Sabtu, 28 Februari 2026

Berikut ini nasehat penting dari Syaikh Prof. Dr. Abdus Salam As Suhaimi حفظه الله -Ulama Madinah- terkait kondisi saat ini yang sedang ramai,

#NASEHAT_ULAMA
#FITNAH_dan_PEPERANGAN

Berikut ini nasehat penting dari Syaikh Prof. Dr. Abdus Salam As Suhaimi حفظه الله -Ulama Madinah- terkait kondisi saat ini yang sedang ramai, beliau menuliskan:

♦ Perkara-perkara penting saat terjadi fitnah dan peperangan:

1. Memohon perlindungan dari fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الفِتَنِ، مَا ظَهَرَ مِنهَا وَمَا بَطَنَ

"Mohonlah perlindungan kepada Allah dari segala fitnah, yang tampak maupun yang tersembunyi".

2. Merealisasikan Tauhid yang murni kepada Allah, serta meyakini bahwa segala fitnah dan musibah yang menimpa manusia terjadi atas taqdir dan ketetapan Allah.

3. Menjaga persatuan dan kebersamaan, meninggalkan pertikaian dan perselisihan, serta berpegang teguh pada Al Quran dan Sunnah; tetap bersama kaum Muslimin dan pemimpinnya, serta meninggalkan perpecahan. Allah Ta'ala berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا   

"Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai". (Qs. Ali Imran: 103)

4. Bersungguh-sungguh dalam beribadah di masa fitnah, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ

"Beribadah di masa kekacauan (fitnah) seperti berhijrah kepadaku".

5. Melakukan tabayyun (klarifikasi) dan bersikap teliti, tidak mudah mempercayai isu atau kabar bohong, serta tidak terpedaya oleh propaganda dan berbagai slogan. Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu".(Qs. Al Hujurat: 6)
-----------------------------
Sumber tulisan Syaikh: https://x.com/i/status/2027766245123096930

Semoga Allah menjaga kita semua dari bahaya fitnah dan semoga negeri kita terjaga keamanannya serta seluruh negeri kaum muslimin dari keburukan kaum kuffar dan kaum majusi,.

Jika orang fajir bertemu dengan orang fajir lalu keduanya berkelahi, kemudian Allah membinasakan salah satu dari keduanya, maka segala puji bagi Allah. Dan jika Allah membinasakan keduanya sekaligus, maka segala puji bagi

Kutipan yang dinisbatkan kepada Imam al-Auza'i ini cukup banyak dibagikan. 

إذا التقى الفاجر بالفاجر فاقتتلا فأهلك الله أحدهما فالحمد لله، وإذا أهلكهما جميعا فالحمد لله كثيرا 

سير أعلام النبلاء (8/458)

"Jika orang fajir bertemu dengan orang fajir lalu keduanya berkelahi, kemudian Allah membinasakan salah satu dari keduanya, maka segala puji bagi Allah. Dan jika Allah membinasakan keduanya sekaligus, maka segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak." 

Sebatas penelusuran saya, kutipan itu tidak ada dalam Siyar A'lam an-Nubala` maupun referensi lainnya. Boleh jadi itu fabrikasi. Silakan koreksi kalau saya keliru. 

Sebagai gantinya, ada kutipan populer dari Imam Malik, ketika beliau ditanya tentang apakah pemimpin yang tidak adil itu perlu dibantu untuk melawan para bugat. Imam Malik memberi jawaban—dan disebutkan bahwa fatwa ini menjadi di antara sebab beliau kemudian mengalami siksaan (mihnah) dari penguasa: 

 دَعْهُ وَمَا يُرَادُ مِنْهُ يَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْ الظَّالِمِ بِظَالِمٍ، ثُمَّ يَنْتَقِمُ مِنْ كِلَيْهِمَا

"Biarkan saja dia, dan apa yang diinginkan orang lain (bugat) terhadapnya. Allah membalas orang zalim dengan orang zalim lainnya, kemudian Allah akan membalas keduanya." 

Ref.: Syarh Mukhtashar al-Khalil, vol. 8, hlm. 60. 

Allahu a'lam 

adniku

Semoga Allah melindungi negeri kaum muslimin

Semoga Allah melindungi negeri kaum muslimin dari keburukan yang diakibatkan oleh Ya++di dan Rafid--h serta antek-antek mereka. Imam al-Auza'i rahimahullah pernah berkata:

إذا التقى الفاجر بالفاجر، فاقتتلا، فأهلك الله أحدهما، فالحمد لله، وإذا أهلكهما جميعًا، فالحمد لله كثيرًا.

"Jika dua orang jahat bertemu satu sama lain kemudian keduanya saling membunuh dan Allah binasakan salah satunya, maka alhamdulillah. Dan jika Allah binasakan keduanya maka alhamdulillah katsiran."

Tidak pula kita membela si anu, tak pula kita membela lawannya. Ntah apa sandiwara yang sedang mereka perbuat, ntah makar apa yang mereka rencanakan atas kaum muslimin. Keduanya sama-sama musuh Islam. Ini yang harus kita tanamkan kepada orang awam di tanah air. Tidak hanya koar-koar tentang kejamnya Yahudi, tapi kita harus edukasi betapa mengerikannya Rafidhah ketika mereka menguasai negeri Ahlussunnah -dan mereka selalu merencanakan hal itu-. 

Lihat komenan medsos ribut sana sini. Ada yang share berita hoax lah, ada yang takut perang dunia lah, ada yang berkobar-kobar dukung kehancuran Yahudi, dan semacamnya. Cukup perbanyak do'a keselamatan dan serahkan semuanya kepada para pemimpin yang lebih mengetahui kondisi. Sibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat dan tinggalkan perkara yang bukan ranah kita. Semuanya atas kehendak Allah dan ketahuilah bahwa Ia selalu bersama para hamba-Nya yang beriman. 

Sebagai maklumat:
KJRI Jeddah khusus menangani daerah Barat dan Selatan seperti Madinah, Makkah, Aseer dan sebagainya. 
Sedangkan KBRI Riyadh menangani daerah Utara dan Timur seperti Riyadh, Qasim, Syarqiyah dan sebagainya.
Ustadz muhammad taufiq

Aku memohon kepada Allah agar menjaga negeri kami dan negeri-negeri kaum muslimin dari segala hal yang dibenci dan keburukan.


Syaikhul Islam —semoga Allah merahmatinya— telah berkata benar. Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas nikmat Tauhid. Aku memohon kepada Allah agar menjaga negeri kami dan negeri-negeri kaum muslimin dari segala hal yang dibenci dan keburukan."

Al-Qawa'id Al-Arba'" (Empat Kaidah) karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Kaidah Keempat: Bahwa kaum musyrik di zaman kita lebih parah kesyirikannya dibandingkan kaum musyrik terdahulu. Karena orang-orang terdahulu berbuat syirik di waktu lapang namun mengikhlaskan ibadah di waktu sempit (darurat). Sedangkan kaum musyrik di zaman kita, kesyirikannya bersifat terus-menerus, baik di waktu lapang maupun sempit.

Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Maka apabila mereka naik kapal, mereka berdoa kepada Allah dengan penuh pengabdian (ikhlas) kepada-Nya; tetapi setelah Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah)." (QS. Al-Ankabut: 65)

bergantunglah hanya kepada Allah

غلط كثير من الناس في الانتقال مع تكبير الإمام

تهادوا تحابوا...“Tahādū taḥābbū.”

Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam perintahkan.

تهادوا تحابوا...

“Tahādū taḥābbū.”

“Salinglah kalian memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.”

Jumat, 27 Februari 2026

Lima Hukum Terkait Lawan Jenis Dalam Mazhab Syafii

Lima Hukum Terkait Lawan Jenis Dalam Mazhab Syafii

Berikut ini adalah terjemah dari sebuah “risalah”/tulisan singkat berbahasa Arab dari KH Muhibul Aman Ali hafizhahullahu ta’ala:

Beberapa hukum terkait interaksi antara laki-laki dengan perempuan ajnabiah (bukan isteri, bukan mahram) dalam Mazhab Syafii.

1. Jabat Tangan

Dalam al-Mughni al-Muhtaj, al-Khathib asy-Syirbini mengatakan, 

“Haram hukumnya menyentuh wajah dan dua telapak tangan perempuan ajnabiah (bukan isteri, bukan mahram) meski ada jaminan aman dari fitnah/godaan lawan jenis”.

2. Memandang lawan jenis

Dalam Tuhfah al-Muhtaj, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, 

“Jelas haram memandang dengan syahwat ke wajah dan dua telapak tangan perempuan. 

Jika tanpa syahwat hukumnya juga haram menurut pendapat yang shahih (benar dari dua pendapat yang terdapat dalam Mazhab Syafii)”.

3. Mengucapkan salam dan sapaan

As-Sayyid Abu Bakar Syatha dalam Ianah ath-Thalibin mengatakan,

 “Makruh hukumnya seorang laki-laki mengucapkan salam kepada perempuan ajnabiah (bukan mahram, bukan isteri) yang masih muda. 

Demikian pula sebaliknya, makruh hukumnya seorang perempuan mengucapkan salam kepada laki-laki Ajnabi (bukan suami, bukan mahram) yang masih mudah. 

Akan tetapi ada juga yang berpendapat hukum hal ini adalah haram”.

4. Takziyah

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan,

 “Dianjurkan laki-laki memberikan takziyah (kalimat menghibur dan menguatkan hati) kepada sesama laki-laki dan perempuan kepada sesama perempuan…. 

Laki-laki diperbolehkan untuk memberikan takziyah kepada perempuan ajnabiah dan sebaliknya jika ada jaminan aman dari fitnah/godaan lawan jenis”.

5. Mengucapkan doa bersin

Mengucapkan doa bersin kepada lawan jenis hukumnya boleh dengan tetap memperhatikan adab dalam bersikap kepada lawan jenis. 

Dalilnya adalah qiyas/analog dengan kebolehan takziyah kepada lawan jenis dengan syarat ada jaminan aman dari fitnah/godaan lawan jenis.

Kausa hukum dalam semua ketentuan di atas adalah kekhawatiran godaan lawan jenis. Oleh karena itu jika ada jaminan aman dari godaan lawan jenis ada kelonggaran hukum. Sebaliknya jika ada kekhawatiran godaan lawan jenis hukumnya jadi ketat.

