HADIS 649, 650, 651, DAN 652 BAB 77 MARAHLAH JIKA PENGHORMATAN TERHADAP SYARIAH DIPERTAHANKAN DAN MEMBELA AGAMA ALLAH
Oleh: FAHARUDDIN
عن أبي مسعود عقبة بن عمرو البدري - رضي الله عنه - قال: جاء رجل إلى النبي - صلى الله عليه وسلم -، فقال: إني لأتاخر عن صلاة الصبح مِنْ أَجْلِ فَلانِ مِمَّا يُطِيلُ بنا!
649. Dari Abu Mas'ud Uqbah bin Amr al-Badri, dia bercerita: "Ada seseorang yang datang kepada Nabi dan berkata: "Sesungguhnya aku tidak mengikuti jama'ah shalat Subuh karena si Fulan memanjangkan bacaan shalatnya bersama kami."
فَمَا رَأَيْتَ النَّبي - صلى الله عليه وسلم - غضب في موعظة قط أشد مما غضبَ يَوْمَئِذٍ فَقَالَ: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ مِنْكُمْ مُنفَرينَ، فَأَيُّكُمْ أم النَّاسَ فَليُوجز؛ فإن من ورائه الكبير والصَّغِيرَ وَذَا الحَاجَةِ» . متفق عليه.
Maka aku tidak pernah melihat Nabi marah di dalam memberi nasihat melebihi marahnya saat itu. Lalu beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya di antara kalian terdapat orang-orang yang membuat orang lain lari menjauh. Barangsiapa di antara kalian yang menjadi imam, maka hendaklah dia memperpendek bacaan shalatnya, karena sesungguhnya di belakangnya terdapat orang yang sudah tua, anak kecil, dan orang yang mempunyai keperluan." (Muttafaq alaih)
Pengesahan hadits: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/186-Fat-h) dan Muslim (466).
Kandungan hadits:
1. Dianjurkan marah karena Allah jika ada sesuatu dari ajaran syari'at dilanggar, atau ditimpakannya gangguan dan kesulitan kepada kaum muslimin.
2. Diperbolehkan melaporkan kepada pemimpin kaum muslimin sesuatu yang menyudutkan mereka atau membuat mereka lari atau menjadi sebab timbulnya fitnah bagi mereka dan para ulama tidak menganggapnya sebagai ghibah yang diharamkan.
3. Diperbolehkan tidak mengikuti shalat jama'ah jika keikutsertaan dalam shalat itu akan menimbulkan madharat yang tidak sanggup diemban atau suatu gangguan yang tidak sanggup dihadapinya.
4. Dilarang membuat orang lain lari dari agama baik itu dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun isyarat.
5. Dianjurkan untuk memberikan teguran secara umum kepada orang yang melakukan kesalahan di hadapan orang banyak sehingga hal itu tidak melukainya, dan tidak membuat dadanya sempit, dan tidak pula menimbulkan kerusakan yang lebih parah. Merupakan tindakan penuh hikmah adalah memperbaiki kesalahan dengan tidak menimbulkan kesalahan atau kerusakan yang lebih parah.
6. Seorang imam shalat harus benar-benar memperhatikan keadaan jama'ah yang ada di belakangnya, karena di antara mereka terdapat orang yang sudah tua renta, orang yang sedang sakit, anak kecil, dan orang yang mempunyai keperluan. Maka pada saat itu, dia harus meringankan shalat, yakni dengan membaca surat al-Qur-an yang pendek, dan tidak dengan merusak rukun, kewajiban, dan sunnah shalat.
وعن عائشة رضي الله عنها، قالت: قدم رسول الله - صلى الله عليه وسلم - من سفر، وقد سَتَرْتُ سهوة لي بقرام فيه تماثيل ، فلما رآه رسول الله - صلى الله عليه وسلم - هتكهُ وَتَلَوْنَ وجهه، وقال: يا عائشة، أشدُّ النَّاسِ عَذاباً عِندَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ الله!». متفق عَلَيْهِ.
650. Dari Aisyah, dia bercerita, bahwa Rasulullah pernah datang dari suatu perjalanan, sedang aku telah menutup beranda dengan tabir yang ada gambar makhluknya. Ketika Rasulullah melihatnya, beliau menyobeknya dan wajahnya berubah (karena marah) seraya berkata: "Hai Aisyah, seberat-berat adzab Allah pada hari kiamat kelak adalah siksaan orang-orang yang membuat sesuatu yang mirip dengan ciptaan Allah." (Muttafaq 'alaih)
Pengesahan hadits: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (X/386-387-Fat-h) dan Muslim (2106).
