Menikah, ternyata suami impoten. Maka istri punya hak khiyar; memilih untuk fasakh/membatalkan pernikahan. khiyar ini punya 3 syarat.
1. Tidak tahu aib itu sebelum akad
2. Tidak ridho setelah akad
3. Tidak menikmatinya.
Kalau tahu, atau ridho, atau menikmatinya maka tidak ada hak khiyar, tapi boleh khulu' /gugat cerai.