Jumat, 31 Oktober 2025

4 KAIDAH MEMAHAMI KESYIRIKAN

🟠 4 KAIDAH MEMAHAMI KESYIRIKAN

[ Dauroh Qawa'idul Arba' bersama Ustadz Abul Aswad Al Bayaty حَفِظَهُ الله تعالى]

بسم الله الرحمن الرحيم

Syirik adalah dosa yang paling besar, bukan zina, bukan minum khamr, dsb. Maka Ahlus sunnah senantiasa memperingatkan bahaya syirik karena kasih sayangnya yang besar kepada kaum muslimin sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan:

وَأَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ يَتَّبِعُونَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَيَتَّبِعُونَ الْحَقَّ وَيَرْحَمُونَ الْخَلْق

Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengikuti al-Quran dan Sunnah, menaati Allah dan Rasul-Nya, mengikuti kebenaran, dan bersikap kasih sayang kepada para makhluk
(Majmu’ Fataawa Ibn Taimiyyah (3/279))

Makna syirik dijelaskan Allah dalam firmanNya Surat Asy-Syu’ara Ayat 98

إِذْ نُسَوِّيكُم بِرَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: Karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan semesta alam".

yaitu kami menjadikan perintah kalian ditaati sebagaimana perintah Tuhan semesta alam, dan kami sembah kalian bersama Tuhan semesta alam (Dan tiadalah yang menyesatkan kami kecuali orang-orang yang berdosa [Tafsir Ibnu Katsir]

Jika menjelang matinya belum bertaubat dari kesyirikan maka terancam kekal di neraka karena terhapus semua amalnya, dalilnya firman Allah dalam Surat Az-Zumar Ayat 65

وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

Artinya: Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.

Fenomena manusia yang rajin beribadah, bahkan umroh & haji akan tetapi disaat bersamaan meminta tolong, minta rezeki & minta perlindungan kepada penghuni kubur padahal ini termasuk kesyirikan, padahal Allah berfirman dalam Surat Yunus Ayat 18

وَيَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰٓؤُلَآءِ شُفَعَٰٓؤُنَا عِندَ ٱللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّـُٔونَ ٱللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَلَا فِى ٱلْأَرْضِ ۚ سُبْحَٰنَهُۥ وَتَعَٰلَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Artinya: Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: "Mereka itu adalah pemberi syafa'at kepada kami di sisi Allah". Katakanlah: "Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?" Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu).

Berikut ini 4 kaidah memahami kesyirikan ;

1. Meyakini Rububiyah Allah (pemberi rezeki, mengatur alam semesta, menciptakan alam semesta) namun masih beribadah kepada selain Allah belum memasukkan seseorang kedalam Islam.

2. Termasuk kesyirikan mendekatkan diri kepada Allah melalui perantara orang shalih(wali) yang telah mati dalam rangka memintakan syafa'at disisi Allah.

3. Beribadah menyembah kepada selain Allah, yakni kepada Nabi, Matahari, Bulan, Malaikat, Orang shalih & berhala lainnya, karena meyakini sesembahan itu dapat memberikan manfaat & mudharat yang ini hak kekhususan Allah.

4. Kesyirikan zaman sekarang lebih parah dari zaman dahulu, kesyirikan zaman dahulu di kala aman namun di kala susah mereka meminta kepada Allah. Kesyirikan sekarang di saat aman maupun susah, dalilnya

فَإِذَا رَكِبُوا۟ فِى ٱلْفُلْكِ دَعَوُا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ فَلَمَّا نَجَّىٰهُمْ إِلَى ٱلْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

Artinya: Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah).[Surat Al-‘Ankabut Ayat 65]

Selengkapnya silakan disimak ;

Sesi 1
https://www.youtube.com/live/W4fxT7XcML4

Sesi 2
https://www.youtube.com/live/CFv-DNODhGc

Wallahu'alam
Barakallahu fikum

Diselenggarakan oleh :
Rumah Tahfidz & Wisma Ash Shiddiq Yogyakarta

Supported by :
▪️Takmir Masjid Al Ikhlas Karangbendo
▪️AAW Media
▪️Godean Mengaji
▪️Yayasan Ngangsu Kawruh

🌏 Informasi :
▪️bit.ly/profilrumahtahfidz

Ada beberapa nama bagi sebuah kitab matan fiqh yang masyhur karya Al-Imām Al-Qādi Abū Syujā’ رحمه الله. Antaranya :

Ada beberapa nama bagi sebuah kitab matan fiqh yang masyhur karya Al-Imām Al-Qādi Abū Syujā’ رحمه الله. Antaranya :

1- Matan Abī Syujā’. 

Al-Khatīb Al-Syirbīni رحمه الله menamakan kitab beliau yang mensyarahkan matan ini dengan : Al-Iqnā’ fī Halli Alfāz Abī Syujā’ (الإقناعُ في حلّ ألفاظِ أبي شجاع).

2- Matan Al-Ghāyah wal-Taqrīb. 

Ibn Qāsim Al-Ghazzi menamakan kitab beliau yang mensyarahkan matan ini dengan : Fathul Qarīb Al-Mujīb fī Syarh Alfāz Al-Taqrīb (فتحُ القريبِ المجيب في شرحِ ألفاظِ التقريب).

Begitu juga Imām Ibn Daqīq Al-‘Eid رحمه الله menamakan kitab beliau yang mensyarahkan matan ini dengan : Tuhfat Al-Labīb fī Syarh Al-Taqrīb تحفةُ اللبيبِ في شرحِ التقريب

3- Matan Ghāyah Al-Ikhtisār. 

Taqiyyuddīn Al-Hisni menamakan kitab beliau yang mensyarahkan matan ini dengan : Kifāyat Al-Akhyār fī Halli Ghāyah Al-Ikhtisār. (كفايةُ الأخيارِ في حل غايةِ الاختصار). 

Bahkan Ibnu Qāsim Al-Ghazzi turut memberi nama lain kepada kitabnya yang mensyarahkan matan ini iaitu Al-Qaul Al-Mukhtār fī Syarh Ghāyah Al-Ikhtisār (القول المختار في شرح غايةِ الاختصار).