Kandungan hadits:
1. Disyari'atkan marah terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap urusan agama. Oleh karena itu, Rasulullah marah pada saat salah satu larangan Allah dilanggar.
2. Kewajiban mengingkari sesuai kemampuan orang yang melakukan pelanggaran meskipun pelanggaran itu tidak disengaja. Dalam kisah hadits di atas, Aisyah tidak sengaja untuk melakukan apa yang membuat Allah dan Rasul-Nya marah.
3. Seorang muslim berkewajiban menjadi pemimpin bagi keluarganya, memerintah mereka untuk berbuat kebaikan dan mencegah mereka berbuat kemungkaran. Dan dia juga harus selalu mengawasi rumahnya agar tidak ada sesuatu pun yang diharamkan Allah masuk ke dalamnya.
4. Hadits di atas merupakan hujjah yang kuat yang menggugurkan pendapat orang yang mengklaim bahwa di dalam Islam terdapat kulit dan isi. Dan inilah Rasulullah mengingkari isterinya sendiri pada saat beliau pulang dari peperangan, sebelum beliau disibukkan oleh hal lainnya. Perhatikanlah, dan janganlah Anda termasuk orang-orang yang lengah.
5. Diperbolehkan menutup sebagian dinding. Dan hadits yang melarangnya diartikan untuk makruh tanzih atau larangan untuk menutup seluruh bagian dinding. Wallahu a'lam.
6. Secara umum, hadits di atas menunjukkan diharamkannya seluruh macam gambar baik kecil maupun besar, baik yang mempunyai bayangan maupun tidak mempunyai bayangan, baik hasil karya lukisan tangan maupun photografi, jika gambar itu dari obyek yang bernyawa.
7. Menyibukkan diri dengan aktivitas menggambar atau melukis adalah haram, jika obyek gambar atau lukisan itu makhluk bernyawa. Demikian juga dengan mencari nafkah melalui kedua profesi tersebut. Dan keharamannya tampak jelas dalam sabda Rasulullah: "Orang yang paling berat siksaannya adalah orang-orang yang suka menggambar (melukis)..."
8. Meletakkan gambar di rumah adalah haram.
9. Disyaratkan untuk gambar yang tetap dipakai (seperti untuk lap, kesetan dan lain-lain) agar merubah keadaan bentuk gambar, karena Rasulullah merobek tabir tersebut sehingga gambarnya menjadi rusak.
وعنها أن قريشاً أهمهم شأن المرأة المخزومية التي سرقت، فقالوا : من يكلم فيها رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فقالوا : مَنْ يَجْتَرى عليه إلا أسامة ابن زَيْدِ حب رسول الله - صلى الله عليه وسلم فكلمة أسامة ، فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «أتشفع في حَدٍ مِنْ حُدُودِ الله» ؟! ثُمَّ قَامَ فاختطب
651. Dari Aisyah juga, bahwasanya kaum Quraisy telah dibuat gelisah oleh keadaan seorang wanita Makhzumiyah yang telah mencuri. Mereka berkata: "Siapa yang berani memberitahu Rasulullah perihal wanita ini?" Lebih lanjut, mereka berkata: "Tidak ada yang berani melakukan hal itu kecuali Usamah bin Zaid, orang kecintaan Rasulullah." Maka Usamah pun berbicara kepada beliau. Kemudian Rasulullah bersabda: "Apakah pantas kamu memberi syafa'at pada salah satu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah Ta'ala?"
ثُمَّ قَالَ: «إِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذا سرق فيهم الشريف تركوه، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفَ أقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ، وَايْمُ الله لَوْ أَن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها» . متفق عَلَيْهِ.
Kemudian beliau bangkit dan menyampaikan ceramah lalu bersabda: "Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada salah seorang dari mereka yang terpandang mencuri, maka mereka membiarkannya, tetapi jika orang lemah mencuri maka mereka akan memberlakukan hukuman had kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku akan memotong tangannya." (Muttafaq alaih)
Pengesahan hadits: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (VIII/24-25-Fat-h) dan Muslim (1688).
Kandungan hadits:
1. Diharamkan memberi syafa'at pada pemberlakuan hukuman had setelah sampai kepada imam.
2. Seorang imam berkewajiban untuk menegakkan hukuman had, dan tidak boleh menerima syafa'at dari siapapun.
3. Kehormatan pelaku kejahatan tidak menggugurkan hukuman had, karena hukum-hukum syari'at berlaku sama antara orang terhormat maupun yang rendah.
4. Pembedaan seorang pemimpin dalam memberlakukan hukum-hukum Allah merupakan tindakan zhalim yang akan mengakibatkan kebinasaan. Oleh karena itu, para pemimpin kaum muslimin berkewajiban untuk tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum Allah kepada siapa pun juga, meski kepada anak sendiri atau kaum kerabat, atau orang terhormat sekalipun.
