Jumat, 03 Oktober 2025

Seputar fikih bersuci orang yang anggota tubuhnya terdapat luka

Seputar fikih bersuci orang yang anggota tubuhnya terdapat luka

Ketentuan bersuci ketika luka ada penutup (semisal perban)

➡️Jika luka membutuhkan perban maka yang harus dilakukan:
1️⃣Sebelum menggunakan perban atau semisalnya, wajib dalam keadaan suci, dikarenakan permasalahan tersebut dikiaskan dengan memakai khuf (yang harus suci sebelum memakai)
2️⃣Perban tidak boleh menutupi bagian yang sehat kecuali bagian yang sekedar untuk menguatkan perban.
3️⃣Ketika perban dilepas khawatir ada bahaya maka seluruh perban wajib diusap, tentunya berbeda dengan cara mengusap khuf yang hanya sebagian atas saja. Usapan tersebut diwajibkan sebagai pengganti basuhan anggota wudhu atau mandi yang tidak sakit akan tetapi tertutup perban (karena untuk menguatkan pemasangan). Oleh karena itu, jika ada perban yang hanya menutup area yang terluka saja maka tidak perlu mengusap. 

Tatacara bersuci ketika keadaan terluka menggunakan perban atau tidak menggunakan perban

➡️Ketika luka ditutup perban maka ada tiga hal yang harus dilakukan:
1️⃣Perban diusap.
2️⃣Dibasuh anggota wudhu yang sehat.
3️⃣Tayamum, (Boleh memilih sesuai kehendak apakah ingin tayamum terlebih dahulu atau membasuh terlebih dahulu akan tetapi lebih afdhol tayamum dulu kemudian membasuh).

➡️Ketika luka tidak ditutup perban maka ada 2 hal yang harus dilakukan:
1️⃣Tayamum.
2️⃣Membasuh anggota yang tidak terluka.

Catatan:
Ketika yang terluka bukan dianggota tayamum maka tidak wajib diusap dengan debu. Adapun jika luka pada anggota tayamum, maka wajib diusap dengan debu bila tidak berbahaya.

Rincian keadaan mengulang atau tidak sholatnya orang yang bersuci dengan memakai perban.

➡️Mengulang sholat dalam tiga keadaan:
1️⃣Saat menggunakan perban dalam keadaan tidak suci.
2️⃣Perban menutup lebih dari anggota yang sehat seukuran untuk menguatkan pemasangan perban meskipun memasang perban dalam keadaan suci.
3️⃣Perban pada anggota tayamum.

➡️Tidak mengulang sholat pada dua keadaan:
1️⃣Sebelum memakai perban dalam keadaan suci dan tidak melebihi anggota yang sehat seukuran untuk menguatkan pemasangan perban.
2️⃣Perban hanya menutupi bagian yang luka saja.
3️⃣Tidak menggunakan perban (luka terbuka), kecuali luka tersebut keluar darah yang banyak dan khawatir jika dibasuh akan berbahaya maka tetap mengulang.

( Umdatu salik, hal 76-77)

#Faedah dars ke10 Umdatu Salik

Ditulis oleh : Agung Bintoro (Santri ma'had Darussalam asy-Syafi'i angkatan 6)
Dimurojaah oleh Ustadz Agus Waluyo Abu Husain (pengajar Ma'had Darussalam asy-Syafi'i)

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h