Sebagian orang memandang bahwa bila ikhtilafnya mu'tabar, berarti boleh dilakukan semua.
Misalnya, "Qunut Subuh", ketika dikatakan ikhtilafnya mu'tabar, maka kita boleh melakukan duanya, yakni: boleh qunut boleh tidak, meski menurut kita pendapat yg tidak membolehkannya lebih kuat.
Sungguh ini kesalahan yg fatal dalam memahami konsekuensi dari "ikhtilaf yg mu'tabar".. yang benar bahwa seseorang tetap tidak boleh melakukan sesuatu yg bertentangan dengan dalil dalam pandangannya, meskipun ikhtilafnya mu'tabar.
Kenyataan bahwa itu ikhtilaf yg mu'tabar, hanya mengharuskan kita untuk toleran di dalamnya dan tidak merendahkan pendapat lain.. bukan membenarkannya dan menjadikan kita boleh melakukan dua²nya.
Karena bila ikhtilafnya bertentangan dan saling menafikan, tidak mungkin duanya benar.. dan bila tidak mungkin duanya benar, maka bagaimana bisa dikatakan boleh melakukan dua²nya?!
Yang dibenarkan adalah melakukan salah satunya saja yang menurut dia dalilnya lebih kuat, wallahu a'lam.