BATASAN TAMYIZ
Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan tamyiz dalam dua pendapat:
Pendapat pertama: batasan tamyiz adalah jika seorang anak dapat memahami perkataan dan mampu memberi jawaban. Ini adalah pendapat Malikiyah.
Pendapat kedua: batasan tamyiz adalah apabila seorang anak telah genap berusia tujuh tahun. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) dari Hanafiyah dan Syafi‘iyah.
Adapun pendapat pertama tidak dapat dijadikan ukuran secara pasti, karena banyak anak-anak yang berusia tiga atau empat tahun sudah dapat memahami perkataan dan memberi jawaban, padahal mereka belum bisa disebut mumayyiz pada usia tersebut. Maka ukuran ini bermasalah.
Oleh karena itu, yang lebih kuat –wallahua’lam– adalah pendapat kedua: bahwa batasan tamyiz adalah apabila seorang anak telah genap berusia tujuh tahun dan masuk ke tahun kedelapan. Inilah yang disebut mumayyiz.
Dan hal ini diperkuat dengan sabda Nabi ﷺ:
«مُروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين»
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun.”
Karena sebelum usia itu, ia belum memahami hakikat shalat dan belum menyadari banyak perkara.
Lihat: As-Salsabil fī Sharḥ Ad-Dalīl karya Syaikh Sa‘d bin Turki al-Khatslan, (2/16-17)
Ustadz didik suyadi