Selasa, 09 September 2025

Hukum Membunuh Ular

Hukum Membunuh Ular 

Ular yang ada di luar rumah boleh dibunuh.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا

“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas” (HR. Muslim no. 1198).

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ  .
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: فَلَبِثْتُ لَا أَتْرُكُ حَيَّةً أَرَاهَا إِلَّا قَتَلْتُهَا

“Bunuhlah ular-ular.”. 
Ibnu ‘Umar lalu berkata: “Setelah itu, setiap kali aku melihat ular, tidaklah aku membiarkannya kecuali aku membunuhnya”
(HR. Bukhari no.3299, Muslim no.3233).

Dari Aisyah radhiallahu'anha, ia berkata:

أَمَرَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بقَتْلِ الأبْتَرِ وقَالَ: إنَّه يُصِيبُ البَصَرَ، ويُذْهِبُ الحَبَلَ

"Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam memerintahkan untuk membunuh al-abtar dan bersabda: “Sesungguhnya ia dapat membahayakan penglihatan dan menggugurkan kandungan”" (HR. Bukhari no.3309).

Al-abtar adalah ular yang bisa memutuskan ekornya dan memiliki dua garis putih di punggungnya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain. 

Hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya membunuh ular yang ada di luar rumah. 

Adapun ular yang ada di dalam rumah, maka tidak dibunuh kecuali diberi peringatan terlebih dahulu. 

Dari Abu as-Sa'ib, ia berkata: “Kami menemui Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu'anhu. Ketika kami sedang duduk, tiba-tiba kami mendengar suara gerakan di bawah ranjangnya. Kami pun melihat, ternyata seekor ular lalu Abu Sa'id membawakan hadits:

"Sesungguhnya di rumah-rumah ini ada al-'awamir (jin penghuni rumah). Maka apabila kalian melihat sesuatu darinya, usirlah ia dengan peringatan sebanyak tiga kali. Jika ia pergi, biarkanlah. Tetapi jika tidak mau pergi, maka bunuhlah, karena sesungguhnya ia adalah jin kafir" (HR. Muslim no.2236).

Ibnu 'Abdil Barr mengatakan:

قَالَ قَوْمٌ: لَا يَلْزَمُ أَنْ تُؤْذَنَ الْحَيَّاتُ وَلَا تُنَاشَدْنَ وَلَا يُحَرَّجَ عَلَيْهِنَّ إِلَّا بِالْمَدِينَةِ خَاصَّةً. وَقَالَ آخَرُونَ: الْمَدِينَةُ وَغَيْرُهَا فِي ذَلِكَ سَوَاءٌ، لِأَنَّ مِنَ الْحَيَّاتِ جِنًّا، وَجَائِزٌ أَنْ يَكُنَّ بِالْمَدِينَةِ وَغَيْرِهَا، وَأَنْ يُسْلِمَ مَنْ شَاءَ اللَّهُ مِنْهُنّ،َ قَالَ مَالِكٌ: أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ تُنْذَرَ عَوَامِرُ الْبُيُوتِ بِالْمَدِينَةِ وَغَيْرِهَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، وَلَا تُنْذَرَنَّ فِي الصَّحَارِي. ... الْأَوْلَى أَنْ تُنْذَرَ عَوَامِرُ الْبُيُوتِ كُلِّهَا كَمَا قَالَ مَالِكٌ. وَالْإِنْذَارُ أَنْ يَقُولَ الَّذِي يَرَى الْحَيَّةَ فِي بَيْتِهِ: أُحَرِّجُ عَلَيْكِ أَيَّتُهَا الْحَيَّةُ أن تظهر لَنَا أَوْ تُؤْذِينَا

Sekelompok ulama berpendapat: “Tidak wajib memberi peringatan kepada ular-ular, tidak perlu menyerunya dan tidak perlu mengancamnya, kecuali di kota Madinah saja”. Sedangkan kelompok lain berkata: “Di kota Madinah dan selainnya dalam hal ini sama saja. Sebab sebagian ular itu berasal dari golongan jin, dan mungkin saja mereka berada di kota Madinah maupun di kota lainnya, serta mungkin pula Allah menjadikan sebagian dari mereka masuk Islam”. Imam Malik berkata: “Menurutku yang lebih baik adalah memberi peringatan kepada jin penghuni rumah baik di Madinah maupun di tempat lainnya selama tiga hari, namun tidak perlu memberi peringatan jika di padang pasir” ... Memang yang lebih utama adalah memberi peringatan kepada jin penghuni rumah sebagaimana dikatakan Imam Malik. Peringatan itu ialah dengan seseorang yang melihat ular di rumahnya berkata: "Aku memperingatkanmu, wahai ular, agar tidak menampakkan diri kepada kami atau menyakiti kami"” (Al Istidzkar, 16/236).

Ulama berbeda pendapat tentang indzar (memberi peringatan) kepada ular yang ada di rumah. Apakah maksudnya dengan 3 kali ucapan ataukah dibiarkan 3 hari? 

Yang rajih, cukup dengan 3 kali ucapan, sebagaimana dikuatkan Ibnu Abdil Barr di atas. Namun apakah 3 kali ucapan ini harus berbeda waktu ataukah boleh satu waktu?

Ibnul 'Arabi rahimahullah menjelaskan:

اختلف الناس في إنذارهم والتحريج [عليهم]: هل يكون ثلاثة أقوال في ثلاثة أحوال، أم يكون ثلاثة أقوال في حالة واحدة؟ والقول محتمل لذلك ولا يمكن حمله على العموم؛ لأنه إثبات لمفرد في نكرة, وإنما يكون العموم في المفردات إذا اتصلت بالنفي حسبما بيناه في أصول الفقه, وفيما سبق هاهنا. والصحيح أنه ثلاث مرات في حالة واحدة

"Ulama berbeda pendapat tentang indzar (peringatan) dan ancaman (kepada ular-ular dari golongan jin). Apakah itu berupa tiga ucapan dalam tiga waktu yang berbeda, ataukah berupa tiga ucapan dalam satu waktu saja?

Kedua pendapat tersebut memiliki kemungkinan. Namun lafaz hadits tidak bisa dibawa kepada makna umum; karena konteksnya adalah penetapan pada isimi mufrad nakirah. Sedangkan keumuman pada bentuk mufrad hanya berlaku apabila ia terkait dengan penafian, sebagaimana telah kami jelaskan dalam ushul fiqh dan dalam pembahasan sebelumnya di sini.

Maka, pendapat yang benar adalah: indzar (peringatan) itu cukup dilakukan tiga kali dalam satu keadaan" (Ahkamul Qur'an, 4/319).

Kesimpulannya, jika ada ular di rumah, cukup katakan "Pergi! jangan ganggu kami!" atau semisalnya, sebanyak 3x. Jika ia pergi keluar maka alhamdulillah. Jika tidak pergi, maka boleh dibunuh. 

Wallahu a'lam.

Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami : https://bit.ly/fawaid-umroh