QUNUT SUBUH DAN KAIDAH KHILAF
Salah seorang ulama asal Yaman yaitu Syaikh Nu'man Al-Watr -hafidzahullah- ditanya
Apakah masalah qunut Subuh termasuk masalah ijtihadiyah sehingga berlaku kaidah
لا إنكار في مسائل الاجتهاد
“Tidak boleh mengingkari dalam masalah ijtihadiyah”?
Ataukah boleh mengingkari orang yang berbeda pendapat?
Jawaban beliau -hafidzahullah- :
Masalah qunut Subuh termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama.
Namun, ketika terjadi perbedaan pendapat, seorang Muslim hendaknya mengikuti pendapat yang menurutnya lebih sesuai dengan Sunnah Nabi ﷺ.
Apabila seorang ulama memilih dan mengamalkan salah satu pendapat dalam masalah yang memang memiliki ruang ijtihad, maka tidak boleh mencela atau menyudutkannya karena pilihannya tersebut.
Tidak pula boleh meninggalkan shalat di belakangnya atau menganggap shalatnya batal.
Contoh lainnya, ada orang yang berpendapat bahwa makan daging unta atau menyentuh wanita bukan mahram tidak membatalkan wudu. Orang yang berpendapat sebaliknya tetap boleh shalat di belakangnya dan tidak perlu meninggalkan shalat berjamaah bersamanya.
Adapun pembahasan ilmiah tetap terbuka untuk mencari pendapat yang lebih benar dan mendapatkan faedah, bukan untuk saling mengalahkan. Diskusi dalam masalah seperti ini hendaknya tetap dilakukan dengan ilmu dan adab.
Semoga Allah memberi taufik
_________
Chanel resmi Syaikh Nu’man bin Abdul Karim Al-Watr -hafidzahullah-