaikh Dr. Said Khatslan, salah satu ulama yang terkemuka dan disegani di Saudi sekaligus memilik jadwal kajian tetap di masjid Al-Haram mengatakan:

‏كذلك أيضا قراءة القرآن من قبل الراقي من غير نفث هي من أنواع الرقية وان كان ليس كالاولى حتى من عبر الهاتف يعتبر نوع من الرقية ومجربة ايضاً لان هذا القران بركته ولا حد لها حتى الرقية عبر الهاتف ليس هناك ما يمنع من صحة ذلك وهذه أيضا مجربة كما وجد الرقاة لها اثرا لذلك كما ذكرت لك وهذا من بركة القرآن العظيم

“Demikian juga, membaca Al-Qur’an oleh peruqyah (orang yang melakukan ruqyah) tanpa tiupan termasuk salah satu jenis ruqyah, meskipun tidak sebagus yang pertama dengan nafs. Bahkan melalui telepon pun tetap dianggap sebagai salah satu bentuk ruqyah dan telah terbukti. Karena Al-Qur’an memiliki berkah yang tidak terbatas, bahkan ruqyah melalui telepon tidak menghalangi keabsahannya, dan ini juga telah terbukti, sebagaimana para peruqyah menemukan pengaruhnya. Seperti yang saya sebutkan kepadamu, ini adalah bagian dari berkah Al-Qur’an yang agung.”

Jika ruqyah secara langsung bagi penderita gangguan jin tidak bisa digapai karena keterbatasan SDM/peruqyah dan awam terhadap agama, maka jangan meninggalkan total. Ruqyahlah secara online walaupun tidak seideal secara langsung. 

5. Hal yang disepakati pihak pertama dan kedua adalah ruqyah secara langsung, dalam arti peruqyah dan yang diruqyah berada di waktu dan tempat yang sama itu lebih afdhal, lebih bermanfaat.

𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁𝗮𝗻: 

1. Ruqyah jarak jauh yang disepakati ketidakbolehannya adalah peruqyah di kota A membaca ayat dengan niat meruqyah seseorang yang ada di kota B tanpa ada wasilah komunikasi. Pihak yang diruqyah sama sekali tidak mendengar pihak yang meruqyah.

2. Ruqyah langsung face to face dengan adanya nafas atau mungkin sedikit semburan peruqyah ke klien itu lebih ideal dan utama. Lebih sempurna. Dibanding via telpon. Namun demikian, hal itu tidak wajib. Dengan kata lain, tidak ada keharusan mempersyaratkan adanya nafas/semburan dari peruqyah ke klien ruqyah. Andai itu harus/wajib, betapa maslahat ruqyah tidak bisa diraih banyak kaum muslimin yang berbeda tempat dan kesulitan menemui peruqyah.

3. Walaupun meruqyah face to face adalah kondisi ideal, namun banyak kondisi kita tidak bisa melakukan hal paling ideal dan sempurna. Tidak sedikit ruqyah via telpon juga terbukti ampuh dan ini pengalaman banyak peruqyah. Karena itu, ruqyah wasilah video call dengan tetap memperhatikan adab tetaplah wasilah kesembuhan mengingat Alquran mengandungi keberkahan. Sebagaimana pernyataan Syaikh Dr. Said Katslan yang kami kutip di atas.
____
Madinah, Jumat penuh keberkahan.
Ustadz yani fahriansyah