FAIDAH UST NUR FAJRI ROMADHON TERKAIT HADITS MURSAL (BEDAH KITAB HPT JILID 1)
Pertemuan ke-2:
Hadits Mursal adalah hadits yang terputus pada awal sanad, yakni seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa menyebut sahabat. Menurut HPT, hadits Mursal tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, kecuali adanya qorinah untuk menguatkan.
Ada beberapa istilah yang diberikan terkait hadits Mursal:
A. Hadits Mursal Mujarrad (murni tanpa adanya qorinah untuk menguatkan), hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Contoh:
1) Hadits surat pertama yang Allah turunkan adalah Alfatihah
2) Hadits menyentuh Qur'an tanpa berwudhu
3) Hadits tetap shalat Jum'at setelah shalat Ied.
Ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam HPT.
B. Hadits Mursal Shahabi, yakni shahabat meriwayatkan tanpa menyebutkan langsung dari Nabi. Hadits ini bisa diterima jika adanya qorinah dengan keadilan shahabat disepakati.
C. Hadits Mursal Tabi'in, dapat diterima jika dikuatkan dengan hadits shahih dan sesuai syariat
Note:
Kajian Zoom, Selasa 13 Januari 2026.