Selasa, 02 Februari 2021

syaikh Muhammad Al imam

قال الشيخ محمد الإمام

لو قال الشاعر:

رضينا قسمة الرزاق

 لكان أولى
Ustadz Abul hajaj Abdurahman

Untuk kami anugrah berupa ilmu syar'i dan untuk orang-orang jahil (tidak mengetahui ilmu syar'i) anugrah berupa harta..."

🌻 Bait Syair Yang Membuat Bahagia Penuntut Ilmu Yang Ditimpah Kemiskinan.

🎙 Sang Penyair Berlantun : 

"Kami merasa ridha dan rela terhadap pembagian Al Jabbar (yang Maha kuasa) terhadap kami..."

"Untuk kami anugrah berupa ilmu syar'i dan untuk orang-orang jahil (tidak mengetahui ilmu syar'i) anugrah berupa harta..."

"Karena harta akan lenyap dan hilang dalam jangka waktu yang dekat..."

"Sementara Ilmu akan tinggal dan senantiasa ada.."

✏️ Abul Qosim Al Bughisy

Senin, 01 Februari 2021

Meraih Jannah dengan Kesabaran

📝Meraih Jannah dengan Kesabaran
. 
Ummu Zufar adalah maasyithah (tukang sisir rambut) Khadîjah Radhiyallahu anha. Sepeninggal istri Nabi, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam acapkali mengunjungi wanita itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan usia panjang bagi sahabat wanita ini. Bisa dibuktikan dari seorang Tabi’în, yaitu ‘Atha` bin Abi Rabah yang sempat menjumpai calon penghuni syurga ini berjalan di atas bumi. Tepatnya di Masjidil-Harâm, yaitu saat Ummu Zufar berada di tangga Ka’bah. 
. 
📌Berdasarkan keterangan hadits, ketika berada di Masjidil-Harâm, Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu menawarkan sesuatu kepada ‘Atha` bin Abi Rabah.
. 
👤Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bertanya, “Maukah engkau aku perlihatkan seorang wanita yang termasuk penghuni surga?” 
. 
‘Athâ` menjawab, ”Iya, mau.”
. 
📌Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu menceritakan:
Wanita yang berkulit hitam ini, dulu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembari berkata, 
. 
إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي 
. 
“Aku terkena penyakit gila (ayan). Aku khawatir auratku tersingkap karenanya. Tolong berdoalah untuk kebaikanku.”
. 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
. 
إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ “
. 
“Kalau engkau mau, bersabarlah saja (dengan penyakit itu), maka engkau akan memperoleh surga. Kalau tidak, aku akan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala supaya menyembuhkanmu“.
. 
Ia menyahut:
. 
أَصْبِرُ فَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ 
. 
“Saya mau bersabar saja. (Tetapi) aku khawatir auratku terlihat (oleh manusia). Karena itu, berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala supaya auratku tidak tersingkap,” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa untuk memenuhi permintaan yang ia perlukan itu. [HR al-Bukhâri, hadits no. 5652. Lihat Fat-hul-Bâri, 13/23].
. 
📌Kisah ini berisi seruan untuk para wanita yang senang memperlihatkan aurat dan menyingkap pesona fisiknya di hadapan kaum lelaki, agar bercermin dengan keteguhan dan kesabaran Ummu Zufar al-Habasyiyyah. Meskipun dalam keadaan yang sangat mungkin ia tak sadar karena penyakitnya, namun ia berharap auratnya tetap terjaga. 
. 
Semoga kisah ini menjadi ibroh dan sebab kebaikan bagi kita semua. Baarakallahu fiikum.
. 
___________________________
Pantaskan diri menjadi sebaik-baiknya hamba. 
___________________________
✍🏻Penulis: Tim Almanhaj
🌐Sumber: almanhaj.or.id
Di share di FB ust isrun Abdurahman 

hukum oral sex

# Hukum Oral Seks
.
Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: 
.
(1) Haram total;
karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik,
.
(2) Hukumnya boleh/mubah
dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. 
.
Berikut ini pembahasannya.
.
Pertama: pendapat yang menyatakan haram total
Ada beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:
.
1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.
.
2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.
.
3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.
.
4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.
.
5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.
.
Kedua: Pendapat yang membolehkan
Ada beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:
.
Pertama: istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya.
.
Allah Ta’ala berfirman,
.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
.
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).
.
Kedua: demikian juga keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid
.
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
.
“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).
.
Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.
.
Ketiga: para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan, semisal ucapan Imam Syafi’i rahimahullah,
.
لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل
.
“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)
.
Keempat: sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.
.
Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy rahimahullah berkata,
.
يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
.
“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya.” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482)
.
Kelima: sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.
.
Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,

وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده
.
“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)
.
Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.
.
Demikian, semoga bermanfaat.
.
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
.
Penyusun: Raehanul Bahraen
.
Artikel www.muslim.or.id

https://muslim.or.id/60210-hukum-oral-seks.html

__
Follow Raehanul Bahraen (Klik):
Telegram: bit.ly/muslimafiyah
Video dakwah: https://t.me/videodakwah_drraehanul

_________

# Menelan Sperma Suami (Syariat Dan Medis)

Sebelumnya, Mengenai hukum oral seks, ulama ada beberapa pendapatmu’tabar (teranggap/diakui):

1. Haram total

2. Boleh asalkan tidak terkena madzi (madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang)

 

Hukum menelan sperma

Adapun mengenai hukum menelan sperma, maka HARAM
berikut penjalasan ulama:

Imam AN-Nawawi rahimahullahberkata,

هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث، قال تعالى وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِث [الأعراف:157].

“Apakah boleh memakan/menelan mani yang suci? Ada dua pendapat, yang shahih dan terpilih adalah tidak halal karena, hal itu dianggap buruk. Sebagaimana firman Allah,
“Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang buruk”[1]

 

Dalam Fatwa Asy-syabakah Al-Islamiyah,

وأما ابتلاع المرأة لمني زوجها فهو أمر منافٍ للفطرة السليمة والأذواق الرفيعة، وقد ذهبت طائفة من أهل العلم إلى أن المني نجس، وعلى رأيهم فلا يجوز ابتلاعه

“Adapun wanita menelan  mani suaminya, maka ini adalah perkara yang bertentangan dengan fitrah yang selamat dan bertentangan dengan adab yang sepantasnya. Sejumlah ulama berpendapat bahwa mani najis (pendapat terkuat adalah tidak najis, pent), maka menurut pendapat mereka tidak boleh menelannya.”[2]

 

Syaikh Abdurrahman Al-Barrak berkata,

ابتلاع المرأة لمني زوجها حرام وذلك لعدة أمور :

الأول : أن فيه تعرضاً لدخول النجاسة إلى فم المرأة ، ولا يُأمن مع خروج المني أن يخرج شيء من النجاسة ، خصوصاً في أول المني كالمذي والودي النجسين ، أو خروج بعض البول في آخر تدفق المني

الثاني : ولو قيل عند بعض العلماء بأن ” المني طاهر ” إلا أنهم لا يجوزون ابتلاعه استخباثاً واستقذاراً .

الثالث : أن فيه تشبهاً بالكفرة وأهل المجون وأهل الزنا الذين لا همَّ لهم إلا التلذذ بالشهوات ، وموافقة للحيوانات .

Hukum istri Menelan sperma suami haram dengan beberapa alasan:

Pertama: bisa memungkinkan wanita menelan najis, tidak bisa dijamin bahwa ketika mani keluar , tidak keluar juga najis yang lain (seperti madzi dan sisa kencing, pent). Khususnya ketika awal-awal, yaitu madzi dan sisa air kencing pada ujung tetesan.

Kedua: walaupun sebagian ulama mengatakan mani suci, akan tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang dianggap kotor dan buruk.

Ketiga: hal ini “tasyabbuh”, menyerupai orang kafir, orang dungu/pelawak, pelaku zina yang tidak ada keinginan mereka kecuali hanya masalah kelezatan syahwat saja. Ini juga menyerupai hewan[3]

 

Pendangan medis menelan sperma

Mengenai menelan sperma maka ada pendapat yang menyatakan bahwa hal ini menyehatkan bagi wanita. Karena sperma mengandung zat-zat penting dan nutrisi bagi kesehatan tubuh. Akan tetapi belum ada penelitian/jurnal ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan (setahu kami) yang menyatakan demikian.