Dalam budaya Indonesia yang bercirikhaskan penuh cinta dan toleransi, para ulama NU sangat mempertimbangkan aspek kebutuhan sosial kemasyarakatan dengan tetap memegangi erat-erat batasan syariat dan ada interaksi dengan lawan jenis

Sekian teks terjemahan.
Berikut ini teks aslinya dalam bahasa Arab:

أحكام التعامل بين الرجل والمرأة الأجنبية في المذهب الشافعي
١. المصافحة :
قال الإمام الخطيب الشربيني في المغني المحتاج:
وَيَحْرُمُ مَسُّ وَجْهِ الْأَجْنَبِيَّةِ وَكَفَّيْهَا وَإِنْ أُمِنَتِ الْفِتْنَةُ
٢. النظر إلى الأجنبية
قال الإمام ابن حجر الهيتمي في تحفة المحتاج:
وَيَحْرُمُ نَظَرٌ بِشَهْوَةٍ إِلَى وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا قَطْعًا، وَكَذَا بِلَا شَهْوَةٍ عَلَى الصَّحِيحِ.
٣. السلام على الأجنبية
قال السيد أبو بكر شطا في إعانة الطالبين:
وَيُكْرَهُ سَلَامُ أَجْنَبِيٍّ عَلَى أَجْنَبِيَّةٍ شَابَّةٍ وَعَكْسُهُ، وَقِيلَ يَحْرُمُ
٤. التعزية
قال الإمام النووي في المجموع:
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُعَزِّيَ الرَّجُلُ الرِّجَالَ وَالْمَرْأَةُ النِّسَاءَ... وَيَجُوزُ أَنْ يُعَزِّيَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ الْأَجْنَبِيَّةَ وَعَكْسُهُ إِذَا أُمِنَتِ الْفِتْنَةُ
٥. التشميت 
جائز مع مراعاة الأدب، قياسًا على جواز التعزية عند أمن الفتنة.
العلّة الجامعة في هذه المسائل هي خوف الفتنة. 
فما أُمنت فيه الفتنة وُسِّع فيه، وما خِيفت فيه الفتنة شُدِّد فيه.

وفي عُرف إندونيسيا الذي يتّسم بالوُدّ والتسامح، يُراعي علماء نهضة العلماء جانبَ الحاجة الاجتماعية مع التمسّك بحدود الشريعة والأدب.

Aris Munandar

Antara Bekerja Dan Iktikaf.

:: Antara Bekerja Dan Iktikaf. 

Imam Al-Khallal wafat sekitar 311 H. Menyusun kitab yang diberi judul : “Anjuran Tijarah dan Berkarya dan Bekerja. Dan Pengingkaran atas Orang Yang Mengaku Tawakkal Pada Saat Tidak Mau Bekerja Dan Bantahan Atas Mereka Dalam Hal Itu.” 

Isi kitab ini adalah Hadits Hadits Pilihan dan Atsar Dari Ulama Salaf lengkap dengan Sanad yang menjelaskan tentang (di antaranya) 

1. Dosa menyia-nyiakan tanggung jawab terhadap keluarga.
2. Meluruskan tawakkal yang salah kaprah, seperti misalnya hendak berhaji namun tidak punya bekal dan merasa cukup dengan rasa tawakkal. 
3. Dibencinya prilaku menjadi beban orang lain dan mengandalkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. 

—- 

Catatan. 

Sebentar lagi musim Iktikaf, maka ingatlah kalau Iktikaf janganlah sampai memudaratkan keluarga di rumah, siapkan bekal dan jangan menyusahkan orang lain. Dan Tetap tunaikan pekerjaan dengan semestinya karna bekerja yang halal adalah anjuran yang tidak bertolak belakang dengan anjuran Iktikaf. 

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
ustadz musamulyadi luqman 

syaikh muqbil bin wadi'i

https://www.facebook.com/share/p/189xzJGL6e/
Syekh Muqbil al-Wadi'i - semoga Allah merahmatinya - biasa membantu keluarganya di dapur menyiapkan makanan selama bulan Ramadan.

Putrinya, Ummu Abdullah al-Wadi'iyya, mengatakan:

Ayahku akan pulang setelah salat Asar, setelah memberikan pelajaran tentang Bukhari, dan mengurus urusannya sendiri, tetapi dia tidak akan lupa membantu kami di dapur, dan terkadang dia bercanda denganku dan berkata:

Kamu lebih cepat dariku, dan kita melihat kepuasan dan kegembiraan di wajah dan raut wajahnya.

- Blog Syekh Umm Abdullah Al-Wadi’i, Kehidupan dan Biografi Ayahku di Bulan Ramadan]

دعاؤك لوالديك في صلاة التراويح خير من أن تذبح لهما عشر نياق

جزى الله مرسله خيرا

🎥 دعاؤك لوالديك في صلاة التراويح خير من أن تذبح لهما عشر نياق | العلامة الفقيه محمد بن صالح العثيمين رحمه الله

«ذُكِر عَن بعضِ الصّحابة رضيَ اللّٰه عنهم أنّ تَرك الدّعاء للوالدين يُضيّق العَيش علىٰ الوَلد».

غِذاء الأَلبَاب للسّفاريني: (١/٣٠٠)

꧁꧁꧁♕꧂꧂꧂
 

لفتات 

الدعاء للوالدين من البر والصلة بهما.
وقد جاء في الحديث : "من أحب أن ينسأ له في أجله ويبارك له في رزقه فليصل رحمه".
والوالدان هم أصل الرحم وأوله ، ومن برهما الدعاء لهما.
وترك الدعاء ترك صلتها فهذا أجدر أن يعجل الله فيه العقوبة بضيق العيش.
والله الموفق.

✍🏻 محمد بن عمر بازمول

Ujian kemiskinan itu berat, tapi ujian kekayaan itu lebih berat

Ujian kemiskinan itu berat, tapi ujian kekayaan itu lebih berat

Dari 'Amr bin 'Auf Al Muzanni radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:

فَوَاللَّهِ لا الفَقْرَ أَخْشَى علَيْكُم، ولَكِنْ أَخَشَى علَيْكُم أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كما بُسِطَتْ علَى مَن كانَ قَبْلَكُمْ، فَتَنَافَسُوهَا كما تَنَافَسُوهَا وتُهْلِكَكُمْ كما أَهْلَكَتْهُمْ

"Demi Allah, bukanlah kefakiran yang paling aku takutkan terhadap kalian. Namun yang paling aku takutkan terhadap kalian adalah dijadikan kekayaan dunia kalian berlimpah, sebagaimana pernah terjadi pada orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana orang-orang terdahulu. Sehingga akhirnya kalian pun binasa sebagaimana binasanya orang-orang terdahulu" (HR. Bukhari no. 3158, 6425, Muslim no. 1051).

Fawaid Kangaswad | Umroh Titanium: bit.ly/fawaid-umroh

Sesungguhnya upaya untuk menyebarkan ilmu yang bermanfaat—yang bersumber dari Kitabullah (Al-Qur'an), Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang telah dijelaskan oleh para imam Islam—merupakan bagian dari jihad di jalan Allah,


"Sesungguhnya upaya untuk menyebarkan ilmu yang bermanfaat—yang bersumber dari Kitabullah (Al-Qur'an), Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang telah dijelaskan oleh para imam Islam—merupakan bagian dari jihad di jalan Allah, dan termasuk hal yang dapat menghinakan setan serta musuh-musuh agama."

 Syekh Shalih Alu Syaikh [Syarah Tsalatsatul Ushul - hal. 7]

Banyak yang menganggap bahwa IDL atau Batas penanggalan internasional adalah garis khas penanggalan masehi, padahal sebetulnya garis ini adalah garis yang telah menjadi konsensus antara umat Islam dan non-muslim sedunia.

Banyak yang menganggap bahwa IDL atau Batas penanggalan internasional adalah garis khas penanggalan masehi, padahal sebetulnya garis ini adalah garis yang telah menjadi konsensus antara umat Islam dan non-muslim sedunia.

IDL yang terletak di Pasifik tersebut, bukan merupakan garis khas kalender masehi maupun syamsiyah, melainkan sekaligus merupakan garis batas hari dalam kalender Islam (qamariyah hijriyah).

Karena bumi itu membulat, maka tidak mungkin tak-ada garis yang memisahkan antara hari Kamis dengan hari Jumat untuk kawasan yang sama-sama sedang mengalami siang di seluruh dunia. Jadi, keberadaan batas yang memisahkan kedua hari tersebut adalah suatu keniscayaan syar'i, dan kebetulan juga disepakati secara internasional oleh kaum non-muslim.

Jadi, sebagai "batas hari", garis tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan syar'i umat Islam sedunia. Dan posisinya pun cukup strategis, sejalan dengan pusat Islam masa Rasulullah SAW yang ada di Makkah dan Madinah, terutama bila kita kilas balikkan ke hari Jumat Pahing 6 Maret 632 M yang merupakan hari Arafah 9 Zulhijjah 10 H di haji Wada'.

Adapun memfungsian garis yang merupakan batas hari itu sebagai "garis tanggal Islam", ini berkaitan dengan perkara ijtihadiyah mengenai bagaimana awal bulan diberlakukan ke wilayah di luar lokasi ru'yah. Ada pandangan bahwa keterlihatan Hilal itu hanya berlaku untuk radius tertentu, dan ada pula pandangan bahwa keterlihatan Hilal itu berlaku untuk seluruh dunia (seperti dinukilkan dari 4 imam mazhab Fiqih). Keduanya berkaitan dengan keterlihatan, yaitu tercapainya ru'yah di suatu lokasi di bumi.

Lalu saat ini ada pula pandangan bahwa tidak perlu menunggu keterlihatan, dan tidak perlu juga berpatokan pada hasil hisab terkait waktu tercapainya visibiltas Hilal, melainkan cukup berpijak "kesamaan hari" dengan "hari visibilitas". Visibilitas ini biasanya dihitung menggunakan kriteria minimal yang pernah riil dicapai atau mendekati yang pernah dicapai. Bahkan, ada pula usulan untuk cukup menggunakan perhitungan waktu konjungsi ataupun konjungsi plus keterlambatan ghurubnya bulan dibanding ghurubnya matahari, dan itupun juga dengan kerangka "persamaan hari".

Baik berpijak pada ru'yah maupun hisab saja, pemberlakuan hasilnya ke seluruh dunia itu sama-sama mengandung kendala atau tantangan. Bila menggunakan ru'yah, maka penetapan awal bulan di sebagian tempat harus dimulai di siang hari, bulan di malam harinya. Ini secara fiqih bisa dipandang bermasalah, dan bisa pula tidak bermasalah sama sekali (sebab yang namanya hukum wujub itu baru tercapai saat sababnya sudah tercapai, bukan sebelumnya).

Bila menggunakan hisab saja, maka penetapannya di sebagian tempat juga demikian (sama saja) kecuali kriterianya diberikan syarat tambahan yang mau tidak mau akan juga memodifikasi konsep dasarnya. Ini semisal parameter tambahan bahwa konjungsi harus tercapai sebelum pukul 7 WIB dan sebelum Subuh di belahan dunia paling timur (NZ).

Zulhijah 1447 H nanti menjadi salah satu kasusnya. WA

Sebetulnya, sudah ada kalender Islam yang runutannya fix dan bahkan sudah disepakati sepanjang sejarah. Bahkan insyaallah terus konsisten sejak Nabi Adam AS, yaitu kalender yang hanya mematok runutan hari (Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu) dan pekan. Ini alhamdulillah tidak dirombak oleh kaum Barat saat Kalender Gregorian menggantikan Julian. Mereka hanya loncat dari tanggal Kamis 4 Oktober langsung ke Jumat 15 Oktober pada tahun 1582 M, tanpa memangkas runutan hari pekanannya.

Seandainya runutan hari pun dipangkas, dan itu kemudian diikuti oleh umat Islam yang kemudian terjajah, tentu pelaksanaan salat Jumat akan menjadi rusak. Tapi alhamdulillah Allah Ta'ala menyelamatkan umat ini dari hal tersebut.
Ustadz nidlol mas'ud / babanya sofia

Allah Tabaraka wa Ta'ala menamai orang-orang yang tidak mengetahui isi Al-Kitab kecuali hanya membacanya saja sebagai orang-orang Ummi (buta huruf secara makna).

