Ada pertanyaan terkait pernyataan artis bahwasanya:
"Janda bisa menikahkan dirinya sendiri tanpa wali."
Maka kami jawab:
"Madzhab yang membolehkan wanita nikâh tanpa wali adalah madzhab Abû Hanîfah, dan madzhab ini marjûh karena menyelisihi sabda nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam yang menyebutkan wanita nikâh tanpa wali maka nikâhnya bâthil.
Dan muncul pertanyaan, bagaimana bila keadaan itu sudah terjadi, dan melakukan itu di atas ketidaktahuan ?
Maka kami jawab dengan fatwâ Ibnu Bâz seperti pada gambar ini. Dan poin pentingnya kami kasih stabilo.
Terjemahannya:
"Dan tidak boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri (tanpa wali), dan apabila ia melakukan itu, maka nikâh tersebut fâsid (rusak), lagi tidak sah, wajib memperbaharui nikâh tersebut, wajib bertaubat dari perbuatan itu, tetapi andai mereka telah melakukan dan sang wanita hamil, maka anak menjadi mengikuti ayahnya (dinasabkan kepada ayahnya), sebab anak syubhat mengikuti ayahnya, tetapi (nikâh) bersama maksiat wajib diperbaharui. Dan mereka berdua wajib diberi pelajaran, wajib atas waliyyul amri untuk memberi pelajaran mereka berdua jika mereka berdua telah melakukan itu, karena ini munkar, dan wajib menta'dîb (memberi pelajaran, mendisiplinkan) siapa saja yang melakukan itu, dan wajib memperbaharui aqad dengan aqad syar'iy. Na'am."