Kata beliau رحمه الله :

فلذلك سميتُه باسمين : أحدهما : فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب والثاني : القول المختار في شرح غاية الاختصار

Oleh sebab itu aku menamakan kitabku ini dengan dua nama. Pertama : Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarh Alfaz Al-Taqrib. Kedua : Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtisar.

Kata Al-Fīrūz Ābādi :

اعلم أن كثرة الأسماء تدل على شرف المسمى أو كماله

“Ketahuilah bahawa banyaknya nama menunjukkan kepada kemuliaan atau kesempurnaan sesuatu yang dinamakan tersebut”.

✍🏻 Muhammad Fahmi Rusli

Kamis, 30 Oktober 2025

Penjelasan stunning sapi

Penjelasan stunning sapi 
https://www.facebook.com/share/v/1CsSvbFEPH/

Rabu, 29 Oktober 2025

Sunnah Membaca Surat az-Zalzalah di 2 rakaat Salat Subuh

Sunnah Membaca Surat az-Zalzalah di 2 rakaat Salat Subuh

Seseorang pernah bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:

“Saya perhatikan beberapa imam salat membaca surat az-Zalzalah di 2 rakaat salat Subuh dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bagaimana pendapat Anda terkait hal tersebut? Jazakumullahu khairan”

Beliau menjawab:

“Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Muadz bin Abdillah al-Juhani dengan sanad yang hasan: 

Bahwa seorang laki-laki dari Juhainah memberitahunya bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah az-Zalzalah di 2 rakaat salat Subuh.

An-Nasai juga meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca dua surah al-Mu‘awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas) pada salat Subuh.

Namun, yang lebih utama adalah membaca dalam salat Subuh surat-surat yang termasuk surat-surat panjang di bagian akhir al-Qur’an, seperti: Qaf, al-Qamar, adz-Dzariyat, dan yang semisalnya.

Karena itulah yang paling sering dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memperpanjang bacaan dalam salat Subuh.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR al-Bukhari)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.”

Diterjemahkan dari website Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: https://binbaz.org.sa/fatwas/4028/%D9%87%D9%84-%D9%82%D8%B1%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%A8%D9%8A-%EF%B7%BA-%D8%B3%D9%88%D8%B1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%84%D8%B2%D9%84%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%B1%D9%83%D8%B9%D8%AA%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%AC%D8%B1
ustadz muadz mukhadasin

إذا عصتك نفسك فيما كرهت فلا تطعها فيما أحبت

akan menyesal

tanda di jauhkan

kemaksiatan merusak akal

Selasa, 28 Oktober 2025

Disebutkan dalam kitab Siraj ath-Thalibin 'ala Minhaj al-'Abidin, karya Syaikh Ihsan al-Jampesi al-Jawi (w. 1371 H, rahimahullah):

Disebutkan dalam kitab Siraj ath-Thalibin 'ala Minhaj al-'Abidin, karya Syaikh Ihsan al-Jampesi al-Jawi (w. 1371 H, rahimahullah): 

وأما مذهب السلف فهو جرى على ظاهره من إثبات يد له تعالى منزه عن سائر الحوادث. قال بعضهم: طريقة السلف أسلم، وطريقة الخلف أحكم، ورد غيره بأنه غير مستقيم، لأنه ظن أن طريقة السلف مجرد الإيمان بألفاظ القرآن والحديث من غير فقه في ذلك، وأن طريقة الخلف هي استخراج معاني النصوص المصروفة عن حقائقها بأنواع المجازات. فجمع هذا القائل بين الجهل بطريقة السلف والدعوى في طريقة الخلف، وليس الأمر كما ظن، بل السلف في غاية المعرفة بما يليق بالله تعالى، وفي غاية التعظيم له، والخضوع لأمره، والتسليم لمراده. وليس من سلك طريقة الخلف واثقا بأن الذي يتأوله هو المراد، ولا يمكنه القطع بصحة تأويله انتهى. ولهذا قال إمام الحرمين في الرسالة النظامية بعد حكاية الطريقتين: والذي نرتضيه رأيًا وندين الله به عقيدة اتباع سلف الأمة للدليل القاطع أن إجماع الأمة حجة، فلو كان تأويل هذه الظواهر حتما فلا شك أن يكون اهتمامهم به فوق اهتمامهم بفروع الشريعة، وإذا انصرم عصر الصحابة والتابعين على الإضراب عن التأويل كان ذلك هو الوجه المتبع والله أعلم، كذا أفاده بعض المحققين

"Adapun mazhab Salaf adalah berjalan di atas zahir nash, yaitu menetapkan bahwa Allah memiliki tangan, dengan mensucikan-Nya dari segala hal yang baharu (hawadits). Sebagian ulama berkata: Metode Salaf lebih selamat, sedangkan metode Khalaf lebih bijak. Namun, pendapat ini disanggah oleh sebagian ulama lain karena tidak tepat. Sebab, yang berkata demikian mengira bahwa metode Salaf hanyalah beriman kepada lafal Quran dan hadis tanpa memahaminya, sedangkan metode Khalaf adalah menakwilkan makna teks dari makna hakikinya dengan berbagai majaz. Orang yang berkata demikian berarti telah menggabungkan antara ketidaktahuan terhadap metode Salaf dan klaim terhadap metode Khalaf.

Padahal perkaranya bukanlah sebagaimana dugaannya, para Salaf berada pada puncak pengetahuan tentang apa yang layak bagi Allah, pada puncak pengagungan kepada-Nya, tunduk pada perintah-Nya, dan pasrah terhadap maksud-Nya. Sedangkan orang yang mengikuti metode Khalaf tidak bisa memastikan bahwa takwil yang dilakukannya itu benar-benar merupakan maksud dari nash, dan ia tidak dapat memastikan kebenaran takwilnya.

