Fawaid fiqh hanabilah.
“Pentingnya mengetahui batas² waktu sholat secara detail dan wajibnya tayamum padahal tersedia air?”
Berkata Albuhuty rahimahullah: ”diharamkan atas orang yg diwajibkan atasnya sholat untuk mengakhirkanya hingga keluar dari waktunya yg dibolehkan, atau mengakhirkan sebagianya tak boleh, kecuali bagi yg mau niat jamak karena ada udzur. Maka boleh. Dan jika tidak maka bagi orang yg tersibukkan dengan syarat sholat, (misal jahit baju untuk tutup aurat) yg dia yakin akan dia hasilkan dalam waktu dekat, maka boleh walau keluar waktu namun sedikit. Adapun jika jauh keluar waktunya banyak secara urf maka dia langsung sholat (walau telanjang) sebelum waktu sholat berakhir.
Syaikh bin Baz mengomentari bahwa tafsil seperti ini dha'if yaitu boleh keluar waktu jika pendek dan tidak jika panjang dan lama. Kata beliau yg benar dia tak boleh keluar waktu walau sedikit, dan langsung sholat walau telanjang ketika sudah tahu waktu tinggal tersisa hanya untuk sholat saja.
Faidah :
* banyak biasa pekerja bengkel atau tukang cat, yg ketika hendak sholat jama'ah masih terhalang cat kulitnya, maka sholat tak sah, maka wajib dia berusaha bersihkan sampai bersih hingga waktu sholat hampir habis (wajib tahu waktu secara detail) jika tidak bersih juga maka dia baru boleh sholat walau dengan keadaan masih ada cat di tangan. Jika keadaan waktu dzuhur maka dia jamak ashar dan terus usaha bersihkan cat di tangan.
*seorang yg junub dan kesiangan waktu tinggal syuruq tinggal 5 menit, maka tak cukup untuk mandi dll bisa² sholat diluar waktu jika paksa mandi, maka dia cukup tayamum sebagai pengganti wudhu, karena dia tak mampu memakai air bukan karena sakit namun waktu tak cukup. (Manqul)
Wabillahit taufiiq
Smg manfaat.