#Faidah_Jumat
3 Status Seseorang Dalam Shalat Jum'at
Penjabaran pada poster ini adalah pendapat mu'tamad (official/resmi/rajih) dalam madzhab syafi'i dan hanbaliy, hal ini berdasarkan dalil al-wuqu' (fakta) bahwasanya di masa salaf, sejak zaman nabi صلى الله عليه وسلم shalat jumat tidak dikerjakan kecuali oleh para mustauthin. Begitu pula, ketika safar bersama para sahabat, Nabi mendirikan tidak shalat jumat, namun shalat dhuhur.
Adapun pendapat kedua dalam masalah ini tidak disyaratkan harus dari kalangan mustauthin, namun sah seandainya didirikan oleh mukimin non mustauthin. Karena dalil-wuqu' yang disampaikan oleh syafi'iyyah dan jumhur tidak menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi syarat.
Keterangan lebih lanjut :
https://www.abuharits.com/2024/05/status-hukum-pengadaan-shalat-jumat.html?m=1