As-Syaikh 'Abdul Muhsin Al-'Abbâd hafizhahullâh berkata:
"Mauqif ahlissunnah terhadap seorang 'âlim jika ia berbuat salah adalah bahwasanya ia diberi udzur dan tidak dibid'ahkan, dan tidak pula dihajr."
[Rifqan Ahlas sunnah bi ahlissunnah 1/31]
Kekeliruan, kritik, dan saran terkait terjemahan sampaikan pada penerjemah
FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam
IG Penerjemah: @mencari_jalan_hidayah