Senin, 19 Oktober 2026

Shalat jama’ karena hujan menurut Hanabilah:

Shalat jama’ karena hujan menurut Hanabilah:

- Boleh di rumah
- boleh jamak taqdim ataupun takhir
- hanya boleh untuk jamak maghrib dan isya saja (zhuhur ashar tidak boleh)

Sedangkan menurut syafiiah:

- tidak boleh di rumah
- tidak boleh jamak ta’khir (harus taqdim) 
- boleh menjamak zhuhur ashar maupun maghrib isya

Mengapa berbeda?