🖋️ قال العلامة ابن عثيمين : 

الفائدة العُظمى من القرآن هي التدبر والاتعاظ، كما قال الله تعالى: {كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ} [ صٓ : 29]

[لقاء الباب المفتوح / ٤٠]

__________________________

🖋️ قال العلامة ابن عثيمين :

قال الله تبارك وتعالى: {كتاب أنزلناه إليك مبارك ليدبروا آياته وليتذكر أولو الألباب} [ص:29] 

إذ لا فائدة بتلاوة اللفظ دون فهم للمعنى، ولهذا سمى الله تبارك وتعالى الذين لا يعلمون الكتاب إلا قراءة سماهم أميين، فقال تعالى: {ومنهم أميون لا يعلمون الكتاب إلا أماني} [البقرة:78] أي: إلا قراءة، 

ولذلك يجب علينا أن نتدبر القرآن، ثم بعد ذلك نعمل به؛ لأن العمل يتوقف على معرفة المعنى.

[لقاء الباب المفتوح / ١٧١]

🖋️ Al-Allamah Ibnu Uthaimin berkata:
> "Manfaat terbesar dari Al-Qur'an adalah dengan mentadaburi (merenungi) dan mengambil pelajaran darinya, sebagaimana firman Allah Ta'ala: 'Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan (mentadaburi) ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.' [QS. Shad: 29]"
[Liqa al-Bab al-Maftuh / 40]
Kutipan Kedua
🖋️ Al-Allamah Ibnu Uthaimin berkata:
"Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: 'Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan (mentadaburi) ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.' [QS. Shad: 29]
Sebab, tidak ada gunanya membaca lafaz tanpa memahami maknanya. Oleh karena itu, Allah Tabaraka wa Ta'ala menamai orang-orang yang tidak mengetahui isi Al-Kitab kecuali hanya membacanya saja sebagai orang-orang Ummi (buta huruf secara makna). Allah Ta'ala berfirman:
'Dan di antara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui Al-Kitab, kecuali hanya angan-angan (bacaan) saja.' [QS. Al-Baqarah: 78] Maknanya adalah: kecuali hanya sebatas membaca.
Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mentadaburi Al-Qur'an, kemudian setelah itu mengamalkannya; karena pengamalan itu bergantung pada pengetahuan terhadap maknanya."
[Liqa al-Bab al-Maftuh / 171]
Kedua kutipan ini menekankan bahwa tujuan utama Al-Qur'an diturunkan bukan sekadar untuk dibaca lisan saja, melainkan untuk dipahami maknanya agar bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kamis, 26 Februari 2026

rahasia kesembuhan hati melalui surah Al-Fatihah.

قال ابن القيم: "وكثيرا ما كنت أسمع شيخ الإسلام ابن تيمية قدس الله روحه يقول: {إياك نعبد} [الفاتحة: ٥] تدفع الرياء {وإياك نستعين} [الفاتحة: ٥] تدفع الكبرياء.
١-فإذا عوفي من مرض الرياء ب {إياك نعبد} [الفاتحة: ٥] 
٢-ومن مرض الكبرياء والعجب ب {إياك نستعين} [الفاتحة: ٥]
٣-ومن مرض الضلال والجهل ب {اهدنا الصراط المستقيم} [الفاتحة: ٦] 
عوفي من أمراضه وأسقامه، ورفل في أثواب العافية، وتمت عليه النعمة، وكان من المنعم عليهم غير المغضوب عليهم وهم أهل فساد القصد، الذين عرفوا الحق وعدلوا عنه والضالين وهم أهل فساد العلم، الذين جهلوا الحق ولم يعرفوه".
مدارج السالكين ١/ ٧٨.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam kitabnya Madarijus Salikin menukil hikmah yang sangat dalam dari gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengenai rahasia kesembuhan hati melalui surah Al-Fatihah.

Ibnu al-Qayyim berkata:
"Aku sering mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—semoga Allah menyucikan ruhnya—berkata:
> 'Ayat {إياك نعبد} (Hanya kepada-Mu kami menyembah) dapat menangkal penyakit riya (ingin dipuji), sedangkan ayat {وإياك نستعين} (Hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan) dapat menangkal penyakit kibriya’ (kesombongan).'
 * Jika seseorang disembuhkan dari penyakit riya dengan ayat {Hanya kepada-Mu kami menyembah},
 * Serta disembuhkan dari penyakit kesombongan dan ujub (bangga diri) dengan ayat {Hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan},
 * Dan disembuhkan dari penyakit kesesatan serta kebodohan dengan ayat {اهدنا الصراط المستقيم} (Tunjukkanlah kami jalan yang lurus),
Maka ia akan sembuh dari segala macam penyakit dan gangguan (hati)nya, mengenakan pakaian kesehatan (iman), serta mendapatkan kenikmatan yang sempurna.
Ia pun termasuk ke dalam golongan orang-orang yang diberi nikmat, bukan golongan orang yang dimurkai—yaitu mereka yang memiliki kerusakan niat (mengetahui kebenaran namun berpaling darinya)—dan bukan pula golongan orang yang sesat—yaitu mereka yang memiliki kerusakan ilmu (tidak mengetahui kebenaran karena kebodohan mereka)."
— Madarijus Salikin, Jilid 1, Hal. 78.
Intisari Pesan
Pesan ini menekankan bahwa Al-Fatihah adalah obat (asy-Syifa) yang menyeluruh:
 * Ibadah yang murni mematikan keinginan untuk dipuji manusia.
 * Ketergantungan total pada Allah mematikan rasa sombong atas kemampuan diri.
 * Permohonan hidayah menyelamatkan kita dari tersesatnya ilmu maupun niat.
Syaikh muhammad al khalifa

Syaikh Abdurrozaq Al Badr Hafizhohullah Berkata" Seorang Wanita muslimah akan tetap tinggi kedudukannya, tidak mudah didekati,dan terpelihara akhlaknya

Syaikh Abdurrozaq Al Badr Hafizhohullah Berkata
" Seorang Wanita muslimah akan tetap tinggi kedudukannya, tidak mudah didekati,
dan terpelihara akhlaknya
* selama ia berpegang teguh dengan agamanya
* menjaga perintah perintah Robb Nya
* mentaati nabinya Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam
* wanita muslimah yang tunduk pada Allah, patuh pada hukum dan keputusan Nya
* menegakan hak hak islam dan kewajiban-kewajibannya dan adab-adabnya
 yang agung dengan penuh kenyamanan, kepercayaan dan ketenangan
* tidak menoleh kepada orang orang yang terabaikan dari kalangan manusia
yaitu dari da'i da'i penyeruh perbuatan keji dan fitnah"

Mau'izhoh An Nisa 20/19

Membaca do'a istiftah di setiap awal dua raka'at shalat tarawih

📚Membaca do'a istiftah di setiap awal dua raka'at shalat tarawih 

📝Mu'tamad madzhab Syafi'i disunnahkan membaca do'a istiftah setiap setelah takbiratul ihram baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah selain shalat jenazah. Ini pendapat yang dipegang oleh muta'akhkhirin seperti Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Imam ar-Ramli, Khathib asy-Syirbini dan Ashabul Hawasyi. 

🔎Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu':

يستحب لكل مصل من إمام ومأموم ومنفرد وامرأة وصبي ومسافر ومفترض ومتنفل وقاعد ومضطجع وغيرهم أن يأتي بدعاء الاستفتاح عقب تكبيرة الإحرام فلو تركه سهوا أو عمدا حتى شرع في التعوذ لم يعد إليه لفوات محله ولا يتداركه في باقي الركعات

"Dianjurkan bagi orang shalat baik ia imam, makmum, munfarid (shalat sendiri), wanita, anak kecil, musafir, melaksanakan shalat fardhu, shalat sunnah, shalat dalam keadaan duduk, berbaring, dan selain mereka untuk membaca do'a istiftah setelah takbiratul ihram. Jika ia meninggalkannya karena lupa atau sengaja sampai ia membaca ta'awwudz maka ia tidak harus membacanya karena momentumnya sudah lewat, dan tidak pula membacanya di raka'at yang tersisa." [Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab: 3/318]

✒️Adapun waktunya yaitu: sebelum bacaan ta'awwudz ketika masih berdiri -yang bukan i'tidal- kecuali si makmum takut terlewatkan membaca al-Fatihah sedangkan imam akan ruku'. Karena di antara mufradat Syafi'iyyah makmum tetap wajib membaca al-Fatihah di belakang imam shalat jahriyah.

📔Jika imam sudah mulai membaca al-Fatihah apakah makmum tetap membaca do'a istiftah? Imam al-Bajuri dalam Hasyiyah Fathul Qarib tetap menganjurkannya walaupun imam sudah mulai membaca al-Fatihah. [Hasyiyah al-Bajuri cet. Darul Minhaj: 1/644]
Ustadz muhammad taufiq 

Dua Kaidah yang Wajib Dihafal oleh Penuntut Ilmu :

Dua Kaidah yang Wajib Dihafal oleh Penuntut Ilmu :

1️⃣ Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihad
Artinya: Tidak boleh seseorang mengingkari (menyalahkan dengan keras) seorang mujtahid atau muqallid dalam masalah yang tidak terdapat dalil yang jelas dan tegas di dalamnya.
(Syarh Muntahā al-Irādāt, 1/275)

2️⃣ Siapa yang melakukan suatu perkara cabang (furu’) yang diperselisihkan di antara para imam, dengan takwil atau karena mengikuti imam yang diakui keilmuannya, maka ia tidak dihukumi fasik dan sah shalat di belakangnya.
(Sumber: Kashshāf al-Qinā‘, 6/422)
Ustadz hasbi majdi

doa agara anak keturunan paham dalam ilmu agama

Orang yang berpuasa itu siang malam dalam ibadah. Di siang hari ia berpuasa & bersabar, di malam hari ia menyantap makanan & bersyukur"

قال الحافظ ابن رجب الحنبلي - رحمه الله - :

" الصائم في ليله ونهاره في عبادةٍ ، فهو في نهاره صائمٌ صابرٌ ، وفي ليله طاعمٌ شاكرٌ "

【 لطائف المعارف  -  ابن رجب 】
"Orang yang berpuasa itu siang malam dalam ibadah. Di siang hari ia berpuasa & bersabar, di malam hari ia menyantap makanan & bersyukur"
【 Ibnu Rajab al-Hanbali 】
Ubf

TIDAK BOLEH SEMBARANG DALAM BERFATWA

TIDAK BOLEH SEMBARANG DALAM BERFATWA

Sahnun bin Sa'id rahimahullah berkata, 

أَجْسَرُ الناس على الفتيا أقلهم علماً، يكون عند الرجل الباب الواحد من العلم يظن أن الحق كله فيه. 

"Seorang yang sangat lancang dalam urusan fatwa adalah orang yang paling sedikit ilmunya. Ia hanya memiliki satu bab ilmu, tetapi ia menyangka bahwa kebenaran seluruhnya ada padanya."

