[ Fiqh Konstruksi #2 ]
[ Bagaimana Jika Kegagalan Konstruksi Mendadak? ]
Dalam FGD kemarin disinggung tentang daktilitas yaitu kemampuan struktur menyerap energi dan mengalami deformasi besar sebelum runtuh. Kalau daktilitas baik, bangunan tidak langsung roboh mendadak tapi mengalami peringatan lewat retak dan lentur dulu. Jadi, keruntuhan mendadak biasanya karena daktilitasnya rendah atau elemen struktur kaku dan rapuh.
Kurangnya kolom atau balok juga bisa membuat struktur menjadi kaku dan kurang ductile, sehingga lebih rentan roboh mendadak. Struktur seperti ini tidak mampu menahan deformasi besar saat terjadi beban ekstra atau gempa, sehingga risiko keruntuhan tiba-tiba meningkat.
Terkait kegagalan struktur jenis ini dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Syaikh Prof Wahbah Zuhaili rahimahullah menjelaskan jika seseorang membangun bangunan atau temboknya lurus, lalu miring ke jalan atau rumah orang lain, atau retak melintang (bukan memanjang yang nampak secara kasat mata -pen), lalu ia roboh dan merusak sesuatu, ada dua pendapat ulama:
1. Pendapat Syafi’i dan yang lebih kuat di Hanafi, tidak ada tanggung jawab, karena pemilik bertindak sesuai hak miliknya, kemiringan juga bukan karena perbuatannya, misalnya roboh tanpa didahului oleh kemiringan yang nampak. Ini berlaku meski bangunan tersebut bisa diperbaiki atau sudah diminta untuk dibongkar.
2. Pendapat Hanafi dan Maliki, ada dua kasus :
- Jika sebelumnya tidak diminta membongkar (alias tidak nampak ada kerusakan awal -pen), kemudian bangunannya roboh dan merusak orang atau harta, maka pemiliknya tidak bertanggung jawab, karena kemiringan itu terjadi tanpa kesengajaan.
- Jika sudah diminta membongkar tapi tidak dilakukan lalu roboh dan merusak, pemilik wajib ganti rugi karena dianggap melanggar hak orang lain, seperti halnya orang yang menahan barang yang bukan miliknya yang kemudian rusak.
- selesai kutipan -
Hal yang perlu dikaji adalah apakah termasuk faktor kesengajaan jika ada prinsip dasar yang dilanggar dalam konstruksi, misalnya kolom atau balok yang sangat minim, pondasi yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (fondasi dangkal dipakai untuk bangunan tinggi), dan berbagai contoh lain di lapangan yang sangat jelas tidak layak digunakan.
Yhouga Moppratama, ST, MM