Oleh karenanya, Imam al-Haramain berkata dalam ar-Risalah an-Nizhamiyyah setelah menjelaskan adanya kedua metode tersebut: Pendapat yang kami ridai dan kami yakini sebagai akidah adalah mengikuti Salaf umat ini. Sebab, dalil yang pasti menunjukkan bahwa ijmak umat merupakan hujjah. Sekiranya takwil terhadap zahir dari ayat-ayat dan hadis-hadis itu merupakan keniscayaan, maka tidak diragukan bahwa mereka terhadapnya lebih besar dibandingkan perhatian terhadap cabang-cabang syariat. Namun, ketika masa Sahabat dan Tabi‘in berlalu tanpa melakukan takwil, maka itulah cara yang harus diikuti. Allahu a'lam. Demikianlah yang dijelaskan oleh sebagian ulama muhaqqiqin." 

Kutipan selesai. 

Credit: Ustaz Firman Hidayat
diposting oleh ustadz adni kurniawan

Ketika Abu al-Aswad menikahkan putrinya, sang putri berkata, “Wahai ayah, berilah aku nasihat.”

Ketika Abu al-Aswad menikahkan putrinya, sang putri berkata, “Wahai ayah, berilah aku nasihat.”
Maka beliau mensihati: "Jagalah agar suamimu tidak melihat darimu sesuatu yang tidak enak dipandang, tidak mencium sesuatu yang tak sedap, dan tidak mendengar sesuatu yang tidak menentramkannya.” 

📚 Mu‘jam al-Udaba’, 4/1467

Siapa yang hendak berdoa kepada Allah ta'ala maka mulailah dengan bersholawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian memohonlah dan akhirkanlah dengan sholawat pula, dan Allah azza wajalla akan menerima dua sholawat tersebut dan sungguh allah maha mulia untuk menolak doa diantara keduanya"

Siapa yang hendak berdoa kepada Allah ta'ala maka mulailah dengan bersholawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian memohonlah dan akhirkanlah dengan sholawat pula, dan Allah azza wajalla akan menerima dua sholawat tersebut dan sungguh allah maha mulia untuk menolak doa diantara keduanya"

____
Ustadz nurcholis

Asal (pokok) istiqamah ialah keteguhan hati di atas tauhid

Imam Ibn Rajab رحمه الله berkata:

“Asal (pokok) istiqamah ialah keteguhan hati di atas tauhid.”

— Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam (1/511)
Ustadz ibnu salam 

apa itu gharar

Tidak akan tinggal lagi daripada dunia ini melainkan bala dan fitnah

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tidak akan tinggal lagi daripada dunia ini melainkan bala dan fitnah."

(Diriwayatkan oleh Ibn Mājah, hadis sahih – no. 3276)
ustadz ibnu salam

Lelaki yang tidak menunaikan solat tidak boleh dikahwinkan

Berkata al-‘Allāmah Ibn Bāz رحمه الله:

“Lelaki yang tidak menunaikan solat tidak boleh dikahwinkan. Aku menasihatkan semua wali bagi para wanita agar bertakwa kepada Allah dalam urusan wanita, dan jangan mengahwinkan mereka dengan lelaki yang diketahui meninggalkan solat.”

(Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb, 20/154)
ustadz ibnu salam 

Sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk membuat semua manusia reda terhadapmu.

Sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk membuat semua manusia reda terhadapmu.

Maka perbaikilah hubunganmu dengan Allah, kemudian janganlah engkau pedulikan pandangan manusia.

(Imam al-Syafi‘i رحمه الله – Tawāli al-Ta’sīs, hlm. 136)
Ustadz ibnu salam

Ibnu Qudamah Membid'ahkan Asy'ariyyah

Ibnu Qudamah Membid'ahkan Asy'ariyyah

Betul, Ibnu Qudamah tidak mengkafirkan Asy'ariyyah, tapi jelas-jelas beliau membid'ahkannya. Meskipun perkataan bid'ah mereka lazimnya (konsekwensi logisnya) bisa terjatuh kepada kekafiran. Tapi yang lebih tepat lazim dari suatu madzhab bukanlah madzhab itu sendiri. Karena memang mereka tidak memaksudkan kekafiran tersebut, karena adanya syubhat yang menghalangi pikiran mereka. Misalnya enggan menetapkan lafazh-lafazh Al-Qur'an itu sebagai kalamullah, karena menganggap lafazh itu identik dengan makhluk, sehingga mereka berpegang kepada konsep kalam nafsi.

Ibnu Qudamah sangat keras mengkritik konsep kalam nafsi ini dalam beberapa kitab beliau, yang menganggap bahwa kalamullah itu hanya berupa nafsi/maknawi yang ada pada diri Allah, bukan lafazh yang terucapkan. Kalau lafazhnya menurut mereka adalah makhluk. Jelas ini menyalahi aqidah Ahlus Sunnah yang menyatakan bahwa baik lafazh maupun maknanya semuanya adalah kalamullah, bukan makhluk. 

Orang yang menganggap Ibnu Qudamah salah paham terhadap Asy'ariyyah, justru dialah yang tidak paham aqidah Asy'ariyyah, konsep kalam nafsi ini dari mulai dicetuskan oleh imam mereka (yaitu Abul Hasan Al-Asy'ari) sampai sekarang masih dipegang kuat oleh mereka. Dan Ibnu Qudamah tidak keliru, karena jelas konsep kalam nafsi ini sebagai sebuah kebid'ahan. 

Bahkan Ibnu Qudamah sangat keras mengkritik Abul Hasan Al-Asy'ari karena konsep yang dibawanya ini. Meskipun tentu, Abul Hasan Al-Asy'ari lebih dekat aqidahnya kepada Salaf dan Ahlus Sunnah dibanding dengan para pengikutnya, apalagi para pengikutnya yang belakangan. Di akhir hayat beliau, jelas beliau rujuk kepada aqidah Salaf dan berpegang teguh seperti yang dipegang oleh imam Ahmad, sebagaimana yang beliau nyatakan dalam kitab beliau yang terakhir yaitu Al-Ibanah dan Maqalat Al-Islamiyyin dengan menetapkan sifat-sifat khobariyyah seperti wajah, tangan, istiwa, dll. Hanya saja masih ada sisa-sisa pengaruh ilmu kalam pada beliau yang masih membuat rancu sebagian aqidah beliau, seperti konsep kalam nafsi ini. 

