"Para ulama ijma' (sepakat) boleh membunuh anjing galak dan berbahaya yang suka mengganggu orang di jalanan. Alasannya jelas: karena menimbulkan bahaya dan mudharat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim berkata: para ulama ijma' (sepakat) boleh membunuh anjing yang galak dan berbahaya, tapi mereka berbeda pendapat untuk anjing yang tidak membahayakan."