Sabtu, 22 November 2025

Dalam fiqh ada kaidah terkenal: “Dalil yang benar tidak selalu berarti penerapannya benar.”

Dalam fiqh ada kaidah terkenal: “Dalil yang benar tidak selalu berarti penerapannya benar.”

Maksudnya  begini:
● Dalil = teks atau hukum syariat, misalnya dari Al-Qur’an, Hadits, atau sumber syar’i lain.
● Penerapan (tanzil) = bagaimana kita pakai dalil itu untuk kasus nyata di dunia.

Jadi, meski dalilnya sahih dan jelas, kalau kita salah memahami konteks atau kondisi sebenarnya, penerapannya bisa keliru. 

Misalnya:
Ada orang lihat hadits yang sahih bilang “perbuatan X itu wajib”, lalu dia langsung pakai itu ke situasi yang tidak sama dengan yang dimaksud hadits. Misalnya, mengkafirkan seseorang berdasarkan dalil yang tidak tepat untuk orang itu.

Di sini: dalilnya benar, tapi penempatannya salah.

Kaidah ini sangat penting untuk mengingatkan kita agar jangan terburu-buru menempelkan hukum syariat ke orang atau situasi nyata tanpa memastikan semua syaratnya terpenuhi dan tidak ada penghalang.
ustadz reza