Jumat, 09 Oktober 2026

Ketika Qarinah Lebih Kuat daripada Kesaksian dan Pengakuan

Ketika Qarinah Lebih Kuat daripada Kesaksian dan Pengakuan

Dalam pembahasan hukum dan peradilan Islam, banyak orang mengira bahwa pembuktian hanya dapat ditegakkan melalui bayyinah atau pengakuan (iqrar). Padahal, menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, realitas tidak selalu sesederhana itu. Dalam banyak keadaan, terdapat qarinah, yaitu indikasi atau petunjuk yang mengarah kepada suatu fakta, yang kekuatannya bahkan dapat melebihi kesaksian dan pengakuan.

Beliau menjelaskan bahwa para imam dan khalifah sejak generasi awal Islam telah menjatuhkan hukuman potong tangan ketika barang curian ditemukan berada di tangan tersangka. Menurut beliau, qarinah semacam ini lebih kuat daripada bayyinah maupun iqrar. Kesaksian dan pengakuan pada hakikatnya merupakan berita yang masih mungkin mengandung unsur benar atau salah. Adapun keberadaan barang curian di tangan seseorang merupakan fakta yang tampak secara langsung dan memiliki daya petunjuk yang sangat kuat.

Untuk menjelaskan maksudnya, Ibnul Qayyim memberikan ilustrasi yang sederhana namun kuat. Jika seseorang ditemukan tergeletak bersimbah darah, sementara di dekatnya ada orang lain berdiri sambil memegang pisau, terlebih sebelumnya diketahui terdapat permusuhan di antara keduanya, maka keadaan tersebut merupakan qarinah yang sangat kuat bahwa orang tersebut adalah pelakunya.

Atas dasar yang sama, mayoritas ulama membolehkan wali korban dalam kasus pembunuhan melakukan qasamah, yaitu bersumpah lima puluh kali bahwa seseorang adalah pembunuhnya. Ini menunjukkan bahwa syariat mengakui keberadaan qarinah yang kuat dalam proses pembuktian. Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai konsekuensinya. Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pelaku dapat dijatuhi qishash, sedangkan Imam asy-Syafii berpendapat bahwa yang diwajibkan adalah pembayaran diyat.

Beliau juga memberikan contoh lain. Apabila seseorang terlihat berjalan tanpa sorban, padahal itu bukan kebiasaannya, sementara di depannya ada orang yang berlari membawa sebuah sorban dan di kepalanya sendiri masih terdapat sorban lain, maka keadaan tersebut secara lahiriah menunjukkan bahwa sorban yang dibawa lari adalah milik orang yang kehilangan sorban.

Tidak seorang pun akan menganggap penguasaan fisik atas sorban tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah. Justru keadaan yang tampak itulah yang menjadi petunjuk adanya perampasan. Menurut Ibnul Qayyim, qarinah semacam ini dapat lebih kuat daripada sekadar kesaksian atau pengakuan.

Beliau kemudian mengaitkan hal tersebut dengan konsep nukul, yaitu penolakan tergugat untuk mengucapkan sumpah. Mengapa banyak fuqaha menjadikan nukul sebagai dasar putusan? Karena secara lahiriah, apabila seseorang benar-benar tidak bersalah, ia akan dengan mudah membantah tuduhan melalui sumpah. Ketika ia menolak bersumpah, penolakan tersebut menjadi qarinah yang menguatkan klaim pihak penggugat.

Oleh sebab itu, qarinah tersebut dalam kondisi tertentu didahulukan atas hukum asal, yaitu baraatudz-dzimmah: seseorang pada asalnya bebas dari tanggungan hingga terdapat dasar yang memindahkannya dari keadaan tersebut.

Ibnul Qayyim kemudian menegaskan bahwa masih banyak qarinah lain yang kekuatannya jauh melampaui nukul. Realitas yang dapat disaksikan dengan pancaindra sering kali memberikan petunjuk yang lebih kuat daripada berbagai bentuk pembuktian formal. Karena itu, mengabaikan qarinah yang jelas sama saja dengan menutup mata terhadap kenyataan.

Sebagai contoh, beliau membawakan peristiwa yang terjadi setelah penaklukan Khaibar. Ketika Rasulullah ﷺ membuat perjanjian dengan penduduk Yahudi Khaibar, mereka diizinkan keluar dari wilayah tersebut dengan membawa keluarga mereka. Namun mereka diwajibkan meninggalkan harta, tanah, emas, perak, senjata, dan perlengkapan perang yang menjadi bagian dari kesepakatan.

