Ahlus Sunnah memiliki dua cara dalam membagi tauhid.
Pertama, pembagian menjadi dua, yaitu:
1. Tauhid al-Ma‘rifah wal-Itsbat, yaitu mengesakan Allah dalam pengetahuan dan penetapan tentang-Nya.
2. Tauhid ath-Thalab wal-Qashd, yaitu mengesakan Allah dalam tuntutan ibadah dan tujuan penghambaan kepada-Nya.
Kedua, pembagian menjadi tiga, yaitu:
1. Tauhid Rububiyah, yaitu mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, seperti mencipta, memiliki dan mengatur seluruh makhluk.
2. Tauhid Uluhiyah, yaitu mengesakan Allah dalam ibadah.
3. Tauhid al-Asma’ wash-Shifat, yaitu mengesakan Allah dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya.
Tidak ada pertentangan antara kedua pembagian tersebut, karena dasar atau sudut pandang pembagiannya berbeda.
Pembagian tauhid menjadi dua didasarkan pada apa yang wajib dilakukan oleh seorang hamba.
Sedangkan pembagian tauhid menjadi tiga didasarkan pada apa yang menjadi hak dan kesempurnaan yang wajib ditetapkan bagi Allah ta'ala.
Pada dasarnya, berbagai pembagian yang dinukil dari Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam pembahasan tauhid dan akidah tidaklah saling bertentangan. Perbedaannya hanya pada bentuk pembagian yang tampak, karena sudut pandang yang digunakan berbeda.
Orang yang tidak memahami hal ini bisa mengira bahwa pembagian tersebut merupakan pendapat-pendapat yang berbeda di kalangan Ahlus Sunnah. Padahal sebenarnya, keduanya dapat menjelaskan hakikat tauhid dari sudut pandang yang berbeda.
[Syarah al-Qashd as-Sadid ‘ala Kitabit Tauhid karya Syaikh Faisal Alu Mubarak, oleh Syaikh Shalih bin Abdillah Al-‘Ushaimi]
Unn