Hukum Solat Bolong-Bolong
Menurut mazhab Malik, Syafi‘i, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama salaf, orang yang meninggalkan salat karena malas tidak otomatis kafir.
Karena itu, mereka menafsirkan hadis “Pembeda antara kita dan mereka adalah salat; siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” sebagai kufur asghor, bukan kufur akbar.
Penafsiran ini punya dasar ilmiah yang kuat bagi siapa pun yang memperhatikan dalil-dalilnya, apalagi jika dilihat bersama dengan bukti-bukti lain yang menguatkan makna tersebut—bukan hanya satu dalil saja.
Di antara dalil pendukungnya adalah hadis Nabi ﷺ:
Ada lima salat yang Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang melaksanakannya dengan baik tanpa meremehkannya sedikit pun, maka Allah memberikan janji akan memasukkannya ke surga. Tapi siapa yang datang dengan kondisi salatnya ada kekurangan karena ia meremehkannya, maka ia tidak memiliki janji apa pun di sisi Allah. Kalau Allah mau, Dia menyiksanya; dan kalau Allah mau, Dia mengampuninya. (Hadis sahih)
Poinnya:
Para ulama memahami bahwa dalam hadis ini, seseorang meninggalkan sebagian salat disebutkan diberi dua kemungkinan: disiksa atau diampuni.
Kalau orang itu dihukumi kafir, tentu tidak mungkin ada pilihan “diampuni”—karena kafir tidak mungkin dapat ampunan tanpa bertobat dari kekafirannya.
Karena itu, hadis ini menjadi penguat bahwa maksud hadis “maka ia telah kafir” adalah kafir kecil, bukan kafir besar yang mengeluarkan dari Islam.