6 syarat makruhnya menggunakan air musyammas.
Air musyammas adalah air yang terkena terik sinar matahari. Dalam madzhab Syafi'i, menggunakan air musyammas hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan menyebabkan penyakit sopak ( vitiligo ). Menggunakan air musyammas dihukumi makruh jika terpenuhi enam syarat berikut :
1️⃣ Berada pada daerah yang sangat panas, seperti Hadramaut dan Hijaz. Adapun jika pada daerah dengan cuaca sedang seperti Mesir atau yang cuacanya dingin seperti Syam, maka tidak makruh.
2️⃣ Wadah air terbuat dari bahan logam, seperti besi dan tembaga. Jika wadah terbuat dari bahan non logam semisal kayu, plastik, batu bata dan lainnya maka hukumnya tidak makruh.
3️⃣ Digunakan pada badan. Adapun jika digunakan pada pakaian maka tidak makruh asalkan pakaian sudah kering ketika dipakai. Berbeda halnya jika dipakai dalam keadaan basah dan panas, maka hukumnya tetap makruh.
4️⃣ Dipakai dalam keadaan panas.Adapun jika air sudah tidak panas, maka tidak makruh.
5️⃣ Ada air lain yang bisa digunakan untuk bersuci. Jika tidak ada air lain selain air musyammas, maka tidak makruh menggunakannya untuk bersuci bahkan hukumnya wajib jika waktunya sempit.
6️⃣ Tidak ada prasangka kuat bahwa jika menggunakan air musyammas akan membahayakan dirinya. Adapun jika ada prasangka kuat akan membahayakan dirinya maka hukumnya tidak makruh lagi namun berubah menjadi haram.
Sumber : Fathul Qarib Mujib bersama Hasyiah al-Baajuri I / 179-181
---
Follow juga IG kami di instagram.com/darussalam.or.id