Rasulullah ﷺ juga mensyaratkan agar mereka tidak menyembunyikan sedikit pun harta yang termasuk dalam perjanjian tersebut. Beliau bersabda bahwa apabila mereka menyembunyikan sesuatu, maka jaminan perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya tidak lagi berlaku bagi mereka.

Setelah perjanjian berlangsung, muncul dugaan bahwa keluarga Huyay bin Akhtab menyembunyikan sebuah wadah kulit besar berisi emas dan perhiasan yang sebelumnya dibawa dari Bani Nadhir ke Khaibar. Ketika ditanya tentang keberadaan harta tersebut, kerabat Huyay mengaku bahwa seluruhnya telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan biaya peperangan.

Rasulullah ﷺ tidak langsung menerima klaim tersebut. Beliau memperhatikan dua qarinah yang sangat kuat. Pertama, waktu sejak perpindahan mereka dari Bani Nadhir masih relatif dekat. Kedua, jumlah harta yang dimiliki sangat besar sehingga sulit diterima bahwa semuanya telah habis dalam waktu sesingkat itu.

Karena itu beliau bersabda:
"Perjanjiannya masih dekat, sedangkan hartanya lebih banyak daripada itu."

Dua fakta tersebut menjadi qarinah kuat bahwa pengakuan tersebut tidak benar.

Berdasarkan qarinah itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan Az-Zubair bin al-Awwam untuk memberikan tekanan dalam pemeriksaan agar lokasi harta tersebut diungkapkan. Sebelumnya terdapat informasi bahwa orang yang diperiksa pernah terlihat berputar-putar di sekitar sebuah reruntuhan.

Ketika lokasi itu diperiksa, wadah kulit berisi harta dan perhiasan tersebut benar-benar ditemukan di sana. Dengan demikian, qarinah yang semula berupa dugaan kuat kemudian berubah menjadi fakta yang terverifikasi.

Ketika terbukti bahwa mereka telah menyembunyikan harta dan melanggar syarat perjanjian yang telah disepakati, Rasulullah ﷺ menjatuhkan hukuman kepada dua putra Abu al-Huqaiq. Salah seorang dari keduanya adalah suami Shafiyyah binti Huyay sebelum kemudian dinikahi Rasulullah ﷺ. Hukuman tersebut dijatuhkan karena pelanggaran dan pengkhianatan terhadap perjanjian yang telah mereka sepakati sendiri.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Ibnul Qayyim hendak menunjukkan bahwa syariat tidak dibangun semata-mata di atas bentuk-bentuk pembuktian formal yang kaku.

Dalam banyak keadaan, qarinah yang jelas, kuat, dan mengarah secara meyakinkan kepada suatu fakta dapat memiliki kekuatan pembuktian yang bahkan melebihi kesaksian maupun pengakuan. Karena itu, menurut beliau, seorang hakim tidak boleh mengabaikan qarinah yang nyata hanya karena ia tidak hadir dalam bentuk bayyinah atau iqrar.

Justru salah satu tujuan peradilan adalah menyingkap kebenaran melalui seluruh petunjuk yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, prinsip ini menjadi relevan ketika kita melihat kasus ijazah Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagai tamat SLTA. MK juga menyebut dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang menurut MK bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun permohonan tersebut tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon. MK juga menyatakan bahwa persoalan keterpenuhan syarat tersebut secara substantif berada pada ranah lembaga yang berwenang.

Di sinilah pembahasan Ibnul Qayyim tentang qarinah menjadi relevan.

Tidak diterimanya sebuah gugatan bukan berarti fakta dan indikasi yang terungkap di persidangan menjadi tidak ada. Dan tidak dijatuhkannya diskualifikasi bukan berarti seluruh persoalan faktual mengenai syaratnya otomatis telah terbukti selesai.

Maka jangan campuradukkan antara tidak dapat diputus oleh lembaga tersebut dengan telah terbukti tidak ada persoalan.

Sebab dalam tahqiq al-manath, yang harus dibedakan dengan jernih adalah: apa yang terbukti, apa yang tidak terbukti, dan apa yang memang belum diputus.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah

Bahan bacaan:
📚 At-Thuruq al-Hukmiyyah