5. Keharusan menentang keras terhadap orang yang meremehkan salah satu hukum Allah, atau memberikan keringanan untuk meninggalkannya, atau memberi syafaat kepada seseorang yang harus menerima hukuman had.
6. Diterimanya taubat orang yang mencuri, di mana wanita yang diceritakan hadits di atas telah bertaubat dengan sungguh-sungguh setelah diberlakukan hukuman had padanya oleh Rasulullah.
7. Diperbolehkan untuk memberikan perumpamaan berkenaan dengan orang terhormat untuk memperlihatkan besarnya larangan dan kecaman. Rasulullah telah menyebutkan nama puterinya sendiri, Fatimah untuk tujuan tersebut. Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa Fatimah di mata ayahnya, Rasulullah merupakan orang yang mempunyai kedudukan tinggi.
8. Penjelasan mengenai kedudukan Usamah bin Zaid di mata Rasulullah. Di mana dia dikenal sebagai orang kecintaan Rasulullah. Demikian juga dengan ayahnya, Zaid bin Haritsah.
9. Anjuran untuk mengambil pelajaran dari pengalaman ummat terdahulu yang telah menyalahi manhaj Allah, sehingga Allah menimpakan kepada mereka kelaparan dan perasaan takut, atau Dia mengirimkan adzab yang dapat membinasakan mereka sampai ke akar-akarnya atau menggantikan mereka dengan ummat yang lain.
وعن أنس - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - رَأى نُخَامَةً فِي القِبلَةِ، فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِ حَتَّى رُؤيَ في وَجْهِهِ؛ فَقَامَ فَحَكَهُ بيده، فقال: «إن أحدكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ
652. Dari Anas, bahwa Nabi pernah melihat dahak di dinding arah kiblat, sehingga pemandangan itu menjadikan beliau terusik sampai-sampai wajahnya tampak berubah (tidak senang). Kemudian beliau bangkit dan menggaruknya dengan tangan beliau seraya berucap: "Sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika mendirikan shalat berarti dia sedang bermunajat kepada Tuhannya,
وَإِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ القبلة، فلا يبزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قبل القبلة، ولكن عن يساره، أو تَحْتَ قَدَمِهِ ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ ردَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ، ثُمَّ رَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ، فقال: «أو يَفْعَلُ هكذا» . متفق عَلَيْهِ.
dan sesungguhnya Rabb-nya itu berada di antara dirinya dengan kiblat. Oleh karena itu, janganlah salah seorang di antara kalian meludah ke arah kiblat, tetapi hendaklah dia meludah ke arah kirinya atau ke bawah kakinya." Kemudian beliau mengambil ujung gamisnya dan meludah di situ, lalu beliau menggosok-gosoknya dengan pakaiannya seraya bersabda: "Atau hendaklah dia melakukannya seperti ini." (Muttafaq alaih)
Perintah untuk meludah ke sebelah kiri atau di bawah kaki ini dimaksudkan jika berada di luar masjid. Sedangkan di dalam masjid, hal itu tidak boleh dilakukan, kecuali di dalam pakaiannya.
Pengesahan hadits: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/507-508-Fat-h) dan Muslim (551).
Kandungan hadits:
1. Kewajiban untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, dan jika memungkinkan, hendaklah seorang muslim menyingkirkan kemungkaran itu dengan tangannya.
2. Kesucian masjid, dan bahwasanya wilayah masjid tidak boleh dikotori atau dijadikan sebagai tempat membuang sampah serta kewajiban membersihkannya dari segala hal yang membuat orang enggan memasukinya.
3. Kewajiban marah karena Allah jika kehormatan agama-Nya dinodai, baik hal-hal yang dihormati itu kecil maupun besar dalam pandangan manusia.
4. Shalat merupakan sarana bermunajat antara seorang hamba dengan Rabbnya. Oleh karena itu, si hamba harus dengan seluruh jiwa dan raganya menghadap kepada Rabb-nya. Dan hendaklah dia menyibukkan diri dengan hal-hal yang dapat membuat baik hati, niat, dan tujuannya.
5. Aktivitas yang tidak banyak di dalam shalat tidak membatalkannya, di mana dalam hal ini, Rasulullah pernah meludah di gamisnya dan setelah itu beliau menggosok gamisnya itu, bahkan beliau mengajarkan hal itu kepada mereka.
6. Diperbolehkan meludah bagi orang yang sedang dalam keadaan shalat, jika hal itu benar-benar dibutuhkan.