Minggu, 11 Januari 2026

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berbaring Setelah Salat Sunah Fajar

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berbaring Setelah Salat Sunah Fajar

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berbaring di atas sisi kanan setelah menunaikan dua rakaat salat sunah fajar.

● Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa perbuatan tersebut termasuk sunah, berdasarkan kebiasaan Nabi ﷺ yang secara konsisten melakukannya.

● Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan sunah. Bahkan, ulama Maliki secara tegas menyatakan makruh apabila dilakukan dengan niat pengamalan sunah (ta‘abbudan), bukan sekadar untuk beristirahat.

● Pendapat yang janggal dan menyelisihi jumhur datang dari Ibnu Hazm azh-Zhahiri, yang berpendapat bahwa berbaring setelah salat sunah fajar merupakan syarat sah salat Subuh. Menurut beliau, salat Subuh tidak sah bagi orang yang tidak melakukan hal tersebut sebelumnya.

Allahu a'lam
ust reza