📚 I'lamul Muwaqqi'in, Halaman 39
___________________

AAAA

Fikih Puasa Bumil Menurut Muhammadiyah

Fikih Puasa Bumil Menurut Muhammadiyah

Berikut ini beberapa “fawaid” yang dikutip dari buku “Panduan Fikih Puasa Bagi Wanita” yang diterbitkan oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, cet. ke-3, Februari 2025.

Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa itu cukup baginya membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan tanpa ada kewajiban qadha puasa di lain hari (Majalah Suara Muhammadiyah no 12 tahun 2014), hlm 45.

“Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya membayar fidyah.

Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui (QS al-Hajj: 78) dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS al-Baqarah: 185)”, hlm 46.

Termasuk Fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah wanita yang mengalami nifas sekaligus menyusui cukup baginya membayar fidyah tanpa ada kewajiban qadha puasa (Tanya Jawab Agama 4/178), hlm 47.

Tuntunan Ramadlan Tarjih Muhammadiyah menyebutkan 

“Besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah minimal satu mud (+/- 6 ons) yaitu seperempat sha’ makanan pokok” (Tuntunan Ramadlan hlm 57), hlm 108.

Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa fidyah boleh dikeluarkan dalam beberapa bentuk:

a. Makanan siap saji

b. Bahan pangan sebesar 1 mud. Jika dikonversikan kurang lebih 0,6 kg atau 6 ons sebagaimana dalam “Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan”.

c. Uang tunai senilai satu kali makan.

Dua dari ketiga kriteria ini dipahami dari makna ‘umum (‘am) kata tha’am (makanan) dalam QS al-Baqarah: 184 (HPT/Himpunan Putusan Tarjih 1/173), hlm 109.

Bagi orang yang memiliki kewajiban fidyah puasa namun ia seorang miskin yang tidak memiliki harta untuk menunaikan fidyah maka tidak ada kewajiban apapun baginya (Tanya Jawa Agama 4/177), hlm 110.

Aris Munandar

kedudukan tawakal dalam mencari rezeki

Fikih Puasa Bumil Menurut Muhammadiyah

Fikih Puasa Bumil Menurut Muhammadiyah

Berikut ini beberapa “fawaid” yang dikutip dari buku “Panduan Fikih Puasa Bagi Wanita” yang diterbitkan oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, cet. ke-3, Februari 2025.

Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa itu cukup baginya membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan tanpa ada kewajiban qadha puasa di lain hari (Majalah Suara Muhammadiyah no 12 tahun 2014), hlm 45.

“Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya membayar fidyah.

Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui (QS al-Hajj: 78) dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS al-Baqarah: 185)”, hlm 46.

Termasuk Fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah wanita yang mengalami nifas sekaligus menyusui cukup baginya membayar fidyah tanpa ada kewajiban qadha puasa (Tanya Jawab Agama 4/178), hlm 47.

Tuntunan Ramadlan Tarjih Muhammadiyah menyebutkan 

“Besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah minimal satu mud (+/- 6 ons) yaitu seperempat sha’ makanan pokok” (Tuntunan Ramadlan hlm 57), hlm 108.

Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa fidyah boleh dikeluarkan dalam beberapa bentuk:

a. Makanan siap saji

b. Bahan pangan sebesar 1 mud. Jika dikonversikan kurang lebih 0,6 kg atau 6 ons sebagaimana dalam “Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan”.

c. Uang tunai senilai satu kali makan.

Dua dari ketiga kriteria ini dipahami dari makna ‘umum (‘am) kata tha’am (makanan) dalam QS al-Baqarah: 184 (HPT/Himpunan Putusan Tarjih 1/173), hlm 109.

Bagi orang yang memiliki kewajiban fidyah puasa namun ia seorang miskin yang tidak memiliki harta untuk menunaikan fidyah maka tidak ada kewajiban apapun baginya (Tanya Jawa Agama 4/177), hlm 110.

Aris Munandar

Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan dengan Tuhan mereka (sesuatu apa pun).” [QS. Al-Mu’minun: 59]

قال الله تعالى عن أوليائه أهل الجنة:

﴿وَالَّذِينَ هُمْ بِرَبِّهِمْ لَا يُشْرِكُونَ﴾ [المؤمنون: ٥٩]

قال عكرمة:
شكى نبيٌّ من الأنبياء إلى الله تعالى الجوع والعُري.
فأوحى الله إليه: «أما ترضى أني سددت عنك باب الشرك».

"سير أعلام النبلاء" (٣/ ٣٤١)

من سلمه الله من الشرك فهو بخير.
ومن أمن الوقوع فيه فهو "مغفلٌ مغرور".
وهذا إبراهيم خليل رب العالمين الذي جعله الله أمة قانتا لله حنيفاً ولم يكن من المشركين يخافه على نفسه ويقول: ﴿وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ﴾ التي كسرها بيده واستخف عقول أصحابها ومع ذلك خاف على نفسه أن يعبدها من دون الله لأنه اعتبر بحال الأكثرين وكيف زاغت قلوبهم وعبدوها فقال: ﴿رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ﴾.
قال إبراهيم التيمي: «من يأمن البلاء بعد إبراهيم؟!»
اللهم إنا نعوذ بك من الشرك كبيره وصغيره دقيقه وجليه ظاهره وخفيه.
{رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ} [آل عمران: ٨]

✍️ بدر بن علي بن طامي العتيبي

Allah Ta'ala berfirman mengenai wali-Nya, yaitu para penghuni surga:
“Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan dengan Tuhan mereka (sesuatu apa pun).” [QS. Al-Mu’minun: 59]
Ikrimah berkata:
Seorang Nabi di antara para Nabi mengadu kepada Allah Ta’ala tentang rasa lapar dan telanjang (kemiskinan) yang dialaminya.
Maka Allah mewahyukan kepadanya: “Tidakkah engkau rida bahwa Aku telah menutup pintu kesyirikan darimu?”
(Siyar A’lam an-Nubala, 3/341)
Pesan Utama
 * Keselamatan adalah Tauhid: Barangsiapa yang diselamatkan oleh Allah dari kesyirikan, maka ia berada dalam kebaikan yang besar.
 * Bahaya Merasa Aman: Barangsiapa yang merasa aman dari jeratan syirik, maka ia adalah orang yang "lalai dan tertipu."
 * Teladan Nabi Ibrahim: Lihatlah Nabi Ibrahim, sang kekasih Allah (Khalilullah), yang dijadikan Allah sebagai teladan yang patuh dan lurus (hanif), serta bukan termasuk orang musyrik. Beliau tetap merasa takut (syirik) menimpa dirinya hingga berdoa:
   “Dan jauhkanlah aku dan anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” [QS. Ibrahim: 35]
Padahal, beliaulah yang menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri dan meremehkan akal para penyembahnya. Namun, beliau tetap takut jika dirinya sampai menyembah berhala selain Allah karena beliau mengambil pelajaran dari kondisi mayoritas manusia dan bagaimana hati mereka bisa menyimpang hingga menyembahnya. Beliau berkata:
“Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan dari manusia.” [QS. Ibrahim: 36]
Ibrahim At-Taimi berkata:
> "Siapakah yang merasa aman dari malapetaka (kesyirikan) setelah (melihat ketakutan) Ibrahim?"
Doa Penutup
Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, yang halus maupun yang nyata, yang tampak maupun yang tersembunyi.
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami menyimpang sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu; karena sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi (karunia).” [QS. Ali Imran: 8]
Ditulis oleh: Badr bin Ali bin Thami al-Utaibi

Siapa saja yang telah berbuat buruk kepadamu kemudian ia datang untuk meminta maaf atas kesalahannya maka ketawadhuan hati mengharuskan bagimu untuk menerima kesalahannya entah ia benar atau salah dan hendaknya engkau merahasiakan semuanya kepada Allah ta'ala"

Siapa saja yang telah berbuat buruk kepadamu kemudian ia datang untuk meminta maaf atas kesalahannya maka ketawadhuan hati mengharuskan bagimu untuk menerima kesalahannya entah ia benar atau salah dan hendaknya engkau merahasiakan semuanya kepada Allah ta'ala"

_____
📚 Madarijus Saalikin
unba

"Ya Allah jadikan diriku dapat dikenang baik oleh generasi setelahku sampai hari kiamat."

Alhamdulillah semoga bisa masuk dalam legacy kehidupan dunia yang bisa dinikmati di akhirat

Nabi Ibrahim alaihissalam berdoa

واجعل لي لسان صدق في الآخرين

"Ya Allah jadikan diriku dapat dikenang baik oleh generasi setelahku sampai hari kiamat."

https://id.shp.ee/q47Q1Z3
Ustadz ratno abu muhammad

Rabu, 25 Februari 2026

Jika orang-orang menimbun emas dan perak, maka timbunlah kata-kata ini

Berdasarkan riwayat dari Shaddad bin Aws, yang berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

“Jika orang-orang menimbun emas dan perak, maka timbunlah kata-kata ini: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu keteguhan iman dan ketetapan dalam kebaikan. Aku memohon kepada-Mu rasa syukur atas nikmat-nikmat-Mu, aku memohon kepada-Mu kesempurnaan dalam beribadah kepada-Mu, aku memohon kepada-Mu hati yang sehat, aku memohon kepada-Mu lidah yang jujur, aku memohon kepada-Mu yang terbaik dari apa yang Engkau ketahui, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang Engkau ketahui, dan aku memohon ampunan-Mu atas apa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui yang gaib.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang sahih).

𝐔𝐧𝐭𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐚 𝐑𝐚𝐬𝐮𝐥 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐡𝐨𝐥𝐚𝐭 𝐖𝐢𝐭𝐢𝐫 (𝐷𝑖𝑏𝑎𝑐𝑎 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑠𝑎𝑙𝑎𝑚)

🤲🏻 𝐔𝐧𝐭𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐚 𝐑𝐚𝐬𝐮𝐥 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐡𝐨𝐥𝐚𝐭 𝐖𝐢𝐭𝐢𝐫 (𝐷𝑖𝑏𝑎𝑐𝑎 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑠𝑎𝑙𝑎𝑚)
ust adi faizal

نفاة الصفات ومن يؤولونها بتأويلات الجهميةيخالفوننا حتى في «لا إله إلا الله»

نفاة الصفات ومن يؤولونها بتأويلات الجهمية
يخالفوننا حتى في «لا إله إلا الله»

‏๏ روى البيهقي في "الاعتقاد" (ص٩٦) عن الجارودي، قال:
ذكر ‌الإمام الشافعي ‌إبراهيم بن إسماعيل ‌ابن ‌عُليَّة؛
فقال: أنا مخالف له في كلِّ شيء، وفي قوله: ‌ «لا ‌إله ‌إلا ‌الله»، لست أقول كما يقول.
أنا أقول: ‌ «لا ‌إله ‌إلا ‌الله الذي كلَّدم موسى من وراء حجاب»، وذاك يقول: «‌لا ‌إله ‌إلا ‌الله الذي خلق كلاما أسمعه موسى من وراء حجاب».
‏๏ وهذا قول شديد في الجهمية ومن لفّ لفيفهم من نفاة الصفات كالعلو والكلام والرؤية والنزول.
فأهل السنة يتكلمون بما تكلم الله به ورسولهﷺ ثم يسكتون ولا يتعرضون له بتأويلات الجهمية.
✦ فيقول أهل السنة: لا إله إلا الله الذي في السماء.
❖ وتقول الجهمية: لا إله إلا الله الذي ليس في السماء، و لا إله إلا الله الموجود بلا مكان ، و لا إله إلا الله الذي في كل مكان!
✦ ويقول أهل السنة:  لا إله إلا الله الذي يراه المؤمنون بأعينهم في الجنة وهو يراهم بعينه.
❖ وتقول الجهمية:  لا إله إلا الله، الذي لا يُرى، ولا عين له يرى بها أحد.
✦ ويقول أهل السنة:  لا إله إلا الله الذي يتكلم متى شاء بما شاء ويسمعه منه من شاء.
❖ وتقول الجهمية:  لا إله إلا الله الذي لا يخرج منه كلام، وكل كلام خرج عنه فهو مخلوق يُعبر ويَحكي عن كلام الله.
كما سبق صريحاً في كلام الإمام الشافعي.
✦ ويقول أهل السنة:  لا إله إلا الله الذي ينزل ويهبط كل ليلة كما أخبر عنه العارف به صدقاً نبيناً محمدﷺ.
❖ وتقول الجهمية:  لا إله إلا الله الذي لا ينزل وإنما ينزل أمره أو الملك.

