#SANGGAHAN_SYUBHAT
Terlintas postingan Al Ustadz وفقه الله وغفر له sebuah atsar yang dinisbatkan kepada seorang Imam Ahlis Sunnah, namun ini bisa menjadi syubhat bagi sebagian orang yang membacanya, bahkan dalih bagi ahlil ahwa' untuk melegalkan perbuatannya. Maka disini ana nukilkan 2 jawaban dari Ahlul Ilmi salafiyyin dalam menyanggah syubhat tersebut.
----------
Nukilan pertama:
Dari Syaikhuna Dr. Abdul Aziz Ar Rayes جزاه الله خيرا dalam kitabnya "Al Imamah Al Udzma, hal. 243-244". beliau berkata:
Syubhat Keenam Puluh Enam:
Bahwa telah diriwayatkan dari sebagian salaf tentang bolehnya menggunjing (ghibah) penguasa yang dzalim. Hal ini menurut mereka menunjukkan bolehnya membicarakan para penguasa di belakang mereka.
Ibnu ‘Uyainah berkata:
ثلاثة ليست لهم غيبة: الإمام الجائر، والفاسق المعلِنُ بفسقهِ، والمبتدعُ الذي يدعو الناس إلى بدعته
"Ada tiga golongan yang tidak termasuk ghibah bila dibicarakan: pemimpin yang dzlim, orang fasiq yang terang-terangan menampakkan kefasiqannya, dan pelaku bid‘ah yang mengajak manusia kepada bid'ahnya". (Syu'abul Iman, 9/126 dalam sanadnya ada rawi Zakariya bin Dallawaih -tidak terdapat yang mentausiq dan menghukuminya dhabit-).
Al Hasan Al Bashri berkata:
ثلاثة ليست لهم حُرمةٌ في الغيبة: فاسقٌ يعلنُ الفسقَ، والأميرُ الجائر، وصاحب البدعة المعلِنُ البدعة
"Ada tiga golongan yang tidak memiliki kehormatan dalam ghibah: orang fasiq yang terang-terangan berbuat fasiq, penguasa yang dzalim, dan pelaku bid'ah yang menampakkan bid'ahnya". (Syu'abul Iman 7/110, dalam sanadnya ada rawi Mandal bin Ali dan Musa bin Ubaidah -keduanya dhaif-, juga diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam As Shamt hal. 145, dalam sanadnya ada Syarik An Nakha'i -rawi dhaif-).
Ibrahim berkata:
ثلاث كانوا لا يعدُّونهنَّ من الغيبة: الإمامُ الجائر، والمبتدع، والفاسقُ المجاهر بفسقه
"Ada tiga perkara yang dahulu tidak mereka anggap sebagai ghibah: pemimpin yang dzalim, pelaku bid'ah, dan orang fasiq yang terang-terangan menampakkan kefasiqannya". (As Shamt hal. 142, dalam sanadnya ada Ibnu Mighra' -shaduq-).
Maka bantahan untuk syubhat ini ditinjau dari beberapa sisi:
Pertama: Tidak dapat diterima keabsahan atsar-atsar tersebut karena statusnya lemah.
Kedua: Apabila keluar (memberontak) terhadap penguasa saja masih diperselisihkan di kalangan tabi'in, maka membicarakannya tentu lebih utama untuk diperselisihkan. Namun ketika telah terjadi ijma' setelah masa tabi'in tentang haramnya memberontak kepada penguasa yang fasiq dan dzalim, maka hal itu termasuk juga haram membicarakannya -ghibah-. Akan tetapi, jawaban ini tidak tepat untuk atsar Ibnu 'Uyainah karena beliau bukan dari kalangan tabi'in; dan cukuplah bahwa atsar tersebut lemah.