Untuk itulah Ibnu Qudamah mengkritiknya dengan keras :

وَمن الْعجب أَن إمَامهمْ الَّذِي أنشأ هَذِه الْبِدْعَة رجل لم يعرف بدين وَلَا ورع وَلَا شَيْء من عُلُوم الشَّرِيعَة الْبَتَّةَ وَلَا ينْسب إِلَيْهِ من الْعلم إِلَّا علم الْكَلَام المذموم. 

وهم يعترفون بِأَنَّهُ أَقَامَ على الاعتزال أَرْبَعِينَ عَاما ثمَّ أظهر الرُّجُوع عَنهُ فَلم يظْهر مِنْهُ بعد التَّوْبَة سوى هَذِه الْبِدْعَة فَكيف تصور فِي عُقُولهمْ أَن الله لَا يوفق لمعْرِفَة الْحق إِلَّا عدوه وَلَا يَجْعَل الْهدى إِلَّا مَعَ من لَيْسَ لَهُ فِي علم الاسلام نصيب وَلَا فِي الدّين حَظّ.

ثمَّ إِن هَذِه الْبِدْعَة مَعَ ظُهُور فَسَادهَا وَزِيَادَة قبحها قد انتشرت انتشارا كثيرا وَظَهَرت ظهورا عَظِيما وأظنها آخر الْبدع وأخبثها وَعَلَيْهَا تقوم السَّاعَة وَأَنَّهَا لَا تزداد إِلَّا كَثْرَة وانتشارا.

"Dan sungguh mengherankan bahwa imam mereka (Abul Hasan Al-Asy'ari) yang menciptakan bid’ah ini adalah seorang laki-laki yang tidak dikenal karena agama, tidak memiliki sifat wara’, dan sama sekali tidak memiliki ilmu-ilmu syariat. Tidak ada ilmu yang dinisbatkan kepadanya kecuali ilmu kalam yang tercela.

Mereka sendiri mengakui bahwa ia menetap dalam paham Mu’tazilah selama empat puluh tahun, kemudian menampakkan diri telah meninggalkannya. Namun setelah pertobatannya, tidak tampak darinya kecuali bid’ah ini. Maka bagaimana mungkin dalam akal mereka tergambar bahwa Allah tidak memberi petunjuk kepada kebenaran kecuali kepada musuh-Nya, dan tidak meletakkan hidayah kecuali pada orang yang tidak memiliki bagian dalam ilmu Islam dan tidak pula dalam agama?

Kemudian bid’ah ini, meskipun jelas kerusakannya dan bertambah buruknya, telah menyebar dengan sangat luas dan tampak dengan sangat nyata. Aku menduga bahwa ini adalah bid’ah terakhir dan yang paling buruk, dan padanya akan terjadi kiamat, serta ia tidak akan bertambah kecuali dalam jumlah dan penyebaran." (Hikayat Al-Munazharah fil Qur'an, hal. 51-52).

Dengan hakikat ini, maka tentu sangat naif kalau menyamakan aqidah Ibnu Qudamah dengan Asy'ariyyah dalam soal tafwidh. Jelas-jelas sangat berbeda. Kalau beda katakanlah beda, jangan melakukan pengelabuan dan penipuan. Aqidah para ahli kalam seperti Asy'ariyyah ini jelas sangat jauh dan bertentangan dengan aqidah Ahlus Sunnah Atsariyyah. Harusnya gentle saja mengakui, seperti tokoh besar Asy'ariyyah zaman ini, yang menjadi junjungan kalian, yaitu Sa'id Faudah yang terang-terangan mengelompokkan Ibnu Qudamah sebagai mujassimah. 

Wallahul Muwaffiq. 

(Muhammad Atim) 

t.me/butirpencerahan

Senin, 27 Oktober 2025

Apa Hukum Merokok ?

Apa Hukum Merokok ?

Jawab :

الدخان حرام، لأنه مضر بالصحة وقد ثبت ضرره بشهادة الأطباء الثقات، وقد حرم الشرع تعاطي كل ما يضر، قال عليه الصلاة والسلام: (لا ضَرَرَ ولا ضِرار) رواه ابن ماجه وأحمد.

Rokok hukumnya haram, karena ia berbahaya bagi kesehatan. Bahaya rokok ini telah jelas berdasarkan kesaksian para dokter yang bisa dipercaya. Dan Syariah mengharamkan mengonsumsi semua hal yang berbahaya. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda :

لا ضَرَرَ ولا ضِرار

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Fatwa Dar Ifta Jordania

https://www.aliftaa.jo/Question1.aspx?QuestionId=1299

Ketika menjelaskan cabang iman ke-49, taat kepada ulil amri, Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantani mengatakan sebagai berikut :

فلو نادي بعدم شرب الدخان المعروف الآن وجبت عليهم طاعته لأن في إبطاله مصلحة عامة إذ في تعاطيه خسة لذي الهيئات ووجوه الناس

“Andai penguasa menyerukan ketidakbolehan konsumsi rokok yang sudah dikenal di zaman ini maka rakyat WAJIB mentaatinya karena tidak merokok itu memiliki maslahat yang luas karena merokok adalah kehinaan (baca: merusak muruah) bagi orang-orang yang memiliki kedudukan dan para tokoh masyarakat.” 
[Qāmi’ At-Tughyān ‘ala Manzhūmah Syu’ab Al-Imān, hal. 32]

Mengapa ulama kontemporer banyak yang memfatwakan merokok haram, tapi tidak memfatwakan haramnya mengonsumsi gula, makan daging kambing, makanan berlemak, dan semisalnya, padahal semuanya sama-sama punya potensi menimbulkan penyakit?

Jawabannya, karena ada perbedaan di antara kedua hal di atas. Di antaranya:

1. Dharar dan mafsadah rokok, itu berlaku umum, sebagaimana keterangan ahli kesehatan. Sedangkan dharar gula, daging kambing, dll. itu tidak berlaku umum, tapi hanya berlaku untuk orang dengan kondisi tertentu.

2. Dharar dan mafsadah rokok itu muhaqqaqah, dan tidak mengubah hukumnya, meski dhararnya itu tidak berlaku instan. Karena yang dilihat adalah adanya bahaya itu sendiri yang nyata, bukan sekadar berpotensi atau mengandung kemungkinan bahaya.