Ada yang mengklaim telah melakukan penelitian bahwa wanita yang menelan sperma bisa menyehatkan. Akan tetapi Ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan karena:

-Bisa jadi sehat karena timbul perasaan gembira karena bisa memuaskan pasangan

-Belum bisa dipastikan apakah zat-zat nutrisi dalam air mani hanya bermanfaat untuk nutrisi sperma saat pembuahan atau nutrisi tubuh secara umum.

Akan tetap lebih baik tidak melakukannya (menelan sperma) hanya untuk mencari gizi atau kandungan zat nutrisinya (jika benar ada nutrisinya dan berguna untuk tubuh) karena masih banyak sumber makanan lain yang jelas-jelas bergizi dan bermanfaat bagi tubuh.

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

[1] lihat Al-Majmu’ syarh Muhaddzab imam An-Nawawi

[2] Sumber:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=16827

[3] Ringkasan fatwa beliau, Sumber:http://feqhweb.com/vb/archive/index.php/t-5480.html

https://muslimafiyah.com/menelan-sperma-suami-syariat-dan-medis.html

sholat salah satu sebab pintu rizqi

🖊️ _Sholat salah satu sebab pintu rizqi_

Ibnu Katsir -Rahimahullah- berkata:

_"Apabila engkau mendirikan sholat akan di berikan kepadamu rezeki dari jalan yang tidak kamu sangka"_

📚 Tafsir Ibn Katsir (2/327)
Ust Muhammad badar 

" Apabila terjadi perselisihan terlebih masalah yg berkaitan dengan Fitnah maka ikutilah Al-Akabir (orang2 senior dalam ilmu dan amal) dan berhati2lah dari pendapat2 anak2 kecil yg menyendiri... Karena orang2 tua mereka melihat dengan ilmu dan bersikap dengan hikmat serta keberkahan berada pada mereka

أخذ العلم عن الأصاغر

Menimba Ilmu kepada Al-Ashogir

Judul di atas Di ambil dari salah satu Bab di kitab A'waiqut Tholab (kesalahan2 menuntut ilmu) yang di karang oleh Abdus Salam Bin Barjas -Rahimahullah-...

Beliau menjelaskan Bahwa salah satu kesalahan para penuntut ilmu adalah menimba ilmu kepada Anak2 yang Masih muda usianya yg jauh dari penguasaan ilmu dengan Adanya yg lebih tua dari mereka dari sisi umur dan kekuatan ilmu serta pengalaman Belajar, hidup dan da'wah...

Beliau berkata :

لأن أخذ العلم عن صغار الأسنان، الذين لم ترسخ قدمهم، و لم تشب لحاهم في وجود من هو أكبر منهم سنا، و أرسخ قدما، يضعف أساس المبتدئ، و يحرمه الإستفادة من خبرة العلماء، و اكتساب أخلاقهم التي قومها العلم و الزمن..

Lantasan mengambil ilmu dari Yang berusia Muda, yang belum kuat pijakan kaki mereka dan belum beruban jenggotnya dengan keberadaan orang2 yg lebih tua usianya dari mereka dan lebih matang, akan melemahkan asas bagi para pemula penuntut ilmu dan menghalanginya dari istifadah/mengambil pengalaman dan akhlaq para ulama yg telah dikuatkan oleh Ilmu dan Waktu ...

Terdapat Atsar dari Ibnu Mas'ud :

و لا يزال الناس بخير ما أخذوا العلم عن أكابرهم، و عن أمنائهم، و علمائهم، فإذا أخذوه عن صغارهم و شرارهم هلكوا

Manusia selalu berada di atas kebaiakan selama mengambil ilmunya dari orang2 sudah tua (kibar), yg menjaga amanah dan ulama, apabila mereka mengambilnya dari anak2 Muda dan orang2 buruk mereka maka akan binasa..

