Resume Kajian Kitab Al Ajwibah al Jaliyah fil Ahkamil Hanbaliyah, Pertemuan 17
"Tanya Jawab Seputar Hukum-Hukum Dalam Mazhab Hambali"
KITAB SHOLAT
BAB RUKUN-RUKUN SHOLAT
56. Soal: Berapa jumlah rukun sholat? dan apa saja rukun-rukun tersebut?
Jawab: Rukun sholat ada 14, yaitu:
1. Berdiri pada sholat fardhu bagi orang yang mampu dalam keadaan ia berdiri tegak (berdiri diatas kakinya).
Catatan:
- Kadar sah posisinya seseorang berdiri adalah ia berdiri tidak sampai pada posisi ruku'. Jika posisi berdirinya bengkok maka tidak mengapa, selama tidak sampai pada posisi seperti orang yang ruku'.
- Kadar sah lamanya ia berdiri adalah sekadar bacaan takbiratul ihram dan bacaan surat al fatihah pada rakaat yang pertama, adapun rakaat kedua dan seterusnya maka kadar lamanya hanya sekadar bacaan surat al fatihah.
2. Takbiratul ihram (maksudnya adalah ucapan "Allahu akbar").
Catatan: Diantara syarat sah takbiratul ihram:
- diucapkan dalam keadaan berdiri
- menghadap kiblat
- masuk waktu sholat
- syarat bagi ma'mum, mengucapkan takbiratul ihram setelah imam selesai membacanya
- lafaz ucapannya dengan kadar yang bisa ia dengar sendiri
- tidak memanjangkan 'hamzah' dan huruf 'ba', atau menggunakan 'alif lam' pada lafaz 'akbar', yang demikin bisa merubah makna.
3. Membaca surat al fatihah secara tertib berurutan pada tiap ayatnya, dan dalam surat ini terdapat 11 tasydid.
Jika seseorang meninggalkan salah satu tasydid yang ada pada surat al fatihah atau tidak membaca satu huruf dan ia tidak membaca apa yang sudah ia tinggalkan dari surat al fatihah maka sholatnya tidak sah. Jika seseorang tidak mengetahui/menghafal surat al fatihah kecuali hanya satu ayat saja maka hendaknya ayat tersebut ia ulangi-ulangi sesuai dengan kadar surat al fatihah.
Catatan: Bacaan al fatihah ini adalah rukun bagi imam dan munfarid (orang yang sholat sendirian).
4. Ruku'
Catatan: Kadar sahnya ruku' adalah jika tangan memungkinkan untuk sampai pada lutut dan tuma'ninah nya ketika melakukan ruku'. Adapun yang merupakan sunnah ketika ruku' adalah ketika tangan memegang lutut.
5. Bangkit dari ruku' dengan meniatkan untuk bangkit dari ruku' tersebut.
Catatan: Jika seseorang bangkit dari ruku karena sebab kaget atau karena adanya gangguan maka ini belum dikatakan bangkit dari ruku yang disertai niat untuk bangkit darinya, dan juga perbuatan tersebut tidak terhitung telah mengerjakan rukun.
6. I'tidal
Catatan: Yaitu diam sejenak dalam keadaan berdiri
7. Sujud
Catatan:
- Kadar sahnya, ketika masing-masing dari 7 anggota sujud tersebut sebagiannya sudah menyentuh lantai. Semisal dahi, cukup tersentuh sebagian dari dahi dilantai maka ini sudah dikatakan sah.
- Hukum asal sujud adalah dengan dahi, jika dahi tidak mampu disujudkan maka anggota sujud yang lain menjadi gugur.
8. Bangkit dari sujud
9. Duduk diantara dua sujud
10. Tuma'ninah, maksudnya adalah diam sejenak pada setiap rukun-rukun fi'liyah (perbuatan / gerakan)
11. Membaca tasyahud akhir dan membaca sholawat sekadar ucapan "Allahumma sholli 'alaa Muhammad" pada raka'at yang terakhir.
12. Duduk untuk tasyahud akhir dan dua salam
13. Mengucapkan dua kali salam pada sholat fardhu, yaitu ucapan "Assalamu'alaikum warahmatullah" dua kali. Adapun pada sholat sunnah dan sholat jenazah maka yang masuk kategori rukun hanya 1 kali mengucapkan salam.
14. Tertib secara berurutan melakukan rukun-rukun di atas sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab.
Wallahu a'lam..
Diringkas oleh : Tholib Mesjid Khalid bin Walid
Muraja'ah dan Koreksi : Ustadz Ilham Kaning -hafizhahullah-
https://www.facebook.com/share/p/1JBjeRyAwR/
Grup face book hanabilah nusantara