Seandainya sekadar berpotensi atau mengandung kemungkinan bahaya, maka biasanya hanya dihukumi makruh. Seperti penggunaan air musyammas misalnya.

Atau kalau bahayanya hanya berpotensi terjadi pada keadaan tertentu, maka hukum asalnya tetap mubah, seperti gula, daging kambing, msg, dan semisalnya.

✓ M4N
https://www.facebook.com/share/v/16X5zJXwbB/

Ngga bisa bedain objek gharar ?

Ngga bisa bedain objek gharar ?

Gharar itu melekat pada kejelasan timbal balik yaitu uang dan barang/jasa yg dipertukarkan. Meliputi ketersediaan barang, spesifikasi barang, jumlah barang, harga barang dan waktu pembayaran. 

Apa saja yg bukan objek gharar :

- naik turunnya harga (volatilitas)
Semua aset/barang terkena resiko ini baik itu emas, cabe, jengkol, saham, kripto dll

- Permainan bandar dan korporasi 
Tidak hanya kripto yg terkena ini. Saham, hasil pertanian, migas,  semua ada peluang dipermainkan harganya oleh oknum-oknum.
Dan ini tidak termasuk pembahasan halal haramnya. 

- Manfaat Fisik maupun non fisik 
Sesuatu yg memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara syar'i maka termasuk ke dalam definisi harta. Meskipun dia berupa nilai atas sebuah services atau manafi'. Asalkan services yg tidak bertentangan dengan syariat.

Contoh services yg bertentangan dengan syariat:  Jasa pelacuran, Casino, perdukunan, dll.

- Spekulasi untung dan rugi
Ini juga bukan merupakan objek gharar. Ini merupakan resiko jual beli yg melekat kpd semua jenis barang.
Ustadz ahmad suryana

Minggu, 26 Oktober 2025

Sungguh saya lebih mengkhawatirkan dosa-dosa saya yang saya tidak ingat daripada dosa-dosa saya yang saya ingat, karena saya masih bisa beristigfar untuk (dosa-dosa saya) yang saya ingat

Imam Ibrahim At-Taimi —rahimahullah— berkata:

لَأَنَا عَلَى ذُنُوبِيَ الَّتِي لَا أَذْكُرُهَا أَخْوَفُ مِنِّي عَلَى ذُنُوبِيَ الَّتِي أَذْكُرُهَا، لِأَنِّي أَسْتَغْفِرُ مِنَ الَّتِي أَذْكُرُهَا  

“Sungguh saya lebih mengkhawatirkan dosa-dosa saya yang saya tidak ingat daripada dosa-dosa saya yang saya ingat, karena saya masih bisa beristigfar untuk (dosa-dosa saya) yang saya ingat.”

(Juz-un min al-Kalam ‘ala Haditsi Syaddad ibn Ausin)
Ustadz zainul arifin 

Kritik Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terhadap Hanabilah

✒️نقد ابن تيمية في الحنابلة
✒️ Kritik Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terhadap Hanabilah 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika membahas orang-orang yang terdapat bid'ah dari golongan yang juga intisab kepada 4 mazhab. Dan beliau juga melakukan kritik 'ke dalam' terhadap Ulama Hanabilah, beliau berkata:

"Dari golongan Hanabilah juga ada ahli bid'ah, walaupun bid'ah di selain Hanabilah lebih banyak. Bid'ah mereka (Hanabilah) biasanya adalah bab itsbat yang lebih daripada semestinya terkait Sifat Allah, dan juga pengingkaran yang berlebihan kepada orang-orang yang menyelisihinya mereka yang sampai pada tingkat takfir atau lainnya (tafsiq, tabdi' dll). Hal ini karena Imam Ahmad bin Hanbal beliau senantiasa menetapkan semua yang terdapat pada Sunah, beliau juga mengingkari orang yang menyelisihinya (Sunah), dan tindakan beliau adalah benar di sebagiannya besar kondisinya, adakalanya termasuk diperselisihkan di sebagian kondisi lainnya, dan kurang tepat di kondisi lainnya"

(Majmu' Fatawa: 20/186-187)

Demikian kurang lebih kritik Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terhadap sesama Ahlussunah, yang jikalau disimpulkan ada beberapa poin:
➡️Kadar berlebihan dalam bab itsbat Sifat Allah.
➡️ Pengingkaran berlebihan hingga tingkat takfir atau tafsiq atau lainnya.
Wallahul-muqaffiq
ustadz varian 

ghoul

Sabtu, 25 Oktober 2025

Utamakan yang kekal

Utamakan yang kekal
---------------------------

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ أحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ، وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أضَرَّ 
بِدُنْيَاهُ، فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى

“Siapa yang mencintai dunianya pasti akan merugikan akhiratnya, dan siapa yang mencintai akhiratnya pasti akan merugikan dunianya, Oleh sebab itu, utamakanlah yang kekal daripada yang fana.” (HR. Ahmad).
Ustadz abu abdurahman khattab

Yang Pertama Dan Terakhir

Yang Pertama Dan Terakhir 

[Sahabat Nabi Yang Pertama]
* Yang pertama masuk Islam secara umum: Khadijah bintu Khuwailid radhiallahu'anha
* Yang pertama dari kalangan laki-laki: Abu Bakar Ash Shiddiq Abdullah bin Abu Quhafah radhiallahu'anhu
* Yang pertama dari wanita: Khadijah bintu Khuwailid radhiallahu'anha
* Yang pertama dari pemuda: Ali bin Abi Thalib radhiallahu'anhu
* Yang pertama dari maula (budak) : Zaid bin Al Haritsah radhiallahu'anhu

Adapun, Waraqah bin Naufal bin Asad Al Qurasyi (sepupu Khadijah), ia diperselisihkan ulama:

Pendapat pertama, ia adalah sahabat Nabi. Ini pendapat Al Baghdadi, Syaikh Ibnu al-Utsaimin, Syaikh Shalih al-Fauzan
Pendapat kedua, ia bukan sahabat. Ini pendapat Ibnu Katsir dan Al Hafizh Ibnu Hajar
Pendapat ketiga, tawaqquf. Ini pendapat Ibnu Mandah dan Al Kirmani.

