Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berbaring Setelah Salat Sunah Fajar
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berbaring di atas sisi kanan setelah menunaikan dua rakaat salat sunah fajar.
● Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa perbuatan tersebut termasuk sunah, berdasarkan kebiasaan Nabi ﷺ yang secara konsisten melakukannya.
● Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan sunah. Bahkan, ulama Maliki secara tegas menyatakan makruh apabila dilakukan dengan niat pengamalan sunah (ta‘abbudan), bukan sekadar untuk beristirahat.
● Pendapat yang janggal dan menyelisihi jumhur datang dari Ibnu Hazm azh-Zhahiri, yang berpendapat bahwa berbaring setelah salat sunah fajar merupakan syarat sah salat Subuh. Menurut beliau, salat Subuh tidak sah bagi orang yang tidak melakukan hal tersebut sebelumnya.
Allahu a'lam