Metode Ijtihad Imam Ahmad Ketika Para Sahabat Berbeda Pendapat
Salah satu ciri paling menonjol dalam manhaj ijtihad Imam Ahmad rahimahullah adalah kedekatan beliau dengan atsar dan fatwa para sahabat. Dalam riwayat yang paling kuat dalam mazhab Hanbali, pendapat seorang sahabat dipandang sebagai hujjah selama tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihinya.
Hal ini berlaku baik pada persoalan yang terbuka untuk ijtihad maupun yang tidak, baik pendapat tersebut tersebar luas ataupun tidak, serta baik sejalan dengan qiyas maupun menyelisihinya.
Karena itu, ketika Imam Ahmad menyampaikan pendapat seorang sahabat dalam suatu masalah yang tidak diketahui adanya khilaf sahabat lain, penyebutan tersebut bukan sekadar informasi sejarah, tetapi merupakan bagian dari cara beliau beristidlal.
Sikap ini tampak jelas dalam dialog antara Ibn Hani' dan Imam Ahmad. Ibn Hani' bertanya tentang suatu kaum yang dikuasai Khawarij lalu dipungut zakat hartanya oleh mereka, apakah zakat tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu diulang.
Imam Ahmad menjawab bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memandangnya sah. Ketika Ibn Hani' kemudian bertanya, "Apakah engkau berpegang pada pendapat itu?" Imam Ahmad menjawab dengan penuh keheranan, "Aku membawakan kepadamu riwayat Ibnu Umar, lalu engkau masih bertanya apakah aku berpegang padanya?!"
Dialog ini menunjukkan bahwa bagi Imam Ahmad, ketika pendapat seorang sahabat menjadi hujjah karena tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihinya, menyampaikan pendapat tersebut sudah menunjukkan posisi beliau terhadap masalah itu. (Masa'il Ibn Hani', no. 570)
Namun keadaan menjadi berbeda ketika para sahabat sendiri berselisih pendapat. Dalam kondisi seperti ini, Imam Ahmad tidak sekadar mengambil salah satu pendapat berdasarkan pilihan pribadi.
Beliau membandingkan pendapat-pendapat tersebut dan mencari mana yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi tetap berada dalam lingkup pendapat yang telah dinukil dari para sahabat. Dengan demikian, tarjih beliau bukanlah tarjih yang bebas dari atsar, melainkan tarjih di dalam khazanah pendapat para sahabat berdasarkan kekuatan dalil.
Prinsip tersebut bahkan dinyatakan langsung oleh Imam Ahmad dalam riwayat Al-Marrudzi dan lainnya. Beliau menjelaskan bahwa apabila para sahabat Rasulullah ﷺ berbeda pendapat, seseorang tidak boleh begitu saja mengambil pendapat salah satu dari mereka tanpa pertimbangan. Ia harus melihat pendapat mana yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kaidah ini kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam memahami metode Imam Ahmad ketika menghadapi khilaf sahabat. (Al-'Uddah fi Ushul al-Fiqh, 4/1208; Raudhat an-Nazhir, 2/529; Al-Musawwadah, hlm. 306; Syarh Mukhtashar ar-Raudhah, 3/188)
Ibnul Qayyim menempatkan metode tersebut sebagai salah satu landasan pokok fatwa Imam Ahmad. Menurut beliau, siapa pun yang mencermati fatwa-fatwa Imam Ahmad lalu membandingkannya dengan fatwa para sahabat akan menemukan keselarasan yang sangat kuat antara keduanya. Semuanya seolah-olah keluar dari satu sumber yang sama.