Yang rajih, ia bukan sahabat Nabi karena wafat di masa fatratul wahyi.

[Sahabat Yang Terakhir]
Ulama sepakat bahwa sahabat Nabi yang paling terakhir wafat adalah Abu Thufail Amru bin Watsilah bin Abdullah bin Amru al-Laitsi al-Kinani al-Qurasyi. Ia lahir ketika tahun terjadi perang Uhud (tahun 3H). Dan wafat pada tahun 100H atau 102H atau 107H atau 110H (ada khilaf ulama).

Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami : bit.ly/fawaid-umroh

sebagian kelompok khawarij mencela ahlu sunnah dengan sebutan murjiah


Raj'ah Dan Reinkarnasi

~Raj'ah Dan Reinkarnasi

📚Raj'ah merupakan aqidah sesat sekte Rafidhah yang bermakna: kembalinya sekelompok orang-orang yang telah meninggal ke alam dunia sebelum hari Kiamat. Tepatnya pada zaman munculnya Imam Mahdi versi mereka. Tujuan dari aqidah ini salah satunya agar para imam serta pengikutnya membalas perbuatan Ahlus Sunnah yang mereka anggap sebagai musuh karena telah merampas hak-hak alul bait seperti khilafah. Tentu musuh paling terdepan adalah para shahabat serta khalifah yang tiga; Abu Bakar, Umar, dan Utsman. 

📝Ini mirip dengan konsep aqidah orang Buddha-Hindu yang meyakini adanya reinkarnasi. Hanya saja perbedaan dasar antara kedua aqidah ini terdapat pada wadah ruh yang ditempati. Raj'ah merupakan bangkitnya satu ruh ke dalam tubuh yang sama semasa ia hidup dahulu, sedangkan reinkarnasi merupakan bangkitnya satu ruh ke tubuh-tubuh yang berbeda antar zaman. Raj'ah terjadi tepat sebelum hari kiamat sedangkan reinkarnasi bisa terjadi kapan saja. Walaupun di agama Rafidhah ada namanya aqidah Zhuhur yang artinya: para imam menampakkan diri mereka setelah meninggal tanpa terikat dengan waktu tertentu. 

📖Sebagaimana yang diketahui bahwa aqidah kelompok ini banyak mengadopsi dari berbagai sekte-sekte ahlul bida' dan juga agama-agama non Islam. 

Mereka mengadopsi pemikiran Jahmiyah Mu'aththilah dalam bab Tauhid Asma' wa Shifat, Murji'ah dalam bab Iman, Khawarij di dalam bab Asma' wa Ahkam, dan aqidah mereka dalam tauhid Uluhiyah-Rububiyah mengikuti kaum musyrikin paganis. 

Selain itu mereka juga terpengaruh dengan ajaran dari luar Islam, seperti aqidah Raj'ah yang mirip dengan reinkarnasi Buddha-Hindu, aqidah Ghaibah yang mirip dengan keyakinan Yahudi terhadap Nabi Ilyas dan Phinehas, Hari Nairuz dari agama Majusi, Inkarnasi dari agama Nasrani, serta ideologi-ideologi sesat lainnya. 

✒️Sumber: Kitab Maqalat Firaq dan Kitab Ushul Madzhab Syi'ah Imamiyah, keduanya karya Dr. Nashir al-Qifari.
Ustadz muhammad taufiq

Kunci Mendapatkan Perlindungan dan Kecukupan dari Allah Ta’ala

Kunci Mendapatkan Perlindungan dan Kecukupan dari Allah Ta’ala

“Merendahkan diri di hadapan Allah -dengan menunjukkan bahwa seorang hamba itu butuh dan lemah, serta memohon kepadaNya segala keinginan dan kebutuhannya- akan menyebabkan seseorang mendapatkan penghiburan/pemulihan dari Allah yang bisa mencukupinya, kemuliaan yang mengangkat derajatnya, dan perlindungan yang menjaga dirinya.

Dengannya, seseorang akan menjadi kaya hatinya meskipun hidupnya miskin, terhormat meskipun diremehkan orang, dan selalu dijaga meskipun keadaan hidupnya berubah-ubah kondisinya.

Karena itu, mintalah hanya kepada Allah, kembalilah kepadaNya, dan bersandarlah sepenuhnya kepadaNya.”

(Faedah dari Syaikh Dr. Shalih al-Ushaimi hafizhahullah)
ustadz muadz mukhadasin

Jumat, 24 Oktober 2025

أن هداني الله للإسلام أو أن جنبني هذه الأهواء

3 Orang Masyâyîkh yang masih hidup yang direkomendasikan oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullâh untuk kita mintakan fatwâ kepada mereka

3 Orang Masyâyîkh yang masih hidup yang direkomendasikan oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullâh untuk kita mintakan fatwâ kepada mereka

سأل الشيخ محمد صالح المنجد ابن عثيمين في مرض موته قائلا : لاندري من يموت قبل من؟ لكن إن عشنا من نسأل بعدك.. 

فقال رحمه الله : الناس عندهم معلومات كثيرة لكن من هو الفقيه؟ فقال له الشيخ محمد : لازال السؤال قائما؟ فذكر ثلاثة أسماء 1-الشيخ صالح الفوزان 2-الشيخ عبدالرحمن البراك 3- الشيخ عبدالعزيز الراجحي.)

Syaikh Shâlih Al-Munajjid pernah bertanya (kita tidak membahas tahdzîr para ulamâ' tentang mauqif beliau yang mentazkiyyah Sayyid Quthb, pernah ditangkap kerajaan Saudi, karena dalam ilmu hadîts seorang yang disepakati khârijiy sekalipun jika ia dikenal shidqul lisân maka maqbûl riwayat darinya) kepada Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullâh pada saat beliau sakit yang menyebabkan kematiannya: "

"Kami tidak tahu siapa yang akan mati sebelum siapa? Tetapi jika kami hidup siapakah yang akan kami tanyakan sepeninggalmu ?."

Dan beliau rahimahullâh berkata: "Manusia memiliki banyak ma'lumât, tetapi siapa yang faqîh ?."