‏๏ فأين أهل السنة وأين الجهمية وفروعهم؟ لا يلتقون والله حتى في «لا إله إلا الله» حتى يلج الجمل في سمِّ الخياط.

✍️ بدر بن علي بن طامي العتيبي

Perbedaan Keyakinan Antara Ahlus Sunnah dan Jahmiyah
Para penafi sifat Allah dan mereka yang menakwilkannya dengan takwil ala Jahmiyah, sejatinya menyelisihi kita bahkan dalam kalimat "Lā ilāha illallāh".
Riwayat dari Imam Syafi'i
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Al-I’tiqād (hal. 96) dari Al-Jarudi, ia berkata:
Imam Syafi'i menyebutkan tentang Ibrahim bin Isma’il bin ‘Ulayyah, lalu beliau berkata:
"Aku menyelisihi dia dalam segala hal, bahkan dalam ucapannya: 'Lā ilāha illallāh'. Aku tidak mengucapkan sebagaimana yang ia ucapkan.
Aku mengucapkan: 'Tiada Tuhan selain Allah yang telah berbicara kepada Musa dari balik hijab.' Sedangkan ia (Ibnu ‘Ulayyah/Jahmiyah) mengucapkan: 'Tiada Tuhan selain Allah yang telah menciptakan kalam (kata-kata) yang didengar oleh Musa dari balik hijab.'"
Perbandingan Akidah: Ahlus Sunnah vs. Jahmiyah
Pernyataan ini sangat tegas terhadap kaum Jahmiyah dan sekte-sekte yang sejalan dengan mereka dalam menafikan sifat-sifat Allah seperti ketinggian-Nya (Al-Uluw), Kalam (berbicara), Ru’yah (melihat Allah), dan Nuzul (turunnya Allah). Ahlus Sunnah berucap sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya ﷺ ucapkan, kemudian diam tanpa melakukan takwil ala Jahmiyah


Di bawah ini, tangkapan layar postingan seseorang yang entah kenapa muncul di beranda saya. Mari kita bedah:

Di bawah ini, tangkapan layar postingan seseorang yang entah kenapa muncul di beranda saya. Mari kita bedah:

1. Bolehkah menikah dengan kemampuan menafkahi 'hanya' 3 juta/bulan? Jawabannya, boleh-boleh saja. Lebih-lebih, jika ada tujuan mulia dari pernikahan tersebut, misalnya demi menghindari perbuatan 'fahisyah', melahirkan keturunan yang bertakwa, dst.

Namun, perlu dicatat, 3 juta/bulan itu, di masa sekarang, terutama di kota-kota besar, tidak cukup untuk hidup secara layak dan normal. Terus? Ya, tidak apa-apa, sekadar anda tahu saja. Artinya, dengan nafkah (entah berapa gajinya...) sebesar itu, anda dan pasangan anda harus siap hidup dengan sederhana, dan mengontrol pengeluaran hanya untuk hal-hal yang sangat dibutuhkan saja.

Bagi seorang pelajar ilmu syar'i misalnya, dengan gaji segitu, jangan ikut-ikutan fomo beli kitab-kitab mahal cetakan Timteng. Cukup beli kitab cetakan lokal dengan harga miring (dengan kesadaran penuh: ada kualitas, ada harga). Atau, cukup dengan kitab-kitab pdf saja. Jangan ikuti gaya para pelajar yang anak orang kaya, atau para ustadz yang "penghasilan ceramahnya" puluhan bahkan ratusan juta per bulan itu. Ingat, SADAR DIRI !!!

2. Cari calon istri yang berasal dari latar belakang keluarga sederhana. Jangan bermimpi menikahi Tuan Putri atau anak CEO perusahaan besar. Dalam fiqih Islam, ada konsep 'kafaah' (kesetaraan latar belakang) dalam pernikahan. Jika ingin pernikahan anda langgeng dan harmonis, pilihlah calon istri dengan strata sosial yang setara dengan anda.

3. Masalah yang disebutkan dalam ss di bawah ini adalah, si fulan yang disebutkan dalam cerita itu, entah oversharing atau caper, wajar kemudian dikomentari oleh para perempuan sosialita nan feminis.

Prinsip di media sosial, jangan oversharing atau caper. Mungkin ada yang 'kegocek' oleh aksi anda itu, lalu simpati dengan anda. Tapi, tanpa anda sadari, banyak juga yang muak dan ingin muntah melihat kelakuan konyol anda tersebut.

Kalau serius mau cari istri dengan kriteria tertentu, carilah sendiri, atau minta bantuan keluarga, senior, kolega, atau teman anda untuk mencarikan. Tidak perlu mengumumkannya di media sosial, kecuali anda merasa diri anda selebriti.

Tidak perlu menceritakan kondisi anda yang memprihatinkan di media sosial secara berlebihan, padahal tidak ada yang nanya, kecuali anda punya niat terselubung untuk minta donasi, atau minta diumrahkan oleh teman medsos anda yang kebetulan punya travel umrah itu. Ceritakanlah pada orang-orang terdekat anda, yang tulus peduli dengan anda, dan anda pun tulus peduli dengan mereka, tanpa modus apa pun.

Gunakan media sosial untuk berbagi ilmu, menyuarakan opini bernas, dan berbagai hal bermanfaat lainnya. Jika ingin mencari peluang kerja dan usaha, silakan juga, tapi lakukan secara elegan, bukan dengan mengemis simpati. Kalau ingin cari calon istri, hmm...

[M4N]

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah: Jika imam berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat Tarawih, bagaimana hukumnya?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah: Jika imam berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat Tarawih, bagaimana hukumnya?

Jawabannya adalah: Dia harus kembali dan melakukan sujud lupa.

Imam Ahmad - semoga Allah merahmatinya - berkata: “Barang siapa yang berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat malam, maka seolah-olah ia berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat subuh.”

(Pengecualian untuk hal ini adalah salat witr, yang dapat dilakukan dengan tiga rakaat dan terkadang dengan satu tasyahhud).

Obat Saat Putus Asa dari Terkabulnya Doa

Obat Saat Putus Asa dari Terkabulnya Doa

Ibnu Rajab al-Hanbali -rahimahullah- berkata:
المؤمن إذا استبطأ الفرج ويئس منه ولا سيما بعد كثرة الدعاء وتضرعه، ولم يظهر له أثر الإجابة، رجع إلى نفسه باللائمة ويقول لها : إنَّما أتيت من قبلك ولو كان فيك خير لأجبت وهذا اللوم أحبُّ إلى الله من كثير من الطاعات؛ فإنه يوجب انكسار العبد لمولاه، واعترافه له بأنه ليس بأهل لإجابة دعائه، فلذلك يسرع إليه حينئذ إجابة الدعاء وتفريج الكرب، فإنَّه تعالى عند المنكسرة قلوبهم من أجله، وعلى قدر الكسر يكون الجبر.
“Seorang mukmin ketika merasa pertolongan Allah lama datang dan mulai putus asa -terlebih setelah banyak berdoa dan merendahkan diri, namun belum tampak tanda dikabulkan- maka ia kembali menyalahkan dirinya. Ia berkata: ‘Musibah ini datang karena diriku. Kalau ada kebaikan dalam diriku, pasti doaku sudah dikabulkan.’

Sikap menyalahkan diri seperti ini lebih Allah cintai daripada banyak amalan, karena itu membuat seorang hamba merasa hina di hadapan Rabb-nya, mengakui bahwa dirinya tidak pantas doanya dikabulkan. Saat itulah biasanya doa lebih cepat dikabulkan dan kesulitan dilapangkan. Sesungguhnya Allah dekat dengan hati yang luluh karena-Nya. Dan sesuai kadar luluhnya hati, sebesar itu pula datangnya penghiburan dan perbaikan.”
[«جامع العلوم والحكم» لابن رجب (١/ ٤٩٤)]
Pelajaran yang Bisa Dipetik
1. Saat doa belum terkabul, jangan putus asa kepada Allah.
2. Introspeksi diri dan merasa butuh kepada Allah adalah ibadah besar.
3. Hati yang hancur dan rendah di hadapan Allah lebih dicintai daripada sekadar banyak amalan lahir.
4. Semakin dalam ketundukan dan kerendahan hati, semakin dekat pertolongan Allah.

Jadi, ketika doa terasa lama dijawab, jangan berhenti berdoa. Hancurkan kesombongan, bukan harapan. Karena di balik hati yang patah karena Allah, ada janji pertolongan-Nya.
Ustadz nurhadi nugroho

Tazkiyyah syaikh Muhammad Bâzmûl kepada syaikh 'Abdurrazzâq Al-Badr

https://www.facebook.com/share/p/1DJuSzvJRk/
كلمة حق في الشيخ عبد الرزاق /الدكتور محمد بن عمر بازمول-حفظه الله -
الحمد لله
والصلاة والسلام على رسول الله
اما بعد :
فقد بلغني ان بعض الاخوة يحذرون من الشيخ عبدالرزاق البدر سلمه الله، وسئلت عن ذلك فأقول:
- الشيخ عبدالرزاق البدر لا ازكيه على الله، ولا يحتاج هو الى تزكيتي ، ولكني رأيت ان اذكر ما اعلمه.
- سافرت مع الشيخ عبدالرزاق في رحلة علمية وقد لمست علمه وحبه للسنة والخير، ولم اعلم عنه الا موافقةة اهل السنة ولزوم منهج السلف.

- وقد سألته في هذه السفرة وفقه الله عن تعاونه مع جمعية احياء التراث وما يثيره من شبه واشكالات عند الشباب السلفي فقال لي ما معناه:
الجماعة يطلبون مني محاضرات ويستجيبون لشروطي فاتكلم فيما اختاره ولا يتحكمون بي في شيء . والعلم يبث وينشر عند كل من يريده. ولم يحصل منهم شيء معي يستوجب البعد عنهم. بل القائي لهذه الدروس عساه ينفع في نشر السنة وبيان الحق .. او كلاما هذا معناه سلمه الله.