Dan Rosulullah Sallallahu alayhi wa sallam bersabda 

إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر

"Di antara Ciri2 hari kiamat ilmu di ambil dari anak2 kecil"

Para Ulama berselisih pendapat tentang tafsiar Al-Ashogir di dalam Hadits... Ibnu Qutaibah -Rahimahullah- menguatkan bahwa yg dimaksud adalah صغار الأسنان Anak2 kecil dalam usia kemudian beliau berkata setelah membawakan Atsar ibn Mas'ud di atas :

يريد لا يزال الناس بخير ما كان علماؤهم المشايخ، و لم يكن علماؤهم الأحداث، لأن الشيخ قد زالت عنه متعة الشباب، و حدته وعجلته وسفه، و استصحب التجربة و الخبرة، و لا يدخل عليه في علمه الشبهة، و لا يغلب عليه الهوى، و لا يميل به الطمع، و لا يستزله الشيطان استزلال الحدث، فمع السن الوقار، الجلالة و الهيبة. و الحدث قد تدخل عليه هذه الأمور التي أمنت على الشيخ، فإذا دخلت عليه، و أفتى هلك و أهلك

" Yang di inginkan Ibn Mas'ud adalah Manusia selalu berada di atas kebaikan selama ulama mereka adalah orang2 tua dan bukan ulama mereka anak2 kecil dan muda, karena As-Syekh (orang tua) telah hilang darinya kenikmatan, ketajaman, ketergesa2an dan kebodohan anak2 muda, kemudian sudah teruji dengan percobaan dan pengalaman, tidak terdapat pada ilmunya syubhat, tidak termakan oleh Hawa Nafsu, tidak condong dunia, tidak mudah di gelincirkan/di goda oleh Syaiton sebagaimana kepada anak muda, dan bersama usia yg tua terdapat kemuliaan, ketenangan dan kewibawaan. 
sedangkan anak2 kecil atau muda tidak terlepas dari perkara2 tadi yg terjaga darinya orang2 tua, apabila masuk kepada dirinya kemudian ia berfatwa maka akan membinasakan dirinya dan manusia "

Ibnu Abdil Barr meriwayatkan dari Umar bin Khottob -semoga Allah meridhoinya- berkata : 

قد علمت متى صلاح الناس، و متى فسادهم : إذا جاء الفقه من قبل الصغير استعصى عليه الكبير، و إذا جاء الفقه من الكبير تابعه الصغير فاهتديا

" Aku mengetahui kapan datang kebenara manusia dan kerusakannya : Apabila fiqih datang dari anak kecil ia akan menyelisihi yang besar (senior), dan apabila datang fiqih dari yang besar akan diikuti oleh yg kecil maka akan sama2 mendapatkan petunjuk "

Ibnu Abdil Barr meriwayatkan juga dari Abil Ahwas dari Abdullah berkata : 

إنكم لن تزالوا بخير ما دام العلم في كباركم، فإن كان في صغاركم سفه الصغير الكبير

" Sesungguhnya kalian berada di atas kebaikan selama ilmu berada di orang2 tua kalian, apabila ilmu berada di anak2 kecil kalian maka yg kecil akan membodohi yg besar (senior)

Beliau Syekh Abdus Salam menjekaskan bukan berarti anak2 muda di tinggalkan dan tidak boleh mengajar akan tetapi menempatkan manusia sesuai dengan tempatnya, kata beliau :

ليس المراد أن يهجر علم الحدث مع وجود الأكابر كلا، و إنما إنزال الناس منازلهم، فحق الحدث النابغ أن ينتفع به في المدرسة و المذاكرة، و المباحثة... أما أن يصدر للفتوى ... فلا و ألف لا، لأن ذلك قتل له، و فتنة، و تغرير

" Bukan Maksudnya ilmu anak2 muda di tinggalkan dengan Adanya ulama2 senior, akan tetapi menempatkan manusia sesuai dengan keadaannya, maka anak2 muda yg baru Tumbuh lebih pantas untuk memanfaatkan ilmunya di sekolah2, saling bahats dan bermudzakarah... Adapun kalau ia tampil berfatwa... Maka Jangan dan seribu kali jangan hal tersebut akan membunuh, memfitnah dan menipunya..."

(A'waiqut Tholab hal: 11-12)

Syekh Bakar Abu Zaid -Rahimahullah- menjelaskan bahwa perkara yg harus di jauhkan oleh penuntut ilmu adalah 

التصدر قبل التأهل

Tampil belum saatnya
Karena Hal tersebut akan merusak ilmu dan amalnya... Syekh Muhammad bin Sholeh Al-utsaimin -rahimahullah- menjelaskan perkataan bahwa Tampil belum saatnya Menunjukkan pelakunya kepada beberapa perkara :

- Membanggakan dirinya (U'jub)
- Menunjukkan tidak ada nya kefaqihan dan pengetahuannya dalam beberapa perkara di bidang agama
- Mengharuskan Berkata atas Allah tanpa ilmu
- Orang yang sudah tampil kadang kala susah menerima haq/kebenaran.

