Rabu, 14 Januari 2026

Laki laki pakai cd, itu tasyabbuh dengan wanita.

Laki laki pakai cd, itu tasyabbuh dengan wanita.

Itu dulu, pada tahun 90an, sempat berkembang pemikiran semacam ini.

Ketika bukan ahlinya yang berbicara:

Sejak saya mulai belajar agama, yaitu  tahun 1990, saya sudah sekian kali mendengar fatwa fatwa dari sebagian orang yang cukup buat pusing seperti di atas, jelas saja karena fatwa fatwa itu keluar dari bukan ahlinya; berikut contohnya:

1. Pakai songkok hitam tasyabbuh dengan ahlul bid'ah.

2. Masjid yang di atas kubahnya ada nama Allah yang dibingkai dengan segilima, adalah masjid dhirar, tidak boleh digunakan untuk shalat.

3. Membeli bensin itu haram, karena bensinnya disubsidi oleh pemerintah, sedangkan pemerintah mendapatkan dananya dari pajak, hasil usaha yang tidak halal, dan lainnya. Karena itu lebih baik naik sepeda atau jalan kaki.

4. Membeli gabah atau beras dari petani juga haram, karena harga jualnya dikendalikan oleh BULOG, tidak sepenuhnya atas kerelaan masyarakat, sehingga bila anda membeli dari mereka maka itu turut menzolimi para petani, jadi harus nanam sendiri.

5. Membuat konten konten dakwah dan menyebar ya di youtube itu haram, karena sama saja mengajak masyarakat untuk nonton konten konten porno atau sejenisnya.

6. Beberapa waktu silam juga diramaikan fatwa bahwa laki laki mengenakan baju berwarna selain putih itu bidáh, karena yang sunnah itu pakai warna putih.

7. Juga sempat diributkan tentang  Sekolah formal itu bidáh karena yang sunnah itu sistem mulazamah.

8. Beberapa waktu lalu membuat TV dakwah ada yang mengharamkan, eeeeh kini malahj bikin sendiri.

9. Beberapa waktu lalu, ada oknum yang marah marah ketika mengetahui rekaman pengajiannya diupload di youtube, eeh sekarang malah punya tim khusus yang bertugas mengupload vidio ceramahnya.

10. Khutbah jum'at tidak menggunakan muqadimah innal hamda lillah dst, itu bid'ah.....saya pernah jadi oknum yang dituduh melakukan bid'ah gara gara mengawali khutbah tidak dengan innal hamda lillah, namun dengan muqaddimah buatan sendiri.

11. dll

Itu semua sekedar contoh, betapa kacaunya bila urusan fatwa diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya.

Dan sebagian oknum pembuat fatwa fatwa aneh bin ajaib semisal tersebut di atas sampai saat ini, kadang kala masih memproduksi fatwa yang serupa.

Saya harap tidak usah diributkan, cukup diambil pelajarannya, bahwa tidak semua yang pemberani menjawab, produktif berfatwa, gigih berceramaah itu benar benar kapabel, dan layak berfatwa.

Kawan,  selektiflah dalam menimba ilmu, jangan ambil dari medsos atau halaman saya ini, karena penuh dengan syubhat, dan juga jangan ngintip akun saya, karena penuh syubhat yang menyambar nyambar.

* Gambar hanya pemanis saja, ndak usah dikit-kaitkan.
Ustadz Dr muhammad arifin badri