Minggu, 28 September 2025

Hukum tidur ketika telah masuk waktu sholat :

✅ Hukum tidur ketika telah masuk waktu sholat :

Dimakruhkan bagi seseorang untuk tidur setelah masuk waktu sholat sedangkan dia belum mengerjakan sholat tersebut, hukum makruh ini berlaku apabila dia mempunyai persangkaan (dzon) bisa terbangun sebelum waktu sholat menjadi sempit (tersisa waktu yang tidak mencukupi untuk melakukan semua rakaat sholat dalam waktunya), persangkaan (dzon) tersebut dapat dilihat dengan cara :

▶ Dia punya kebiasaan bisa bangun sebelum waktu sholat menjadi sempit
▶ Mempunyai dzon akan dibangunkan oleh orang lain (misal sebelum tidur dia berpesan kepada temannya untuk dibangunkan)
▶ Atau dengan cara yang lainnya, misal mengatur alarm

Jika syarat tersebut (persangkaan bisa bangun sebelum waktu sholat menjadi sempit) tidak terpenuhi, maka menjadi haram (tidur setelah masuknya waktu sholat dan belum mengerjakannya) jika memang dia masih bisa mengalahkan/menahan rasa kantuk. Jika dia terkalahkan oleh tidur (tidak bisa menahan kantuk dan sudah diluar batas kemampuannya, dgn ciri kesadaran nya sudah menghilang), maka tidak haram dan juga tidak makruh, dengan syarat dia punya tekad untuk mengerjakannya.

*Kesimpulan*
Hukum tidur setelah masuk waktu sholat terbagi menjadi :

▶ Makruh :
Yaitu jika belum mengerjakan sholat dan punya persangkaan (dzon) untuk bisa bangun sebelum waktu sholat menjadi sempit (tersisa waktu yang tidak mencukupi untuk melakukan semua rakaat shalat didalam waktunya)

▶ Haram :
Yaitu jika belum mengerjakan sholat dan tidak punya persangkaan (dzon) untuk bisa bangun sebelum waktu sholat menjadi sempit, serta dia masih bisa mengalahkan rasa kantuk (masih bisa menjaga kesadarannya)

▶ Tidak haram & Tidak makruh : Belum mengerjakan sholat, dan dia dalam keadaan terkalahkan oleh tidur, dimana kesadaran nya sudah mulai menghilang, dengan syarat dia punya tekad untuk mengerjakannya

✅ Hukum Membangunkan orang yang tidur untuk mengerjakan sholat :

▶ Wajib : Wajib membangunkan orang yang tidur jika diketahui bahwa orang tersebut tidur dalam keadaan muta'addi, misal diyakini bahwa orang yang tidur tersebut tidak akan bisa bangun untuk mengerjakan sholat pada waktunya 

▶ Sunnah : Disunnahkan untuk membangunkan  orang yang tidur untuk melaksanakan sholat, jika memang diketahui orang tersebut tidur dalam keadaan tidak muta’addi, 
(Fathul Mu'in, hal 80)

#Faedah Dars 16 Fathul Mu'in Ma'had Darussalam 

Ditulis oleh : Muhammad Tsani (Santri Ma'had Darussalam asy-Syafi'i angkatan 5
Dimurojaah oleh Ustadz Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma'had Darussalam as-syafi'i)