Tasyaddud (Keras Dalam Beragama) Berbeda Dengan Tamassuk (berpegang teguh dalam Beragama).
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i berkata:
"Tasyaddud adalah mengharamkan pada manusia sesuatu yang tidak Allah haramkan, atau mewajibkan pada mereka sesuatu yang tidak Allah wajibkan.. inilah tasyaddud.
Adapun Tamassuk (berpegang teguh) pada agama, maka bukan termasuk tasyaddud."