Rabu, 08 Oktober 2025

Pembagian niat dari sisi global dan rincinya

Pembagian niat dari sisi global dan rincinya

Diantara pembahasan fikih niat yang dipaparkan oleh para fuqaha ialah adanya satu unsur dalam amalan yang harus diniatkan secara global dan secara rinci ada pula yang tidak harus diniatkan secara global maupun rinci. Maksudnya bagaimana? Satu unsur dalam amalan bisa mengandung niat global dan rinci. Kita ambil dua contoh:

1️⃣Bermakmum merupakan salah satu unsur dalam shalat berjamaah yang disyaratkan diniatkan secara global, dalam artian wajib niat menjadi makmum. Unsur menjadi makmum ini memiliki rinci/spesifik yaitu siapa imamnya. Bisa kita tulis,
✅niat global: menjadi makmum
✅niat rinci, bermakmum pada imam siapa 
Apakah keduanya harus diniatkan? lihat rincian di bawah.

2️⃣Pembayaran kafarah, mengandung:
✅niat global, yaitu meniatkan kafarah 
✅niat rinci/spesifik, yaitu kafarah dari dhihar atau pembunuhan.

Para ulama Syafi'iyah membagi unsur dalam amalan dari sisi niat global dan rinci beserta konsekuensi hukumnya jika salah dalam niat, setidaknya menjadi tiga macam berikut ini:

1️⃣Unsur yang tidak disyaratkan diniatkan baik secara global ataupun rinci. Konsekuensi hukumnya jika keliru dalam meniatkan rincian/spesifik, maka tidak ada pengaruhnya, artinya amalan tetap sah, diantaranya:
✅tempat dan waktu shalat, unsur ini tidak diwajibkan untuk diniatkan baik secara global atau rinci. Jika keliru penyebutan maka tidak masalah, seperti orang yang shalat di Madinah akan tetapi ia niatkan shalat di Mekkah. Niat shalat di hari Selasa padahal ia berada di hari Senin, maka tidak berpengaruh.
✅Menjadi imam di selain shalat Jumat. Unsur ini tidak diwajibkan diniatkan baik global yaitu menjadi imam atau spesifik yaitu person yang menjadi makmum. Tidak ada syarat keduanya agar sah shalatnya, berbeda dengan niat menjadi imam di shalat Jum'at. Menjadi imam memiliki spesifik yaitu siapa saja yang menjadi makmum. Jika seorang imam menyebutkan dalam niatnya person makmum dan keliru, shalat tetap sah.
✅ada' dan qadha'. Tidak disyaratkan harus niat ada' ataupun qadha' agar shalatnya sah. Jika ia niat qadha' ternyata shalatnya ada' atau sebaiknya, shalatnya tetap sah. Contohnya, dalam cuaca mendung ia menyangka sudah keluar waktu shalat, lantas ia shalat dengan niat qadha' karena ia sangka sudah keluar waktunya. Ternyata nampak kenyataan bahwa shalat yang ia kerjakan masih dalam waktu shalat (sehingga terhitung ada'), maka shalatnya tetap sah.

2️⃣Unsur yang harus diniatkan secara rinci/spesifik. Jenis ini, jika salah niat spesifiknya, amalan menjadi batal. Diantara yang masuk kategori ini:
✅Puasa, jika seorang yang akan puasa akan tetapi niatnya shalat, maka puasanya tidak sah. Puasa termasuk amalan yang disyariatkan ada niat global yaitu memaksudkan puasa dan niat spesifik yaitu puasa Ramadhan, nadzar atau qadha'.

✅Shalat, demikian pula sebaliknya, seseorang yang akan shalat, ia niatnya puasa, maka shalatnya tidak sah.
Shalat termasuk amalan yang disyaratkan ada niat global yaitu memaksudkan perbuatan shalat dan niat spesifik yaitu shalat dhuhur, ashar, shalat fardhu atau sunnah. Oleh karena itu, jika seseorang ingin shalat dhuhur akan tetapi ia niatnya shalat ashar atau sebaliknya maka shalatnya tidak sah.

3️⃣Unsur yang harus diniatkan global dan tidak disyaratkan niat spesifik. Jenis ini jika salah niat spesifik, amalannya batal.
Contoh yang masuk kategori ini:
✅Niat menjadi makmum. Disyaratkan niat global menjadi makmum ketika shalat berjamaah, tidak disyaratkan niat spesifik bermakmum pada imam siapa. Jika ia niat bermakmum pada Zaid ternyata yang menjadi imam adalah Khalid, maka shalatnya tidak sah. Ini (tidak sah) dengan syarat ia tidak menunjuk (imam yang ada di depannya, meskipun dalam hati), karena jika menunjuk, meskipun person keliru, shalat tetap sah.
✅zakat harta tertentu, disyaratkan niat global yaitu zakat dan tidak disyaratkan niat spesifik zakat untuk harta yang mana ketika ia memiliki dua harta di tempat yang berbeda, yang satu di daerah tempat tinggalnya sedangkan harta yang lain di luar kota. Jika seseorang meniatkan pembayaran zakat untuk hartanya yang berada di luar kota, ternyata harta tersebut sudah hilang sehingga tidak ada kewajiban zakat, maka harta yang ia keluarkan dengan niat zakat untuk hartanya yang di luar kota, tidak sah (tidak bisa) untuk zakat harta yang bersamanya (di daerahnya). Namun harta yang ia bayarkan terhitung sedekah sunnah, berdasarkan kaedah bahwa jika yang umum batal, maka yang khusus tetap berlaku.
✅Kafarah, disyaratkan niat global yaitu untuk kafarah dan tidak disyaratkan niat spesifik yaitu kafarah untuk apa, dhihar atau pembunuhan. Jika seseorang puasa dua bulan berturut-turut ia niatkan untuk kafarah dhihar padahal mestinya kafarah pembunuhan, maka Kafarah tersebut tidak sah, sehingga harus diulangi.

Pengecualian jenis ketiga (disyaratkan niat global dan tidak disyaratkan niat spesifik)

Ada beberapa perkara yang dikecualikan dari hukum di atas. Dalam beberapa perkara ini, amalan tetap dihukumi sah meskipun keliru niat spesifik, diantaranya:
✅Berwudhu dengan niat untuk mengangkat hadas tidur, padahal hadasnya lain, seperti karena bersentuhan dengan kulit perempuan. Dalam kondisi ini, wudhu tetap sah.
✅Mandi dengan niat mengangkat hadas janabah jimak, padahal hadasnya janabah mimpi basah atau niat mengangkat hadas haid padahal hadasnya janabah atau sebaliknya dengan tidak sengaja maka mandi tetap sah.
✅Seorang yang berhadas kecil membasuh empat anggota wudhunya (wajah, tangan, kepala dan kaki) keliru niat untuk mengangkat hadas janabah karena ia sangka ia junub, maka wudhu tetap sah.

Demikian sedikit catatan yang mungkin terlalu njlimet, tetapi seperti itulah para fuqaha membahasnya. Semoga bermanfaat.

✍🏻Agus Waluyo Abu Husain (Staf pengajar Ma'had Darussalam as-Syafii Yogyakarta)

Sumber:
Idhahul Qawaid fiqhiyyah, hal.23-24 bersama Hasyiah al-Mawahib al-Aliyyah 

Faedah dars reguler Idhahul Qawaid fiqhiyyah Ma'had Darussalam Asy-Syafii 

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h