Shalat jama’ karena hujan menurut Hanabilah:
- Boleh di rumah
- boleh jamak taqdim ataupun takhir
- hanya boleh untuk jamak maghrib dan isya saja (zhuhur ashar tidak boleh)
Sedangkan menurut syafiiah:
- tidak boleh di rumah
- tidak boleh jamak ta’khir (harus taqdim)
- boleh menjamak zhuhur ashar maupun maghrib isya
Mengapa berbeda?