Bahkan ketika para sahabat terpecah menjadi 2 pendapat, dari Imam Ahmad pun terkadang diriwayatkan dua pendapat yang mengikuti perbedaan tersebut. Ibnul Qayyim juga menegaskan bahwa kesungguhan Imam Ahmad dalam mencari dan meneliti fatwa sahabat sangat besar, sebagaimana kesungguhan para pengikut beliau dalam mencari fatwa dan teks-teks yang berasal dari Imam Ahmad, bahkan bisa jadi lebih besar lagi. (I'lam al-Muwaqqi'in, 1/28-31)
Akan tetapi, pernyataan Ibnul Qayyim tersebut tidak boleh dipahami bahwa Imam Ahmad menganggap 2 pendapat yang saling bertentangan sama-sama benar dalam satu waktu, atau bahwa beliau bebas memilih salah satunya secara bergantian tanpa dasar. Seorang mujtahid tidak mungkin menetapkan dua hukum yang saling bertentangan untuk satu kasus yang sama dalam satu waktu. Karena itu, ketika para sahabat berbeda pendapat, Imam Ahmad pada dasarnya berusaha melakukan tarjih berdasarkan dalil. Jika salah satu pendapat telah jelas lebih dekat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, itulah yang beliau ambil.
Persoalannya, bagaimana jika tarjih tersebut belum jelas bagi beliau? Di sinilah tawaqquf menjadi penting. Tawaqquf bukan berarti Imam Ahmad menganggap dua hukum yang bertentangan sama-sama benar. Sebaliknya, maknanya adalah beliau mengetahui bahwa kebenaran berada pada salah satu dari dua pendapat tersebut, tetapi belum dapat memastikan yang mana. Dalam penjelasan para ulama, keadaan ini dapat terjadi karena dalil yang mendukung kedua pendapat tampak sama-sama kuat (takafu' ad-dalilain), atau karena kebenaran memang diyakini hanya berada pada salah satunya tetapi belum tersingkap bagi beliau pendapat mana yang benar.
Dengan demikian, keraguan tersebut adalah keraguan dalam menentukan pihak yang benar, bukan keyakinan bahwa 2 hukum yang kontradiktif sama-sama benar.
Ibnul Qayyim memberikan gambaran yang sangat kuat mengenai prinsip ini. Keadaan seorang mufti yang menghadapi 2 pendapat yang belum jelas mana yang benar dapat dianalogikan dengan 2 orang dokter yang memberikan diagnosis berbeda: salah satunya benar dan yang lain salah, tetapi belum diketahui mana yang benar.
Dokter tidak boleh memilih secara sembarangan lalu memberikan pengobatan berdasarkan tebakan. Demikian pula seseorang yang menghadapi 2 jalan, sementara salah satunya membawa keselamatan dan yang lain membawa kebinasaan, tetapi belum jelas mana yang mana, tidak boleh asal memilih salah satunya.
Jika demikian dalam urusan pengobatan dan perjalanan, maka sikap tawaqquf tentu lebih layak dalam perkara halal dan haram. Karena itu, seorang mufti tidak semestinya berfatwa dengan sesuatu yang belum ia ketahui kebenarannya, dan tidak pula sekadar menyerahkan pilihan kepada mustafti. (I'lam al-Muwaqqi'in, 4/238)
Contoh nyata dari sikap ini terdapat dalam riwayat Abdullah bin Ahmad. Ketika beliau bertanya kepada ayahnya mengenai seseorang yang berkata kepada istrinya, "Engkau aku talak al-battah," Imam Ahmad menjelaskan bahwa Umar bin Al-Khattab memandangnya sebagai satu talak, sedangkan Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Umar memandangnya sebagai 3 talak.
Setelah menyebutkan kedua sisi pendapat tersebut, Imam Ahmad tidak memastikan salah satunya sebagai fatwa beliau. Beliau mengatakan, "Aku tidak memberikan fatwa pasti dalam masalah ini." (Masa'il Abdullah, no. 1546)
Sikap seperti ini kemudian menjadi salah satu sebab munculnya keragaman riwayat dalam mazhab Hanbali. Syaikh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa apabila suatu masalah memiliki 2 pendapat di kalangan sahabat, sementara Imam Ahmad tidak menegaskan mana yang beliau pilih, maka sikap tawaqquf tersebut dapat menyebabkan kedua pendapat kemudian dinisbatkan kepada beliau.
