Minggu, 11 Januari 2026

Beragam Pendapat Arah Pandangan Mata dalam Shalat

Beragam Pendapat Arah Pandangan Mata dalam Shalat

Dalam Mazhab Hanbali, disunahkan bagi orang yang shalat untuk mengarahkan pandangannya ke tempat sujudnya sepanjang shalat. Demikian pula pendapat Mazhab Syafi‘i, kecuali pada saat duduk tasyahud; mereka (Hanbali dan Syafi'i) mensunahkan agar pandangan diarahkan ke jari telunjuk.

Adapun Mazhab Hanafi, mereka merinci adab arah pandangan dalam shalat sebagai berikut:

● Saat berdiri: memandang ke tempat sujud.
● Saat ruku’: memandang ke arah punggung kedua kaki.
● Saat sujud: memandang ke ujung hidung.
● Saat duduk: memandang ke arah pangkuan.

Sementara itu, termasuk mufradāt (pendapat khas) Mazhab Maliki adalah sunah bagi orang yang shalat untuk memandang lurus ke depan, ke arah kiblat.