Bagaimana ketika suami ingin menggauli istri, lantas istri mengaku masih haid/belum suci?
apakah serta merta haram menggaulinya? Ternyata ada rinciannya seperti catatan di bawah ini.
📌Hukum menggauli istri, sedangkan istri mengaku masih belum suci:
Jika seorang istri mengaku dirinya masih dalam keadaan haidh (atau nifas), akan tetapi suaminya tidak mempercayai pengakuan tersebut karena adanya *indikasi* yang menunjukkan kebohongan pengakuan tersebut, seperti:
* Sudah lewatnya tempo haidh yang biasa dialami sang istri
* Atau sudah habis batas maksimal tempo haidh (15 hari)
Maka boleh bagi suami untuk menggauli istrinya, karena hukum asal menggauli istri adalah *boleh*. Menjadi tidak boleh jika yakin ada penghalang (haidh/nifas). Jika tidak yakin, maka kembali ke hukum asal yaitu boleh.
*Sumber:*
📚 ‘Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik
📚 Fathul Ilahi Malik (syarh) ‘ala ‘Umdatis Salik wa ‘Uddatin Nasik
*Disusun oleh:* Abrar Sadad (Santri Ma'had Darussalam Angkatan 6)
*Dimurojaah oleh:* Ustadz Agus Waluyo Abu Husain (Pengajar Ma’had Darussalam Asy-Syafi’i)