- والرجل صاحب سنة وصاحب دين وخير وصاحب علم اسأل الله له التوفيق.

ولو ان الاخوة الذين يحذرون منه يرجعون اليه ويسألونه بأدب عن وجهة نظره لكان هذا خيرا ان شاء الله.
وصل اللهم على محمد وعلى آله وصحبه وسلم.
كتبه
محمد بن عمر بن سالم بازمول
مكة المكرمة في 18/ 6 / 1436 هجرية

Tazkiyyah syaikh Muhammad Bâzmûl kepada syaikh 'Abdurrazzâq Al-Badr setelah ditanya tentang tahdzîr ikhwah terhadap beliau. Dan Syaikh Muhammad Umar Bazmûl mengatakan bahwasanya syaikh 'Abdurrazzâq sesuai dengan ahlussunnah wal jamâ'ah.

 pernyataan Dr. Muhammad bin Umar Bazmool mengenai Syekh Abdurrazzaq al-Badr 

Dr. Muhammad bin Umar Bazmool —semoga Allah menjaga beliau—
Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:
Telah sampai kabar kepadaku bahwa sebagian saudara kita ada yang memperingatkan (tahzir) agar menjauhi Syekh Abdurrazzaq al-Badr —semoga Allah menyelamatkannya—. Saya pun ditanya mengenai hal tersebut, maka saya katakan:
 * Syekh Abdurrazzaq al-Badr, saya tidak menyucikannya di hadapan Allah, dan beliau pun tidak butuh rekomendasi (tazkiyah) dari saya. Namun, saya merasa perlu menyebutkan apa yang saya ketahui.
 * Saya pernah bersafar bersama Syekh Abdurrazzaq dalam sebuah perjalanan ilmiah. Saya menyentuh langsung ilmu beliau serta kecintaan beliau terhadap Sunnah dan kebaikan. Saya tidak mengetahui tentang beliau kecuali kesesuaiannya dengan Ahlussunnah dan komitmennya terhadap manhaj Salaf.
 * Dalam safar tersebut, saya sempat bertanya kepada beliau —semoga Allah memberinya taufik— mengenai kerja samanya dengan Jam'iyyah Ihya ut-Turats serta syubhat dan kegaduhan yang muncul di kalangan pemuda Salafi terkait hal itu. Beliau menjawab yang maknanya sebagai berikut:
   > "Mereka (pihak yayasan) memintaku untuk mengisi ceramah dan mereka menyetujui syarat-syaratku. Aku berbicara tentang tema yang kupilih sendiri tanpa ada yang mendikteku sedikit pun. Ilmu itu disebarkan dan disiarkan kepada siapa saja yang menginginkannya. Belum pernah terjadi sesuatu dari mereka yang mengharuskanku menjauh. Justru penyampaian pelajaran-pelajaran ini kuharap bermanfaat untuk menyebarkan Sunnah dan menjelaskan kebenaran." —atau ucapan yang semakna dengan itu.
   > 
 * Beliau adalah seorang yang berpegang teguh pada Sunnah, memiliki komitmen agama, kebaikan, dan ilmu. Saya memohon kepada Allah taufik untuk beliau.
Seandainya saudara-saudara yang memperingatkan (tahzir) darinya mau kembali merujuk kepada beliau dan bertanya secara santun tentang sudut pandang beliau, niscaya itu akan jauh lebih baik, insya Allah.
Semoga selawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarga, serta para sahabatnya.
Ditulis oleh:
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmool
Makkah al-Mukarramah, 18 Jumadil Akhir 1436 Hijriah.


https://www.facebook.com/share/p/1GmJ1ju7KY/


INILAH IMAM ASY SYAFI'I - رحمه الله

INILAH IMAM ASY SYAFI'I - رحمه الله 

Imam asy Syafi'i - رحمه الله - adalah orang yg paling cepat rujuknya kepada kebenaran jika ucapannya menyelisihi Sunnah, baik ketika beliau masih hidup atau ketika beliau telah wafat

Imam asy Syafi'i berkata:

إِذا وجدْتُم سنة من رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم خلاف قولي فَخُذُوا بِالسنةِ ودعوا قولي فَإِنِّي أَقُول بهَا

"Apabila kalian mendapati Sunnah dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyelisihi ucapanku, maka ambillah Sunnah tersebut dan tinggalkanlah ucapanku. Karena sesungguhnya aku pun berpendapat dengan Sunnah tersebut.
(Hilyatul Aulia, 1/471 atau Lihat: Kitabul Ihtijaj bisy Syafi'i, hal. 49 - maktabah syamilah)

Dalam ucapan beliau diatas sangat jelas, bahwa ketika beliau mendapati ucapannya menyelisihi Sunnah atau orang lain mendapati ucapan beliau menyelisihi Sunnah, beliau akan langsung rujuk kepada Sunnah tersebut. Dan ini juga berlaku ketika beliau telah wafat. Dan beliau tidak akan ridho jika ucapan beliau lebih di dahului dari ucapan Rasulullah صلى الله عليه. سلم. 

Oleh karenanya, siapa saja yg masih ngeyel mengambil pendapat Imam asy Syafi'i, padahal jelas pendapat tersebut menyelisihi Sunnah, maka pada hakekatnya dia sedang tidak menghormati Imam asy Syafi'i dan menyelisihi madzhab Imam asy Syafi'i. Sedangkan Imam asy Syafi'i berkata:

أجمع الناس على أن من استبانت له سنة عن رسول الله لم يكن له أن يدعها لقول أحد من الناس

“Kaum muslimin bersepakat bahwa siapa saja yang jelas baginya suatu sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam maka tidak halal baginya untuk meninggalkan sunnah tersebut hanya semata-mata mengikuti pendapat seseorang.” (Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqq’in, 2/282)

Jelas dia sedang menyelisihi ucapan Imam asy Syafi'i di atas, jika dia masih ngeyel dengan ucapan Imam asy Syafi'i yg menyelisihi Sunnah. Dan hendaknya dia mengikuti jalannya Imam an-Nawawi - رحمه الله - yg beliau sangat paham akan wasiat Imam asy Syafi'i diatas. Beliau (Imam an Nawawi) berkata:

وكان جماعة من متقدمي أصحابنا إذا رأوا مسألة فيها حديث ومذهب الشافعي خلافه عملوا بالحديث وافتوا به قائلين مذهب الشافعي ما وافق الحديث

“Sebahagian sahabat kami yang terdahulu ketika melihat suatu permasalahan yang di dalamnya terdapat hadis sedangkan ia bertentangan dengan pendapat dalam mazhab asy-Syafi’i, maka mereka pun mengamalkan hadis tersebut (dengan meninggalkan pendapat mazhab). Mereka memberikan fatwa berdasarkan hadis tersebut sambil berkata, “Mazhab asy-Syafi’i bersesuaian dengan hadis tersebut.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 1/63-64)

Maka, Inilah sikap yg benar bagi orang yg bermadzhab dengan madzhab Syafi'i. Dan ini bukan merupakan sikap tidak menghormati Imam asy Syafi'i. Bahkan ini merupakan sikap menghormati beliau.

Akhukum 

Abu Yahya Tomy

Faidah-Faidah tentang Berbuka Puasa

Faidah-Faidah tentang Berbuka Puasa

1. Doa berbuka,

"ذهب الظمأ وابتلت العروق..."

"Haus telah hilang, urat-urat telah basah"

tetap sunnah dibaca walaupun berbukanya tidak dengan sesuatu yg menghilangkan haus, karena makna (ذهب الظمأ) adalah (دخل وقت إذهاب الظمأ), "telah datang waktu menghilangkan haus".

2. Kenapa doanya tidak mengucapkan (ذهب الجوع), "telah hilang lapar"?

karena kenikmatan hilangnya haus jauh lebih spesial dibanding nikmat hilangnya lapar, karena negeri Hijaz adalah negeri yg sangat panas, orang-orang Arab lebih kuat menahan lapar daripada menahan haus.

3. Doa ini sunnahnya dibaca setelah berbuka, bukan ketika mulai berbuka. Saat mulai berbuka bisa dengan membaca basmalah.

4. Nabi Saw bersabda, "barangsiapa yg memberi buka orang yg puasa, maka akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa orang tersebut".

Bagaimana jika yg diberi buka puasa tidak punya pahala puasa (karena saat puasa melakukan hal-hal yg menggugurkan pahala puasa, seperti ghibah, berdusta, dll), apakah si pemberi buka ikut gak mendapatkan pahala?

Secara zohir hadits, iya. Hal ini menunjukkan bahwa memberikan buka orang sholih jauh lebih afdhal, karena si pemberi buka akan mendapatkan seperti pahala puasa orang shalih tersebut, tanpa mengurangi pahala puasanya.

Tapi ada kemungkinan makna lain, bahwa maksud haditsnya adalah

له مثل أجر صومه لو فُرِض له أجر

"Si pemberi buka akan mendapatkan seperti pahala orang yg berpuasa itu, seandainya memiliki pahala".

Dan kemungkinan makna ini lebih layak melihat luasnya pemberian Allah.

[حاشية الترمسي على المنهج القويم]
ustadz amru hamdany

Rahasia di balik sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka puasa dengan kurma dan air putih sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma'ad.

~~Rahasia di balik sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka puasa dengan kurma dan air putih sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma'ad. 

1) Memberi makan perut kosong dengan sesuatu yang manis dapat mengembalikan tenaga pemiliknya, terutama kekuatan penglihatan. 
2) Adapun air putih, fungsinya agar lambung siap untuk menerima makanan berat setelah sebelumnya kering karena puasa. 
3) Lalu beliau menyebutkan bahwa mengkonsumsi air putih dan kurma memiliki efek terhadap perbaikan hati yang hanya diketahui oleh para dokter hati. 

Rahasia ini juga terdapat di dalam sunnah tahnik bayi yang baru lahir dengan kurma. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan salah satu manfaat tahnik agar si bayi terbiasa dalam makan. Paling baik adalah tamr (kurma kering), jika tidak ada bisa dengan ruthab (kurma basah), jika tidak ada bisa dengan manisan lain seperti madu.
ustadz taufiq

Penyakit para pemuda Islam di zaman ini

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:

“Penyakit para pemuda Islam di zaman ini adalah hanya karena mereka merasa telah mengetahui suatu ilmu yang sebelumnya mereka tidak ketahui mereka langsung mengangkat kepala dan mengira bahwa mereka telah mengetahui segalanya. Lantas mereka pun dikuasi oleh ketertipuan dan rasa ujub. Kita khawatir jangan-jangan mereka masuk dalam cakupan sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam; “Tiga perkara yang membinasakan: [1] sifat pelit yang selalu dituruti, [2] hawa nafsu yang selalu diikuti, [3] dan rasa takjub seseorang terhadap ra’yu-nya sendiri.”

