Haramnya Isbal
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
“Bagian kain sarung yang berada di bawah mata kaki, maka tempatnya di neraka.”
(Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Shahih Bukhari no. 5787)
Penjelasan:
Nabi ﷺ memperingatkan kaum laki-laki agar tidak menjulurkan pakaian apa pun yang menutupi bagian bawah tubuh mereka — baik berupa kain, celana, maupun selainnya — hingga melewati mata kaki. Adapun bagian kaki yang berada di bawah mata kaki dari orang yang menjulurkan pakaiannya (isbal), maka akan berada di neraka sebagai hukuman atas perbuatannya.
Faedah Hadits:
1. Larangan memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki bagi laki-laki, dan itu termasuk dosa besar.
2. Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "dikecualikan dari larangan isbāl secara mutlak apabila dilakukan karena kebutuhan darurat; misalnya seseorang memiliki luka di sekitar mata kakinya yang bisa mengundang lalat jika tidak ditutup dengan pakaiannya, sementara ia tidak memiliki penutup lain selain kainnya"
3. Hukum ini khusus bagi laki-laki, karena para wanita diperintahkan untuk memanjangkan pakaian mereka hingga melewati mata kaki, bahkan sampai sepanjang satu hasta (siku hingga pergelangan tangan) ke bawah.