Dan Syaikh Muhammad Al-Munajjid berkata kepada beliau: "Pertanyaan yang selalu tegak."

Dan beliau rahimahullâh menyebutkan 3 nama:

1. As-Syaikh Shâlih Al-Fauzân (beliau berusia 92 tahun, muftiy 'Âm Saudi hari ini, dan pemilik situs: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar)

2. As-Syaikh 'Abdurrahman Al-Barrâk (usia 95 tahun, pemilik situs sh-albarrak.com https://share.google/zzaEngWb9zrtRk5nn)

3. As-Syaikh 'Abdul 'Azîz Ar-Râjihiy (85 tahun, pemilik akun youtube https://youtube.com/@shrajhi?si=o7YFvQJdQXr69EH1)
UDAS

Bid‘ah ialah agama yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka sesiapa yang mengamalkan suatu agama yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka dia adalah seorang mubtadi‘ (ahli bid‘ah) dengan perbuatannya itu.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah رحمه الله berkata:

“Bid‘ah ialah agama yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka sesiapa yang mengamalkan suatu agama yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka dia adalah seorang mubtadi‘ (ahli bid‘ah) dengan perbuatannya itu.

Dan inilah maksud firman Allah Ta‘ala:

> (“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan bagi mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah?”)
— Surah Asy-Syūrā, ayat 21

(Sumber: Al-Istiqāmah, 1/5)

kehendak Allah pasti yg terbaik

Apa hukum berdoa Ketika khotib jum'at duduk di antara dua khutbah, dan mengangkat kedua tangannya?

Apa hukum berdoa Ketika khotib jum'at duduk di antara dua khutbah, dan mengangkat kedua tangannya?

Jawaban Syaikh Muhjammad bon Shalih Al utsaimin secara makna:
1. Doa diantara dua khutbah ini adalah Waktu mustajab.
 ( أن في يوم الجمعة ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلى يسأل الله شيئا إلا أعطاه إياه ) .
“Sesungguhnya pada hari Jumat itu terdapat suatu waktu (yang istimewa), tidaklah seorang hamba Muslim mendapatinya — sedangkan ia berdiri melaksanakan salat — lalu ia memohon kepada Allah suatu permintaan, melainkan Allah pasti memberiny

وفي صحيح مسلم من حديث أبي موسى : ( أنها ما بين خروج الإمام - يعني دخوله المسجد - إلى أن تقضى الصلاة ) 

Dan dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Musa disebutkan:
“(Waktu itu adalah) antara keluarnya imam — yakni ketika ia masuk ke masjid — hingga salat (Jumat) selesai.”

2. Adapun mengangkat kedua tangan Ketika berdoa di Waktu tersebut, maka tidak masalah. Karena hukum asal berdoa di Waktu mustajab adalah dengan mengangkat kedua tangan.

3. Adapun ketika khutbah jum'at, khotib berdo'a, maka tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan, baik bagi khotib maupun makmum. Yg disyariatkan adalah mengangkat telunjuk ke atas. Makmum pun mengikuti imam, (tabi'an lahu).
https://m.youtube.com/watch?v=G4oXMaK-HSI&fbclid=IwVERDUANodHlleHRuA2FlbQIxMAABHs6-y8rm2rjO61qWHERJpcF9jaTqZvHb1_zafgtjC3Cd-p6JkjnNGbW6VAIS_aem_Zb3krVUVGT9UrketsieS9g
Ustadz kukuh

BERBAGAI MAKSIAT ADALAH SEBAB KEBINASAAN

BERBAGAI MAKSIAT ADALAH SEBAB KEBINASAAN 

Allah berfirman :
" Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka hal itu disebabkan perbuatan tangan-tangan kalian. Dan Allah banyak memaafkan (kesalahan kalian)."

Al Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
"  Demi Allah, sesungguhnya berbagai maksiat benar-benar akan mempengaruhi terhadap keamanan negara, mempengaruhi terhadap kemakmurannya dan mempengaruhi terhadap ekonominya dan mempengaruhi keadaan hati rakyatnya."
(Atsar Al ma'ashiy 12)
ustadz enggar suprantara 

Kamis, 23 Oktober 2025

عقيدة التوحيد وبيان ما يضادها أو ينقصها من الشرك الأكبر والأصغر والتعطيل والبدع وغير ذلك.الشيخ صالح بن فوزان الفوزان

عقيدة التوحيد وبيان ما يضادها أو ينقصها من الشرك الأكبر والأصغر والتعطيل والبدع وغير ذلك.
الشيخ صالح بن فوزان الفوزان.
رابط التحميل:
https://archive.org/details/eaqidat_altawhid
رابط آخر:
http://iswy.co/e1860c

BEDA, ANTARA MENGAJAR DAN MEMILIH PENDAPAT YANG DIANGGAP ROJIH.

BEDA, ANTARA MENGAJAR DAN MEMILIH PENDAPAT YANG DIANGGAP ROJIH. 

Dua tahun lalu, diadakan dauroh fiqih syafi'iyyah selama 4 hari. 
Pemateri, SYAIKH DR. LABIB NAJIB AL YAMANI. 
Kitab: AN NUBZAH FIL FIQH, karya Al Allamah Abdurrahman Al Masyhur. 

Di pertemuan ke 5. 
Ketika masuk ke pembahasan tayammum. 
Di Mazhab Syafi'i, ada keadaan di mana sholat yang dilaksanakan dg ber tayammum harus diulangi lagi ketika nanti sdh dapat air. Walaupun sholat yg pertama itu sah hukumnya. 
Salah satu keadaannya adalah yg disebut: tayammum krn tidak ada air tapi pada Al 'udzru An Nadir. 

Ketika sesi tanya-jawab. 
Seseorang bertanya tentang perihal ini. 
Merasa agak janggal kenapa sholat yg sudah ditunaikan sesuai perintah, sudah sah, kok masih diulang lagi. Harusnya tidak perlu diulang. 