Ketiga: Para shahabat telah melarang pembicaraan tentang penguasa, dan perkataan mereka merupakan hujjah atas tabi'in. Seperti perkataan Ibnu Abbas:
إنْ خشيتَ أن يقتُلكَ فلا، فإنْ كنتَ فاعلًا ففيما بينكَ وبينه، ولا تغتبْ إمامكَ
"Jika engkau khawatir ia akan membunuhmu, maka jangan. Namun jika engkau tetap melakukannya, maka lakukanlah antara engkau dan dia saja -dalam amar ma'ruf dan mengingkari-, dan janganlah engkau menggunjing pemimpinmu". (HR. Said bin Manshur, no. 846 -sanadnya shahih-).
Ibnu Abi Ashim meriwayatkan dalam kitabnya (As Sunnah) dengan sanad yang baik dari Anas bin Malik, ia berkata:
نهانا كبراؤنا من أصحاب رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، قال: لا تسبُّوا أمراءَكُم، ولا تغشُّوهم، ولا تُبغضوهم، واتَّقوا الله واصبروا، فإنَّ الأمرَ قريب.
Para pembesar kami dari kalangan shahabat Rasulullah melarang kami, seraya berkata: "Janganlah kalian mencela para pemimpin kalian, jangan menipu mereka, jangan membenci mereka; bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, karena sesungguhnya perkara itu sudah dekat". (As Sunnah, 2/488)
Abdullah bin Akim, sebagian ulama menyebutkan bahwa beliau termasuk shahabat, berkata:
لا أُعينُ على دَمِ خليفةٍ أبدًا بعد عثمان. فقيل له: يا أبا معبد أو أَعنْتَ على دمهِ؟! فيقول: أني أعدُّ ذكرَ مساويهِ عونًا على دمهِ.
"Aku tidak akan pernah membantu penumpahan darah seorang khalifah setelah (terbunuhnya) Utsman.
Lalu dikatakan kepadanya: Wahai Abu Ma'bad, apakah engkau telah membantu penumpahan darahnya? Ia menjawab: "esungguhnya aku menganggap menyebutkan keburukan-keburukannya (ghibah dan provokasi) sebagai bentuk membantu penumpahan darahnya". (Thabaqat Kubra, 3/85 dan Tarikh Kabir, 1/32).
Nukilan kedua:
Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله dalam (Liqa' Al Bab Al Maftuh, 13/120), beliau mengatakan: Menggunjing/ghibah para penguasa hukumnya haram dari dua sisi:
Pertama, karena hal itu termasuk menggunjing seorang muslim. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
"Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain". (QS. Al Hujurat: 12)
Kedua, karena menggunjing para penguasa akan menimbulkan berbagai keburukan dan kerusakan yang tidak terjadi bila menggunjing orang biasa. Sebab, jika orang biasa yang digunjing, maka dampak keburukannya hanya kembali kepada dirinya sendiri. tapi jika seorang penguasa yang digunjing, maka akibatnya adalah timbulnya kebencian masyarakat kepadanya, pembangkangan terhadapnya, serta tidak diterimanya arahan dan perintah-perintahnya. Ini merupakan bahaya besar yang dapat menimbulkan kekacauan, bahkan bisa sampai pada kondisi terjadinya peperangan di antara manusia.
Adapun pemimpin yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka hendaknya ia mengingkari (menolak) hukum yang tidak berdasarkan apa yang Allah turunkan, namun tidak mengingkarinya secara terang-terangan; karena tidak ada manfaat dalam pengingkaran secara terbuka. Pengingkaran tersebut hendaknya ditujukan langsung kepada penguasa itu sendiri, dan menuliskan -nasehat- kepadanya. Jika seseorang mampu menemui penguasa secara langsung, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka ia menuliskan nasihat tersebut dan menyerahkannya kepada orang yang dapat menyampaikannya kepada penguasa.
------------------
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua untuk meniti jalan Salafus Shaleh dan menjauhkan kita dari fitnah dan berbagai syubhat,.
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ
وفق الله الجميع لكل خير،.