Konversi Dinar Dan Dirham Di Zaman Nabi
Agak sulit untuk memastikan berapa nilai dinar dan dirham di zaman Nabi dengan nilai mata uang zaman sekarang. Karena beberapa faktor:
* Terpautnya zaman itu dengan zaman ini oleh masa yang sangat jauh
* Nilai mata uang modern yang tidak stabil dan sudah mengalami berkali-kali inflasi
* Dinar dan dirham berbasis pada emas dan perak, sedangkan uang modern tidak demikian
Namun yang cukup mendekatkan pemahaman adalah hadits Urwah bin Abi Ja’d Al-Bariqi radhiallahu'anhu, beliau berkata,
أَعْطَاهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم دِينَاراً يَشْتَرِي بِهِ أُضْحِيَةً – أَوْ شَاةً – فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ ، فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ ، فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ ، فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ ، فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ .
“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan hewan kurban (atau seekor kambing. Lalu dengan 1 dinar tersebut dia dapat membeli dua ekor kambing. Salah satunya dijual dengan seharga satu dinar, lalu dia memberi Nabi seekor kambing dan satu dinar. Maka Nabi mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam jual belinya. Maka sejak saat itu, seandainya dia membeli debu sekalipun, maka dia mendapatkan keuntungan” (HR. at-Tirmizi no. 1258, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Tirmizi).
Berdasarkan hadits ini, 1 dinar di zaman Nabi cukup untuk membeli 1 ekor kambing. Namun karena kepandaian Urwah dalam berjual-beli, ia bisa gunakan 1 dinar tersebut untuk membeli 2 ekor kambing. Dari sini, 1 dinar itu kurang lebih setara dengan 3 juta rupiah di masa ini. Karena 3 juta rupiah adalah harga standar untuk seekor kambing, namun masih mungkin untuk membeli 2 ekor kambing jika membeli dari peternak kambing di pelosok desa.
Namun ini hanya kisaran saja dan belum pasti.
Padahal nilai dinar dan dirham digunakan dalam agama dalam beberapa hukum fikih. Seperti nishab pencurian adalah seperempat dinar, kafarah berjimak dengan istri yang haid adalah 1 dinar atau setengah dinar, diyat pembunuhan 1000 dinar, dan lainnya. Sehingga membutuhkan nilai konversi yang pasti.
Oleh karena itu para ulama mengkonversi dinar dan dirham di zaman Nabi dengan nilai emas dan perak, bukan nilai uang. Berpatokan pada hadits tentang nishab emas dan perak.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu'anhuma, beliau berkata:
كانَ يأخذُ من كلِّ عشرينَ دينارًا فصاعدًا نِصفَ دينارٍ ومنَ الأربعينَ دينارًا دينارًا
“Nabi Shallallahu'alahi Wasallam mengambil zakat emas dari setiap 20 dinar atau lebih, diambil setengah dinar. Dan dari setiap 40 dinar, diambil 1 dinar” (HR. Ibnu Majah dishahihkan Al Albani).
Hadits ini menunjukkan nishab emas adalah 20 dinar.
Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu, beliau berkata:
وفي الرِّقَةِ ربعُ العشرِ ، فإنْ لم يكنِ المالُ إلَّا تسعينَ ومائَةَ درْهَمٍ فليس فيها شيءٌ ، إلَّا أن يشاءَ ربُّها
“Zakat pada perak adalah 2,5%. Jika seseorang hanya memiliki perak sebanyak 190 dirham, maka ia tidak wajib zakat kecuali ia ingin bersedekah” (HR. An Nasa'i dishahihkan Al Albani).
Hadits ini menunjukkan nishab perak adalah 200 dirham.
Lalu para ulama mengkonversikan 20 dinar emas = 85gr dan 200 dirham perak = 595 gram. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
وأمَّا مقدارُ النِّصابِ ففي الذَّهَبِ خمسةٌ وثمانون جرامًا (85)، وفي الفضَّة خمسُمئةٍ وخمسةٌ وتسعون جرامًا (595)
“Adapun kadar nishab emas adalah 85 gram dan kadar nishab perak adalah 595 gram” (Majmu Fatawa war Rasail, 18/138).
Dengan demikian bisa kita ambil nilai 1 dinar dan 1 dirham sebagai berikut:
Jika 20 dinar = 85 gr, maka:
1 dinar = 85 gr / 20 = 4,25 gr emas
Jika 200 dirham = 595 gr, maka
1 dirham = 595 gr / 200 = 2,975 gr perak
Inilah perkiraan nilai 1 dinar dan 1 dirham yang ada di zaman Nabi. Nilai ini juga yang menjadi acuan untuk beberapa hukum fikih yang terkait dengan dinar dan dirham. Misalnya orang yang berjimak dengan istrinya yang haid maka ia harus membayar kafarah sebesar 1 dinar yaitu 4,25 gr emas.
Jika kita konversikan dengan nilai emas dan perak hari ini (2 Rabi'ul Akhir 1447), maka didapatkan:
1 dinar = 4,25 gr emas = 4,25 x 2.174.000 = Rp 10.326.500,-
1 dirham = 2,975 gr perak = 2,975 x 23.516 = Rp 69.960,-
Wallahu a'lam, semoga Allah memberi taufik.
Fawaid Kangaswad | Umroh bersama kami: https://bit.ly/fawaid-umroh