Syaikh menjawab. 
Bahwa hal itulah yg mu'tamad di Mazhab Syafi'i. 
Akan tetapi, di sana ada beberapa ulama Mazhab Syafi'i yg berpendapat di luar mu'tamad Mazhab, mereka mengatakan sholat yg sdh sah tersebut tidak perlu diulang lagi. Karena, unt menyuruh ngulang, perlu ada dalil. Tapi, tdk ada dalil yang memerintahkan unt mengulangi sholat yg sdh sah ditunaikan tsd. 
Syaikh melanjutkan "Wa ana ma'aka fi hadza" (Dan saya sependapat dg anda (penanya)dalam kasus ini)", sambil beliau tersenyum, dan disambut ucapan "masyaAllah" Oleh penanya.

MasyaAllah. 
Bukan sikap Syaikh Labib yang ana herankan. 

Krn, sikap seperti itu pernah ana jumpai pada diri seorang Syaikh di Universitas Islam Madinah. 
Ketika beliau mengajar, beliau fokuskan agar para Thullab paham maksud ucapan ulama dalam kitab. Ketika beliau ditanya yang rojih menurut beliau, beliau jawab, "kalau yang menurut saya, tanyakan di luar kelas"

Tapi, yang ana herankan sikap para mahasiswa STDIIS yg hadir dauroh tsb. 

Mereka tdk ada yg mencela Syaikh. 
Tidak ada yg mengatakan: 
"ngajarin kita mu'tamad Mazhab tapi dia sendiri merojihkan yg lain, dan ketika ngajar gak menyebutkan yg dirojihkan"

Tidak juga ada yg mencela, 
"siapa anda, kok berani merojihkan yg berbeda dg para Raksasa Syafi'iyyah".

Tidak ada yg menghina, 
"Kok berani bilang pendapat mu'tamad tdk berlandaskan dalil"

Dan tidak ada juga yg ghuluw, 
"Oh, beliau kan Doktor semazhab dg kita, boleh merojihkan, kalau Doktor-doktor lain belum pantas"

Atau ucapan lain senada yg dilontarkan netizen kepada pihak yg memilih pendapat yg dianggap rojih tapi keluar dari Mazhab mu'tamad. 

Anda mau punya sikap seperti itu. 
Silahkan daftar di:
https://pmb.stdiis.ac.id

MUI Sudah Keluarkan Fatwa di 2021 Mengenai Kripto, Sudah Pernah Baca?

💰 MUI Sudah Keluarkan Fatwa di 2021 Mengenai Kripto, Sudah Pernah Baca?

Banyak yang langsung bilang, “Berarti kripto haram, titik.”
Tapi… benarkah sesederhana itu?

🕌 Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 disebutkan:
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang haram,
karena mengandung gharar (ketidakjelasan), dharar (bahaya), dan qimar (perjudian).”

Namun, pembahasan para ulama tidak berhenti di situ.
Sebagian melihat — bila kripto dianggap sebagai aset digital (komoditas) yang memiliki underlying, tidak ada gharar, dharar, dan qimar, maka boleh diperjualbelikan.

📜 Di Indonesia sendiri, kripto tidak diakui sebagai mata uang, tapi diakui sebagai aset digital oleh BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019.
Artinya, negara mengizinkan kripto sebagai komoditas investasi, bukan alat bayar.

📖 Dalam pandangan syariat, jual beli harus bebas dari unsur spekulasi dan penipuan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Rasulullah melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim)

💭 Maka, bukan sekadar haram–halal, tapi perlu ilmu dan kehati-hatian.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tapi keberkahan harta kita.

🎯 Ini baru Day 4 dari 100 Hari Bahas Kripto Sebagai Harta.
Nantikan Day 5:
📘 “Diskusi AAOIFI tentang Digital Assets & Islamic Banking (2023)”
📍 Mau bahasan seperti ini secara langsung?
Yuk gabung di Rihlah Keluarga Sakinah #03 – “Bersama Anak ke Surga”
🗓 19–21 Desember 2025
📞 Info: 0895-4295-66900 (Ibu Sindha)

💬 Tulis pendapatmu di kolom komentar:
Apakah kripto lebih pantas disebut uang digital atau komoditas investasi?
👇 Kami tunggu pandanganmu!

#Kripto #CryptoSyariah #FatwaMUI #HartaHalal #Rumaysho #RihlahKeluargaSakinah #DakwahDigital #EkonomiSyariah #100HariBahasKripto #UangDigital #BitcoinHalal

“Ulama Fikih Dunia Bahas Kripto di Bahrain!”

💥 “Ulama Fikih Dunia Bahas Kripto di Bahrain!”

Apakah aset digital seperti kripto bisa dianggap harta dalam Islam? 🤔

📚 Dalam The 21st AAOIFI Annual Shari’ah Boards Conference di Bahrain, Prof. Dr. Qutb Mustafa Sano (Sekjen Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī) menjelaskan bahwa aset digital adalah benda, manfaat, atau hak yang bisa disimpan dan dimanfaatkan secara elektronik.

Artinya, ia termasuk kategori harta (المال) dalam fikih Islam.
Beliau menegaskan,
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (الأصل في الأشياء الإباحة),
dan hukum asal transaksi adalah mubah — selama tidak melanggar batas syariah.”
🔹 Maka, perbincangan tentang kripto sebaiknya tidak berhenti pada “halal atau haram”, tetapi bergeser ke bagaimana memanfaatkannya dengan benar sesuai maqāṣid asy-syarī‘ah dan regulasi negara.
🔹 Aset digital bahkan bisa menjadi nikmat Allah yang memudahkan penjagaan harta umat di era modern.

✨ Pesan beliau sederhana tapi dalam:
➡️ “Jangan takut pada hal baru — selama ia tidak melanggar syariat.”

📍Sumber: The 21st AAOIFI Annual Shari’ah Boards 

Conference, Manama – Bahrain, 2023.

💬 Bagaimana menurutmu?
Apakah kripto bisa dianggap harta dalam pandangan Islam?
Tulis pendapatmu di kolom komentar 👇

#AAOIFI #MajmaFiqhIslami #KriptoSyariah #DigitalAssets #MuamalahModern #EkonomiSyariah #Rumaysho #FiqhMuamalah #CryptoHalal #IslamicFinance #FikihKontemporer #DakwahDigital