(Silsilah Al-Huda wa An-Nur, no. 861, yang dimuat dalam kitab Jami’ Turats Al-‘Allamah Al-Albani fi Al-Fiqh, 8/257, oleh Syaikh Dr. Syadi Alu Nu’man)
uza

Selama Ramadhan sempatnya tidur bada ashar? Boleh hukumnya

Selama Ramadhan sempatnya tidur bada ashar? Boleh hukumnya
.
# Larangan Tidur Setelah Ashar? (Syariat Dan Medis)

-Hadist larangan tidur setelah ashar tidak ada yang shahih

-Tidur setalah ashar hukumnya mubah

-Secara medis tidak membahayakan, akan tetapi bisa jadi menggangu jam tidur biologis normal jika sering tidur ashar sampai magrib, akhirnya malamnya susah tidur dan begadang lalu subuh tidur lagi atau kelolosan subuhnya

-Jika bisa, usahakan tidur siang (qailulah) yang merupakan sunnah berpahala
~~~~~~~~~~~

Terdapat hadist yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengenai larangan atau celaan tidur setelah ashar. Akan tetapi hadits-hadits tersebut tidak shahih. Misalnya:

Hadist pertama:

 عجبت لمن عام ونام بعد العصر

“Aku heran dengan orang yang terbaring dan tidur sesudah ‘Ashar,”[1]

Hadits kedua:

من نام بعد العصر فاختُلس عقله فلا يلومنَّ إلا نفسه

“Barangsiapa yang tidur setelah ashar kemudian akalnya hilang, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri”[2]

 

Hukum tidur setelah ashar mubah

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,

وأما النوم بعد العصر فهو جائز ومباح أيضاً ، ولم يصحّ عن النبي صلى الله عليه وسلم نهي عن النوم في هذا الوقت .

“Adapun tidur setelah shalat Ashar hukumnya adalah juga mubah. Tidak terdapat hadits shahih dari Nabi yang berisi larangan tidur setelah Ashar”[3]

 

Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi).

س  : سمعت من أناس تحريم النوم بعد العصر ، هل ذلك صحيح ؟

Saya mendengar ada orang yang bilang bahwa tidur setelah mengerjakan shalat Ashar hukumnya haram. Apakah Benar hal tersebut?

ج : النوم بعد العصر من العادات التي يعتادها بعض الناس ، ولا بأس بذلك ، والأحاديث التي في النهي عن النوم بعد العصر ليست بصحيحة .

Jawaban:

Tidur setelah shalat Ashar adalah kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang. Tidak mengapa hal tersebut (hukumnya boleh).  Dan hadits-hadits mengenai larangan tidur setelah Ashar bukanlah hadits yang sahih”[4].

 

Padangan medis

secara medis, tidak ada dampaknya yang membahayakan kesehatan. Hanya saja jika tidur sore dikhawatirkan malamnya agak susah tidur bagi beberapa orang dan akhirnya begadang malam hari. Akan tetapi secara umum tidak masalah. Dan kita katakan lebih baik tidur di malam hari dan di siang hari (qailulah = tidur siang) karena termasuk sunnah dan baik untuk kesehatan asalkan tidak terlalu lama tidur siang (paling lama  satu jam).

Mungkin jika tidur setelah ashar dilakukan terus-menerus maka jam biologis akan terganggu. Apalagi bangunnya setelah magrib. Tidur malam akan susah dan otak sudah tersetiing untuk mengatur “jam ngantuk” demikian. Sedangakn sudah kita ketahui bersama bahwa tidur malam sangat penting dan tidak bisa tergantkan sepenuhnya dengan “balas dendam” tidur siang. Karena pada tidur malam hari terjadi proses regenerasi dan perbaikian sistem tubuh serta reaksi bermanfaat lainnya yang dilakukan oleh tubuh.

 

Waktu istirahat dan tidur adalah siang dan malam hari

Jika memang bisa tidak tidur setelah ashar maka sebaiknya tidak dilakukan, tidurlah pada waktu yang Allah tetapkan untuk kita yaitu malam hari.
Allah Ta’ala berfriman,

وَمِنْ آَيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” (Ar-Ruum :23)

Dan tidur siang (qoilulah) yang merupakan sunnah dan berpahala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ

“Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” [5]

Baca juga:

Tidur/Istirahat Siang (Qailulah): Sehat Dan Sunnah

 

Demikian semoga bermanfaat

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

 

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 
 

[1] Syaikh Al-Albani menjelaskan hadits ini tidak ada dalam satu kitab hadits ulama, lihat silsilah ad-Dha’ifah

[2] didhaifkan oleh Al-Albani dalam silsilah ad-Dha’ifah, dan dinyatakan hadits maudhu’ dalam Al-Maudhu’at (3/69),

[3] Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/2063

[4] fatwa Lajnah Daimah no 17915

[5] HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih

"Orang yang Tidak Memiliki Ilmu"

"Orang yang Tidak Memiliki Ilmu"

Sebagian orang yang tidak memiliki ilmu berprasangka, bahwa pendapat kami, "khabar ahad berfaidah zhan", berkonsekuensi kami tidak mengamalkan Hadits tersebut. Ini prasangka yang batil, karena dalam penghambaan kepada Allah ta'ala, cukup bagi kita beramal berdasarkan ghalabatuzh zhan, pada perkara yang membuka ruang untuk penelitian dan ijtihad.

Kita wajib mengamalkan Hadits ahad, sebagaimana mengamalkan Hadits mutawatir. Bedanya, orang yang mengingkari Hadits mutawatir itu kafir, jika dia tahu bahwa Hadits itu mutawatir. Sedangkan orang yang mengingkari khabar ahad, tidak kafir melainkan 'hanya' fasik.

(Al-Khulashah fi Ushul al-Fiqh, Dr. Muhammad Hasan Hitu)

Catatan M4N:

1. Al-'Allamah asy-Syaikh Muhammad Hasan Hitu, baru saja wafat, kemarin Selasa, 7 Ramadhan 1447 H. Rahimahullah rahmatan wasi'ah. Beliau adalah ulama pakar fiqih dan ushul fiqih, sekaligus penulis yang produktif, bermadzhab Syafi'i-Asy'ari. Pembelaan beliau terhadap madzhab Asy'ari, begitu kuat dan sangat terlihat bagi orang yang pernah menelaah kitab-kitab beliau.

2. Yang dianggap fasik di atas, jika khabar ahad tersebut derajatnya shahih atau hasan menurut orang tersebut, dan ia tidak mansukh atau ta'arudh dengan dalil lain yang lebih kuat. Hal ini karena dia mengingkari perkara yang diduga kuat (ghalabatuzh zhan) berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Mengingkari Hadits mutawatir itu dianggap kafir, karena dia mengingkari perkara yang pasti berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi seakan dia sedang mengingkari atau mendustakan Nabi secara langsung, dan ini jelas adalah kekufuran.

4. "Orang yang tidak memiliki ilmu", salah satu cirinya adalah tergesa-gesa memvonis sebelum memahami, membantah sebelum menelaah.

Wallahu a'lam.

Ulama Dulu "Kurang Data"? 🤔🚭Assalamu’alaikum, teman-teman.

Ulama Dulu "Kurang Data"? 🤔🚭
Assalamu’alaikum, teman-teman.

Pernah terpikir tidak, kenapa ulama-ulama hebat di abad ke-17 atau 18 tidak langsung mengharamkan rokok? Apakah mereka tidak tahu bahayanya?

Jawabannya sederhana namun fundamental: Sains medis saat itu belum lengkap.

Dalam kaidah fikih, "Al-hukmu yaduru ma'al illati wujudan wa 'adaman" (Hukum itu berputar sesuai dengan alasannya).

Dulu (Abad 17): Rokok dianggap hanya sebagai tanaman "aneh" yang baunya tidak sedap dan membuat nafas berbau. Belum ada mikroskop canggih, belum ada penelitian long-term soal kanker paru, dan belum ada data tentang 4.000+ zat kimia di dalamnya. Maka, hukumnya mentok di Makruh.

Sekarang: Sebagai dokter, kita melihat data Evidence-Based Medicine sudah sangat mutlak. Kita bicara soal karsinogen, kerusakan endotel pembuluh darah, hingga adiksi yang merusak saraf.

Ketika "data medis" berubah dari sekadar "bau tidak sedap" menjadi "racun mematikan", maka secara otomatis illat (alasan hukum) berubah. Inilah mengapa lembaga besar seperti Muhammadiyah dan berbagai dewan fatwa dunia melakukan transisi fatwa dari makruh menjadi HARAM.

Jadi, bukan ulamanya yang tidak konsisten, tapi informasinya yang semakin terang benderang. Islam sangat menghargai sains sebagai alat untuk menjaga amanah tubuh (Hifzh an-Nafs).

Bagaimana menurut teman-teman? Apakah sudah saatnya kita berhenti berkompromi dengan sesuatu yang jelas merusak tubuh kita?
dr rahardian faisal

Seorang laki-laki (kepala keluarga) wajib mengajarkan anak-anak dan keluarganya tentang Al-Wala' wal Bara'. Bahkan hal ini lebih utama untuk diajarkan daripada tata cara wudhu dan shalat.

Seorang laki-laki (kepala keluarga) wajib mengajarkan anak-anak dan keluarganya tentang Al-Wala' wal Bara'. Bahkan hal ini lebih utama untuk diajarkan daripada tata cara wudhu dan shalat.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah
urbn

bersedekap ketika sholat fiqh madzhab hambali

Gambar foto di atas syaikh ahmad bin thalib 
Foto ini merangkum makna di baliknya: 

Syaikh Ahmad bin Thalib merupakan imam di Masjid Nabawi selama bertahun-tahun—saf tersusun rapi di belakangnya. Namun hari ini ia berdiri sebagai makmum seperti halnya orang lain pada umumnya.  

Dunia ini adalah jabatan-jabatan yang silih berganti, peran-peran yang berubah, tetapi penghambaan kepada Allah harus tetap kokoh berjalan.

Hari ini imam, esok makmum; namun dalam kedua keadaan tersebut beliau tetap seorang hamba di hadapan Allah.

Demikianlah bahwa:

◆ Kedudukan merupakan tanggung jawab sebelum menjadi kehormatan.

◆ Jabatan tidaklah tetap, yang tetap adalah amal.

◆ Nilai sejati bukan pada “di mana” kita berdiri… tetapi “bagaimana” kita berdiri.

Yang paling indah dari pemandangan ini: ia mengingatkan kita bahwa kemuliaan—seluruh kemuliaan—ada pada shalat itu sendiri, bukan pada posisi di dalam saf. Siapa yang pernah berada di depan manusia, lalu rela berada di tengah mereka, maka ia berupaya merealisasikan makna keikhlasan.

Pergiliran keadaan adalah pelajaran, namun keteguhan di atas ketaatan adalah kenikmatan.

Semoga Allah Ta'ala menjadikan kita termasuk kalangan yang ketika berubah perannya, hatinya tetap setia. 