(Di ringkas dari Syarah hilyah Tholibul ilmi, hal:176 )

Di antara faedah juga mengembalikan ilmu kepada Orang2 tua dalam ilmu dan umur akan tertutup pintu fitnah dan menyelamatkan manusia di zaman tersebarnya fitnah ..

Syekh Sulaiman Ar-Ruhaili -Hafidzahullah- mengatakan dalam Risalahnya fiqhul fitan :

إذا وقع الخلاف و لا سيما فيما يتعلق بالفتن فالزم ركاب الأكابر في العلم و السن، و احذر ما ينفرد به الصغار.... فهم عن العلم يصدرون و بالحكمة للواقع يفهمون و البركة معهم، قال النبي صلى الله عليه و سلم : البركة مع أكابركم رواه ابن حبان، و سئل عبد الله بن المبارك -هو من هو- بحضرة سفيان بن عيينة فقال: نهينا ان نتكلم عند أكابرنا ذكره الذهبي في السير..

" Apabila terjadi perselisihan terlebih masalah yg berkaitan dengan Fitnah maka ikutilah Al-Akabir (orang2 senior dalam ilmu dan amal) dan berhati2lah dari pendapat2 anak2 kecil yg menyendiri... Karena orang2 tua mereka melihat dengan ilmu dan bersikap dengan hikmat serta keberkahan berada pada mereka, Nabi Sallallahu alayhi Wa Sallam bersabda: "Keberkahan bersama orang2 tua kalian" diriwayatkan oleh ibn hibban,, dan Abdullah bin Almubarok di pernah di tanya -dengan kedudukannya yg tinggi- dengan keberadaan Sufyan ibn Uyayynah di sisinya, beliau berkata : " kami dilarang berbicara di sisi orang2 tua kami "...

Beliau syekh Sulaiman juga menjelaskan tentang kisah wafatnya Nabi Sallallahu alayhi wa sallam bahwa sahabat goncang dan tidak percaya akan wafatnya Nabi sallallahu alayhi wa sallam kecuali Abu Bakar dan ia paling besar dan senior hingga manusia tersadar dan mengulang2 ayat yg di ingatkan oleh Abu Bakar..

(Fiqhul Fitan:29)

Makas Setiap orang agar Mengetahui kadar dirinya masing - masing...

Semoga Bermanfaat..

Aboe Badar Bajri

sebagian faidah terkait awal surat Al maidah

SEBAGIAN FAIDAH TERKAIT (AWAL) SURAH AL-MAIDAH 

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa surah al-Maidah merupakan surah dalam Quran yang paling banyak muatannya tentang permasalahan-permasalahan hukum (furu’) syariat, baik berupa penghalalan maupun pengharaman, serta perintah dan larangan. Karena itulah ia merupakan surah Quran turunnya yang paling akhir. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa, vol. XIV, hlm. 448.] 

Adapun korelasinya dengan surah sebelumnya, yaitu surah al-Nisa`, maka al-Biqa’i menjelaskan bahwa pada bagian akhir surah al-Nisa`, Allah Ta'ala menjelaskan perilaku Yahudi yang melanggar perjanjian, sehingga Allah pun menghukum mereka dengan mengharamkan hal-hal baik yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka. Oleh karena itu, menjadi relevan apabila di awal surah al-Maidah tersebut Allah Ta'ala memerintahkan kepada kaum mukmin untuk menyempurnakan perjanjian, yang perealisasiannya dibangun dari hati (keimanan). [Lihat: Nazhm al-Durar fi Tanasub  al-Ayat was-Suwar, vol. II, hlm. 6.] 

Btw, saya sedang mengerjakan penyuntingan (dan penambahan faidah) terhadap Tafsir Surah al-Maidah, karya kawan lama saya, UFA. Semoga Allah Ta'ala memudahkan dan menyegerakan penyelesaiannya. 

01/02/2021 
Cak AdniKu