Karena itu, adanya 2 riwayat dari Imam Ahmad tidak selalu berarti beliau secara eksplisit telah menyatakan 2 pendapat yang berbeda; terkadang salah satunya merupakan hasil pemahaman atau takhrij terhadap sikap beliau. (Masa'il Ibn Hanbal, hlm. 200; Ushul Mazhab Ahmad, hlm. 455)
Para ulama Hanabilah memberikan rincian penting dalam masalah ini. Abu Al-Khaththab menyatakan bahwa orang yang masih ragu di antara 2 perkara tidak dapat dikatakan memiliki pendapat dalam masalah tersebut, apalagi dikatakan memiliki 2 pendapat sekaligus.
Abu Ya'la juga menegaskan bahwa tidak boleh dikatakan bahwa dalam satu kasus terdapat 2 pendapat dari seorang imam pada satu waktu yang sama. Jika ditemukan 2 riwayat dari beliau, maka keduanya harus dipahami sebagai jawaban yang muncul pada 2 waktu yang berbeda. (At-Tamhid fi Ushul al-Fiqh, 4/362; Al-'Uddah fi Ushul al-Fiqh, 5/1610)
Ibn Hamid kemudian memberikan penjelasan yang lebih terperinci dalam Tahdzib al-Ajwibah. Beliau menyebut bahwa jawaban-jawaban Imam Ahmad dalam persoalan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para sahabat dapat ditemukan dalam dua bentuk.
Pertama, Imam Ahmad memberikan jawaban yang berbeda pada tempat yang berbeda karena adanya khilaf di antara para sahabat, tetapi tidak ditemukan penegasan dari beliau mengenai pendapat sahabat mana yang beliau pilih. Kedua, beliau memberikan jawaban yang berbeda tetapi sekaligus menjelaskan alasan yang membuat beliau memilih salah satu sisi.
Menurut Ibn Hamid, apa yang secara tegas dipastikan oleh Imam Ahmad itulah yang menjadi mazhab beliau dan dapat dinisbatkan kepadanya. Adapun jika beliau hanya mengatakan, "Para sahabat berbeda pendapat dalam masalah ini," tanpa menjelaskan pilihan, maka ucapan tersebut tidak serta-merta berarti beliau membolehkan seluruh pendapat yang disebutkan.
Sebaliknya, jawaban tersebut harus dipahami dalam kerangka kaidah beliau: meneliti dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah lalu menentukan pendapat yang paling dekat dengannya.
Ibn Hamid juga memperhatikan bentuk-bentuk jawaban Imam Ahmad dalam masalah seperti ini. Terkadang teks jawaban beliau menunjukkan kewajiban melakukan sesuatu, kewajiban menegakkan hukum had, atau berpegang pada hukum asal, kemudian disebutkan bahwa kelompok sahabat yang lain melarang atau menyelisihinya.
Dalam konteks seperti ini, sangat jauh kemungkinan bahwa Imam Ahmad bermaksud menjadikan 2 pendapat tersebut sama-sama boleh dipakai secara bergantian. Penyebutan khilaf oleh beliau bukanlah otomatis pengakuan terhadap seluruh sisi khilaf sebagai mazhab beliau. (Tahdzib al-Ajwibah, hlm. 56-57)
Dengan demikian, metode Imam Ahmad ketika mendapati khilaf di antara para sahabat pada dasarnya adalah membandingkan pendapat-pendapat tersebut lalu melakukan tarjih berdasarkan kekuatan dalil. Terkadang pendapat yang rajih sudah jelas sejak awal, tetapi terkadang baru tampak setelah beliau meneliti berbagai riwayat.
Bahkan hasil ijtihad beliau dapat berubah ketika kemudian sampai kepada beliau riwayat atau dalil yang sebelumnya belum beliau ketahui. Dari sinilah muncul sebagian perbedaan riwayat yang benar-benar berasal dari perubahan ijtihad Imam Ahmad, dan sebagian lainnya muncul karena jawaban beliau yang belum memberikan penegasan sehingga kemudian dilakukan takhrij oleh para ulama mazhab.
Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa termasuk prinsip Imam Ahmad adalah mengambil hadis ketika jalurnya ditemukan. Jika tidak ditemukan hadis yang dapat menjadi pegangan, beliau mengambil pendapat sahabat selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihinya. Namun apabila para sahabat berbeda pendapat, beliau mengambil pendapat yang didukung oleh dalil paling kuat.
Karena itu, tidak mengherankan jika dalam sebagian masalah terdapat keragaman riwayat dari Imam Ahmad yang mengikuti keragaman pendapat sahabat, terutama ketika proses tarjih terhadap pendapat-pendapat tersebut membutuhkan penelitian yang mendalam. (Bada'i' al-Fawa'id, 4/32)
Pada titik ini muncul persoalan lain: bagaimana status mazhab Imam Ahmad dalam masalah yang beliau sendiri tidak memberikan tarjih secara tegas? Para ulama Hanabilah memiliki 2 pendapat.
Pendapat pertama menyatakan bahwa Imam Ahmad dianggap tawaqquf dan tidak boleh dinisbatkan kepadanya pendapat tertentu. Alasannya, tidak terdapat nash yang tegas dari beliau mengenai pilihan tersebut, sementara beliau sendiri belum menentukan mana yang lebih kuat.
Pendapat kedua, yang dipilih oleh Ibn Hamid, memungkinkan penisbatan kepada Imam Ahmad melalui proses takhrij. Dasarnya adalah kaidah umum yang telah dinyatakan sendiri oleh Imam Ahmad: apabila para sahabat berbeda pendapat, harus dicari pendapat yang paling mirip dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, lalu pendapat tersebut diambil dan yang lainnya ditinggalkan.
Jika kaidah ini memang merupakan prinsip umum Imam Ahmad, maka ketika ditemukan suatu kasus yang beliau tidak jelaskan secara spesifik, para ulama dapat menerapkan kaidah tersebut untuk menentukan pendapat yang paling sesuai dengan manhaj beliau.
Dengan demikian, pendapat yang paling kuat dalilnya dapat ditarik sebagai salah satu riwayat dari Imam Ahmad melalui takhrij, meskipun beliau tidak pernah mengucapkannya secara eksplisit dalam kasus tersebut. (Tahdzib al-Ajwibah, hlm. 58)
Inilah yang kemudian menjelaskan mengapa proses tarjih di kalangan Hanabilah sendiri turut berpengaruh terhadap keragaman riwayat dari Imam Ahmad. Para ulama mazhab dapat berbeda dalam menentukan pendapat sahabat mana yang paling dekat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Ketika hasil tarjih mereka berbeda, hasil takhrij terhadap mazhab Imam Ahmad pun dapat berbeda. Akibatnya, muncul riwayat-riwayat yang secara lahiriah tampak saling bertentangan dari Imam Ahmad, padahal sebagian di antaranya bukan merupakan ucapan eksplisit beliau, melainkan hasil takhrij ulama terhadap kaidah ushul yang telah beliau tetapkan.
Dengan demikian, keragaman riwayat dalam mazhab Hanbali tidak selalu dapat dibaca secara sederhana sebagai "Imam Ahmad mempunyai 2 pendapat".
Di balik satu masalah yang memiliki 2 atau lebih riwayat, perlu dibedakan antara pendapat yang benar-benar ditegaskan Imam Ahmad, pendapat yang muncul karena perubahan ijtihad beliau pada waktu berbeda, sikap tawaqquf beliau karena belum jelasnya tarjih, dan pendapat yang kemudian ditakhrij oleh para ulama Hanabilah berdasarkan kaidah-kaidah ushul beliau.
Pembedaan inilah yang memungkinkan kita memahami riwayat-riwayat Imam Ahmad secara lebih akurat dan menghindari anggapan bahwa beliau menetapkan 2 hukum yang bertentangan secara bersamaan.
Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah