Jumat, 12 September 2025

Ada dua jenis tanah taklukan yang ditetapkan pada masa Khalifah Umar ibn Khattab radhiyallahu 'anhu :

Ketika penaklukan terus berlangsung dan wilayah Islam berangsur meluas, khalifah Umar ibn Khattab radhiyallahu 'anhu menetapkan bahwa tanah taklukan tidak perlu dibagi sebagai ghanimah. Ada dua jenis tanah taklukan yang ditetapkan pada masa Khalifah Umar ibn Khattab radhiyallahu 'anhu :  

  1. Tanah Sulh (damai), yaitu tanah yang dibuka secara damai oleh Muslim dan penduduknya membayar kharaj tiap tahun. Tanah ini milik pemiliknya, pajaknya seperti jizyah, yaitu jika penduduknya masuk Islam, kharaj dibebaskan pula atas mereka.
  
  2. Tanah ‘Anwah (secara paksa), yaitu dibuka dengan pedang dan tidak dibagi ke para penakluk/panglima perang. Tanah ini milik umat Islam, khalifah berhak memungut kharaj setiap tahun. Tanah ini tetap milik pemiliknya selama mereka membayar kharaj, baik Muslim maupun zimmi. Jika mereka masuk Islam atau tanah berpindah tangan ke Muslim, selain kharaj juga wajib zakat sebesar 10% atas hasilnya. 

Alkisah ada seorang budak yang dipekerjakan oleh Mughirah ibn Syu'bah gubernur Kuffah untuk membantu khalifah. Budak itu memiliki keahlian pertukangan dan digaji 100 dirham oleh Mughirah. Budak ini sedari awal nampak kebenciannya kepada khalifah Umar, suatu ketika ia diminta membuatkan penggilingan dari kayu namun dijawab dengan masam dan justru mengancam Umar. Begitu pula dalam lain kesempatan ia pernah memprotes langsung kebijakan Umar yang menerapkan kharaj terlalu tinggi, namun dijawab oleh Umar bahwa upahnya jauh lebih besar daripada kharaj yang ditetapkan. 

Budak itu bernama Abu Lu'lu'ah Al Majusi yang menikam 13 orang di saat shalat Shubuh berjamaah. Tujuh diantaranya tewas termasuk Umar ibn Khattab radhiyallahu 'anhu.
Ustadz yhouga pratama