Kamis, 01 Oktober 2026

Bismillah.Menyoal tasmiyah (Bacaan Bismillah).

Bismillah.
Menyoal tasmiyah (Bacaan Bismillah).

Terdapat dua pendapat ulama, yakni mengharuskan dan tidak mengharuskan.

Ulama yang mengharuskan dan menjadikannya sebagai syarat adalah kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.

Sedangkan yang menjadikannya sebagai kesunnahan adalah Syafi'yah.

Adapun, jika lupa tidak membaca tasmiyah, maka seluruh madzab sepakat akan keabsahannya.

Adapun wujud istidlalnya.

Al An'am 121
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Dipahami sebagai syarat oleh tiga madzab disebut dan dipahami sebagai kesunnahan oleh Syafi'yah.

Sebab, larangan tidak mesti berkonsekuensi kebalikannya dihukumi wajib. Sebab, memahami terbalik (_mafhum mulholafah_) akan memuat dua hukum, hukum wajib dan hukum sunnah. Atau disebut ibahah (memuat hukum kebolehan).

Lalu bagaimana dengan kaidah.

"asal dari larangan adalah haram?"

Maka, larangan hanya pada lafadz yang disebutkan saja, selama tidak ada qorinah (pertanda) berubahnya hukum larangan tersebut.

Contoh,
Diharamkan bagi kalian bangkai (Al Baqarah 173).

Maka bangkai adalah haram secara mutlak. 

Lalu bagaimana dengan lanjutan ayat... 

"tapi barang siapa dalam keadaan terpaksa....." 

Maka ini disebut istitsna' (pengecualian). Artinya, bangkai adalah haram mutlak dikonsumsi, namun, siapa yang dalam keadaan terpaksa, bukan karena ingin dan tidak melampaui batas, maka tidak berdosa mengkonsumsi bangkai. Sebab ada Maqosid Kubro (tujuan agung) yang diutamakan, yakni hifdzun nafs (Penjagaan jiwa). Sebab, secara akal, orang bisa mati kelaparan, jika yang ada hanya bangkai, maka dia boleh maka sekedar agar fia tidak mati kelaparan atau terkena madharat yang besar. 

Adapun dalam Al An'am 121, 
"Janganlah kalian memakan apa yang tidak disebut nama Allah atasnya.”

Disebutkan kata "makan", bukan "menyembelih", hal ini terbukti dengan hadits, "baca basmalah, lalu makanlah"  yang asbabul wurudnya soal makanan hasil sembelihan yang tidak diketahui tasmiyahnya saat menyembelih. 

Sehingga, jika diambil kesimpulan larangan di sini soal sembelihan, maka sebenarnya adalah ta'wil. 

Lalu, kata "_uhila li ghairillah bihi_" juga ditakwil, sebab kata uhila (أهل) bukan terucap (mantuq) sembelih, ia dita'wil terlebih dahulu. 

Ulama tiga madzab menganggap uhila adalah sembelihan, sedangkan Syafi'yah adalah persembahan dari yang rendah kepada yang lebih tinggi (diambil dari, suaranya diangkat. ). Ileh karena itu, jikalau persembahan sembelihan diberikan kepada selain Allah, maka haram (ini disepakati semua madzab) namun Syafi'yah menambahkan bahwa, jika persembahan seorang muslim tentu kepada Allah, bukan selainnya. Maka tasmiyah adalah sunnah, karena di liar konteks atau tambahan dari proses itu. 

Adapun, jika tasmiyah dgandengangkan (athaf nasaq) menggunakan kata "dan", maka Syafi'yah sangat keras, tidak hanya haram, pelakunya juga musyrik. Namun, jika membaca, 
_Bismillah dam sholawat_ maka tidak apa-apa, karena bukan penggandengan nama dalam persembahan. Sedangkan _Bismillah wa Muhammad/Rasulullah_ lah yang dianggap musyrik. 

Adapun tasmiyah, boleh dibaca sesaat sebelum atau saat menyembelih, dan ada seperti Hanabilah yang mengharuskan membaca basmalah saat menggerakkan tangan. 

Allahua'lam
Ustadz prasetyo j hertanto