Ketika seorang ustadz salafi menjelaskan kemungkaran kemaksiatan secara umum, seperti; zina, tidak amanah, minum khamr, menggunduli hutan, korupsi, suap menyuap dan contoh2 yg lain, tanpa menyebut nama pelaku dan siapa pelakunya, dan tanpa memprovokasi siapapun. Sebatas menjelaskan hukum sebagai bentuk peringatan kepada kaum muslimin.
Lalu ada orang ” mengomentari ustadz tersebut dengan memberi gelar: “merah jambu”
Itu orang ngajinya dmn sih?
Dia yg salah paham?
Atau ustadznya yg memang ngajari gitu?
Syaikh Ibn Baz rahimahullah menjelaskan:
أَمَّا إِنْكَارُ الْمُنْكَرِ بِدُونِ ذِكْرِ الْفَاعِلِ: فَيُنْكَرُ الزِّنَا، وَيُنْكَرُ الْخَمْرُ، وَيُنْكَرُ الرِّبَا مِنْ دُونِ ذِكْرِ مَنْ فَعَلَهُ، فَذَلِكَ وَاجِبٌ؛ لِعُمُومِ الْأَدِلَّةِ. وَيَكْفِي إِنْكَارُ الْمَعَاصِي وَالتَّحْذِيرُ مِنْهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يُذْكَرَ مَنْ فَعَلَهَا، لَا حَاكِمًا وَلَا غَيْرَ حَاكِمٍ.
“Adapun mengingkari kemungkaran tanpa menyebutkan pelakunya, seperti mengingkari zina, khamar, dan riba tanpa menyebutkan siapa yang melakukannya, maka hal tersebut adalah wajib berdasarkan keumuman dalil-dalil syariat. Dan cukuplah mengingkari berbagai kemaksiatan serta memperingatkan manusia darinya tanpa harus menyebutkan siapa pelakunya, baik pelakunya seorang PENGUASA maupun BUKAN PENGUASA”
Sumber:
مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز (8/ 210).