Senin, 29 September 2025

Menikah, ternyata suami impoten. Maka istri punya hak khiyar; memilih untuk fasakh/membatalkan pernikahan. khiyar ini punya 3 syarat.

Menikah, ternyata suami impoten. Maka istri punya hak khiyar; memilih  untuk fasakh/membatalkan pernikahan. khiyar ini punya 3 syarat. 
1. Tidak tahu aib itu sebelum akad
2. Tidak ridho setelah akad 
3. Tidak menikmatinya. 
Kalau tahu, atau ridho, atau menikmatinya  maka tidak ada hak khiyar, tapi boleh khulu' /gugat cerai.
ustadz agus hasan bashori