Sumber: FP Atsar Salaf 

adniku
https://www.youtube.com/live/5Yrb42U4vDY?si=yEdDf4MooEhK7qBa
Foto di atas di markaz yasalam solo ustadz Dr sofyan baswedan ketika sholat tangan bersedekap menurut fiqh hambali 
https://youtu.be/Z2fafO7sCDI?si=G-meUpy3kYr25Laj
foto di atas ustadz Dr firanda andirja ketika menjadi imam sholat lihat cara bersedekap nya menurut fiqh hambali 


Dari cara bersedekapnya beliau ketika sholat nampaknya beliau bermadzhab Hanbali.

Berikut penjelasan Tentang Sunnnahnya Meletakan Tangan Di Bawah Pusar / Sedikit di atas Pusar Dan Makruhnya meletakannya di atas Dada ketika Sholat

Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat Al-Muzani berkata:
“Seseorang meletakkan kedua tangannya sedikit di bawah pusar, dan dimakruhkan menjadikannya di atas dada.”
Hal itu karena diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau melarang takfīr, yaitu meletakkan tangan di atas dada.
(Selesai dari Badā’i‘ al-Fawā’id karya Ibnul Qayyim)

Riwayat lain dari Imam Ahmad
Disebutkan:
Aku (perawi) mendengar Imam Ahmad berkata:
“Dimakruhkan demikian,”
maksudnya: meletakkan kedua tangan di dada.
(Selesai dari Masā’il al-Imām Ahmad riwayat Abu Dawud As-Sijistani)

Keterangan dalam Syarh al-‘Umdah (Ibnu Taimiyah)
Disebutkan:
Seseorang boleh meletakkan kedua tangannya di bawah pusar atau di bawah dada tanpa kemakruhan pada keduanya.
Namun yang pertama (di bawah pusar) lebih utama dalam salah satu riwayat dari beliau (Imam Ahmad), dan ini dipilih oleh Al-Khiraqi dan Al-Qadhi serta lainnya.
Kemudian disebutkan dalil-dalil:
Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Abu Juhfah bahwa Ali رضي الله عنه berkata: “Termasuk sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar.” 
Disebutkan pula dari Ibnu Mas‘ud dari Nabi ﷺ, dan hadis itu dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad. 
Ibnu Baththah meriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه: “Termasuk sunnah adalah seseorang meletakkan tangan kanannya dalam shalat di bawah pusar.” 
Dan jika seorang sahabat berkata “termasuk sunnah”, maka maksudnya adalah sunnah Nabi ﷺ.
Disebutkan pula:
Hal itu lebih jauh dari perbuatan takfīr yang makruh.
Kemudian ditegaskan:
Adapun meletakkan kedua tangan di atas dada maka itu dimakruhkan, dan ini dinyatakan secara tegas.

Disebutkan dari Ayyub, dari Abu Ma‘syar, ia berkata:
“Dimakruhkan takfīr dalam shalat.”
Dan ia menjelaskan bahwa takfīr adalah:
Seseorang meletakkan tangan kanannya di dadanya dalam shalat.
(Selesai dari Syarh al-‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, jilid 2 hlm. 660–664)

Dalam Mu‘jam al-‘Ain karya Al-Khalil bin Ahmad:
At-taqlīs adalah meletakkan kedua tangan di dada sebagai bentuk ketundukan seperti perbuatan orang Nasrani.
Dalam Gharib al-Hadits karya Ibnul Jauzi:
At-taqlīs / at-takfīr adalah meletakkan kedua tangan di dada sebagai bentuk ketundukan.
Penjelasan fiqh hambali dari ustadz hasbi majdi 

Selasa, 24 Februari 2026

Imam Asy Syafii dahulu juga pernah mengatakan dalam syairnya:ما في المُقامِ لذي عقلٍ وذي أدبٍمِنْ رَاحَة ٍ فَدعِ الأَوْطَانَ واغْتَرِب“Berdiam diri saja di tempat mukim, sejatinya bukanlah peristirahatan bagi mereka pemilik akal dan adab, maka tinggalkan negerimu dan merantaulah (demi menuntut ilmu dan kemuliaan).

Orang Arab zaman Nabi juga dulu merantau untuk berdagang dan itu terdapat dalam suroh Quraisy, bahkan Imam Asy Syafii dahulu juga pernah mengatakan dalam syairnya:

ما في المُقامِ لذي عقلٍ وذي أدبٍ
مِنْ رَاحَة ٍ فَدعِ الأَوْطَانَ واغْتَرِب

“Berdiam diri saja di tempat mukim, sejatinya bukanlah peristirahatan bagi mereka pemilik akal dan adab, maka tinggalkan negerimu dan merantaulah (demi menuntut ilmu dan kemuliaan).

سافرْ تجد عوضاً عمَّن تفارقهُ
وانْصَبْ فَإنَّ لَذِيذَ الْعَيْشِ فِي النَّصَبِ

Berkelanalah, niscaya kan kau temukan pengganti orang-orang yang kau tinggalkan. Bersungguh-sungguh lah dalam usaha dan upaya, karena sesungguhnya kelezatan hidup itu ada pada kesungguhan dalam usaha dan upaya.

إني رأيتُ وقوفَ الماء يفسدهُ
إِنْ سَاحَ طَابَ وَإنْ لَمْ يَجْرِ لَمْ يَطِبِ

Sungguh aku melihat, diamnya air hanya akan merusaknya. Jika saja air tersebut mengalir, tentu ia akan terasa lezat menyegarkan. Berbeda jika ia tidak mengalir.

والأسدُ لولا فراقُ الأرض ما افترست والسَّهمُ لولا فراقُ القوسِ لم يصب

Dan sekawanan singa, andai tidak meninggalkan sarangnya, tidak akan terlatih lagi kebuasannya. Dan anak panah andai tidak melesat meninggalkan busurnya, maka jangan pernah bermimpi akan mengenai sasaran.

والشمس لو وقفت في الفلكِ دائمة
لَمَلَّهَا النَّاسُ مِنْ عُجْمٍ وَمِنَ عَرَبِ

Dan sang surya, andai selalu terpaku di ufuk, niscaya manusia akan mencelanya, baik bangsa arab, dan selain mereka.

والترب كالترب ملقى في أماكنه
والعودُ في أرضه نوعاً من الحطب

Dan bijih emas yang terkubur di bebatuan, hanyalah sebongkah batu tak bernilai, yang terbengkalai di tempat asalnya. Demikian halnya dengan gaharu di belantara hutan, hanya sebatang kayu, sama seperti kayu biasa lainnya.

إن تغرَّب هذا عزَّ مطلبهُ
وإنْ تَغَرَّبَ ذَاكَ عَزَّ كالذَّهَب

Andai saja gaharu tersebut keluar dari belantara hutan, ia adalah parfum yang bernilai tinggi. Dan andaikata bijih itu keluar dari tempatnya, ia akan menjadi emas yang sangat berharga.
Ustadz ayahnya mualim

[Ketika “Akses Pendidikan” Berubah Jadi Utang Seumur Hidup]

[Ketika “Akses Pendidikan” Berubah Jadi Utang Seumur Hidup]

Kemarin, saya menyimak BBC Radio Wales Breakfast mewawancarai seorang dokter muda, Dr Jack Tagg, lulusan Cardiff University. Ceritanya sederhana tapi menampar: ia meminjam sekitar £55.000 (sekitar 1.249.647.850 rupiah!) untuk kuliah. Namun sebelum sempat “hidup normal” sebagai pekerja, utangnya sudah membengkak karena bunga. Totalnya kini sekitar £80.000 (1.817.669.600,00 rupiah). Ia sudah mulai mencicil sejak 2021 dan telah membayar kira-kira £8.500—tapi bunganya sendiri sudah menambah sekitar £25.000. Kesimpulannya pahit: peluang untuk melunasi penuh nyaris tidak ada; besar kemungkinan pinjaman itu akan “dihapus” setelah periode tertentu, tapi selama puluhan tahun ia hidup dengan beban angka yang terus naik.

Masalah utamanya bukan dia belanja hedon atau hidup boros. Masalahnya sistem: bunga naik mengikuti indeks (RPI) dan kebijakan pemerintah yang membekukan ambang batas pembayaran (repayment threshold) membuat banyak lulusan merasa terkunci dalam skema yang “tidak berkelanjutan.” Bahkan sebelum orang sempat menata hidup, utang sudah lari duluan.

Nah, di sinilah kacamata syariat jadi relevan. Kita coba memahami akar penyakitnya. Apa ada hubungannya dengan riba?

Dalam fiqh muamalat, prinsipnya terang: jika sebuah utang (qard) disyaratkan ada tambahan karena waktu—misalnya “utang sekian, nanti bayar lebih sekian persen per tahun”—maka tambahan itu masuk kategori riba. Bukan karena niatnya jahat tapi karena struktur akadnya membuat waktu menjadi komoditas: makin lama, makin bertambah secara otomatis. Dan itulah karakter riba yang paling merusak. Dia tumbuh bukan dari kerja produktif, tapi dari penundaan.

Riba itu buruk secara sosial, dan bukan cuma label haram. Kasus Dr Tagg menggambarkan keburukan riba dengan bahasa yang semua orang paham:

1. Utang membesar walau peminjam sudah berusaha membayar.

2. Risiko sepenuhnya jatuh ke peminjam: inflasi naik, bunga naik—dia yang menanggung.

3. Sistem mendorong rasa putus asa: “Saya bayar pun percuma.”

4. Akhirnya pendidikan tinggi yang seharusnya maslahah malah terasa seperti jebakan.

Syariat melarang riba karena ia membuka pintu kezhaliman. Ia membuat yang kuat stabil, yang lemah makin terjepit. Dan ketika kebijakan bisa berubah sepihak (threshold dibekukan berulang), rasa keadilan jadi runtuh. Ini bukan sekadar masalah angka! Ini masalah amanah.

Kalau antum bergumam, 'Tapi ini kan pemerintah', apakah otomatis halal? Tidak. Dalam fiqh, yang dinilai adalah hakikat akadnya. Kalau bentuknya tetap “utang + tambahan yang disyaratkan”, maka tetap riba, meskipun yang memungutnya negara dan tujuannya membantu pendidikan.

Apakah semua pembiayaan kuliah pasti riba?

Tidak juga. Ada model yang lebih bersih, seperti: Biaya pendidikan dibantu negara lewat subsidi. Bisa juga versi lain: Skema tanpa bunga (qard hasan). .

Pertama: jangan remehkan beban orang yang sudah terlanjur masuk sistem. Banyak yang masuk usia 18 tahun dengan pengetahuan finansial minim. Fiqh itu juga mengenal konsep hajah/darurah—kebutuhan mendesak—tapi ukurannya ketat dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi riba.

Kedua: kita boleh tegas mengkritik sistemnya. Karena kasus seperti ini justru menunjukkan mengapa riba itu dilarang: bukan sekadar aturan agama, tapi pagar agar masyarakat tidak berubah menjadi mesin utang.

Ketiga: dorong alternatif kebijakan dan alternatif personal. Kalau sistemnya memang membuat pendidikan terasa seperti cicilan masa depan, maka wajar kalau generasi berikutnya mundur pelan-pelan. Ini bahaya sosial.

Kesimpulan singkatnya begini: Ketika pinjaman kuliah memakai bunga yang terus bertambah, ia bukan lagi sekadar “biaya pendidikan”—ia berubah menjadi pola riba: tumbuh dari waktu, menekan yang lemah, dan melahirkan rasa putus asa. Dan syariat melarang riba justru karena efek sosial seperti inilah.

Semoga Allah jaga kita dari muamalat yang menjerat, dan mudahkan jalan ilmu dengan cara yang bersih dan berkah.